@hayusocial: A look at next week's all new #RHOBH!

Hayu
Hayu
Open In TikTok:
Region: CA
Sunday 26 January 2025 16:00:00 GMT
384825
13304
173
73

Music

Download

Comments

k_wtf
k_wtf :
I used to not like Dorit in previous seasons but this season I like her a lot
2025-01-26 21:29:25
441
mebandriley
Michelle :
TEAM DORIT
2025-01-26 16:16:16
388
adriangalindopavon
Adrián Galindo :
I love Sutton 💛
2025-01-27 16:55:02
6
fratelloversace
GIANNI GRANDE :
GOODBYE KYLE
2025-01-27 11:47:48
35
carmenelenes496
Carmen Elenes496 :
I wait till Friday to watch on peacock so I can fasfoward and skip the scenes where Kyle is on😃
2025-01-26 16:14:47
151
deniser1515
Denise :
♥️Dorit
2025-01-26 22:04:28
8
blissfullybeanz
Beanz :
“Okay, I’m just curious…” Sutton’s a mess. 😂
2025-01-27 17:18:42
17
melissalynncat99
Melissa Lynn Cat :
Kyle getting it from all around. it's great!
2025-01-27 01:56:05
40
superman_202021
superman2020 :
Fair question
2025-01-26 23:18:24
3
1nceamonth
ISEEU :
xx_mckenzie_xx
2025-01-27 10:06:52
0
hlntr0
Ntr :
All this drama when their gonna be besties again or probably already are 🙄
2025-01-26 21:27:28
4
user156466899271
Tara Tirone :
This is one of my favorite housewives of all time
2025-01-26 18:27:56
1
habibimomma
habibimomma :
😭😭😭
2025-01-26 17:46:48
1
mickygates09
micky Gates :
❤️❤️❤️
2025-01-27 11:06:45
0
kattepusoghest123
kattepusoghest123 :
🎄🎄🎄
2025-01-26 23:02:56
0
therealyuyu
Yuyu 🇰🇭 :
Sutton butts into other peoples businesses so often I need a DRAG SEASON of justs her ! It’s about time
2025-01-26 17:11:54
19
defininglaura
Defininglaura :
Kyle’s lips / mouth 👄
2025-01-26 20:23:48
4
not_rylar
Rylar:) :
The amount of poor middle aged white women in these comments shaming them for being rich is just..😭
2025-01-27 12:30:29
0
cathleen_king51
Cathleen :
I don’t like how everyone else is allowed to use the Dorit and Kyle beef as their storyline this season it’s so annoying and boring
2025-01-26 17:45:18
399
scawtysea
Scotty C :
Kyle constantly pursing her lips screams entitled deception. And Dorit, no Jagger didnt, no he did not. 🙄
2025-01-26 16:04:37
330
oldaccnotusingitanymore
oldacc :
So everyone really forgot about all the rumors about Dorit and Mauricio there was nothing in the blogs about Kyle and pk but somehow they don’t bring that up 👀
2025-01-26 16:11:39
27
magoc16
Magoc :
Good question to ask Kyle, Dorit
2025-01-26 16:08:43
206
carrie11x
carrie11x :
Omg Kyle is the worst friend. Shes giving Lala from vanderpump but 20 years older
2025-01-26 16:02:41
167
To see more videos from user @hayusocial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Istri yang tidak di pakai 2 bulan berturut turut Akan di ambil alih Oleh Negara..!!! Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, tanah bersertifikat yg tidak tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar selama 2 tahun akan diambil alih negara. Pernyataan yg menunjukan bagaimana sistem politik pertanahan nasional bekerja. Mengkonfirmasi watak dan mentalitas kolonialisme yg melekat erat di tubuh kekuasaan saat ini. Bermaksud merampas tanah rakyat dengan gimmick dibiarkan terlantar, diambil dan dikuasai pemerintah. Kemudian dibisniskan lewat penerbitan hak pengelolaan, HGU, HGB, hak pakai kepada pemodal swasta. Apa yg dikatakan Nushron Wahid bukan hal baru. sudah dijalankan pemerintah dan dilegitimasi aturan hukum yg mengikat sejak era Joko Dasar hukumnya adalah PP No. 20 tahun 2021. Tepatnya, Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (5). Secara rigid, mengatur bahwa tanah bersertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yg diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas hak tanah, jika tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan atau tidak dipelihara dalam jangka waktu 2 tahun, maka termasuk objek tanah terlantar dan dapat diambil alih oleh negara. PP No. 20 tahun 2021 ini, merupakan turunan UU Cipta Kerja yg sengaja dibuat sebagai regulasi teknis untuk mengoperasionalkan Pasal 180 UU Cipta Kerja. Bahwa PP ini berfungsi sebagai instrumen dalam menetapkan suatu kawasan sebagai tanah terlantar untuk diambil pemerintah.Selanjutnya, tanah terlantar yg telah diambil alih pemerintah, dikategorikan sebagai tanah yg dikuasai negara dengan konsep penguasaan
Istri yang tidak di pakai 2 bulan berturut turut Akan di ambil alih Oleh Negara..!!! Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, tanah bersertifikat yg tidak tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar selama 2 tahun akan diambil alih negara. Pernyataan yg menunjukan bagaimana sistem politik pertanahan nasional bekerja. Mengkonfirmasi watak dan mentalitas kolonialisme yg melekat erat di tubuh kekuasaan saat ini. Bermaksud merampas tanah rakyat dengan gimmick dibiarkan terlantar, diambil dan dikuasai pemerintah. Kemudian dibisniskan lewat penerbitan hak pengelolaan, HGU, HGB, hak pakai kepada pemodal swasta. Apa yg dikatakan Nushron Wahid bukan hal baru. sudah dijalankan pemerintah dan dilegitimasi aturan hukum yg mengikat sejak era Joko Dasar hukumnya adalah PP No. 20 tahun 2021. Tepatnya, Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (5). Secara rigid, mengatur bahwa tanah bersertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yg diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas hak tanah, jika tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan atau tidak dipelihara dalam jangka waktu 2 tahun, maka termasuk objek tanah terlantar dan dapat diambil alih oleh negara. PP No. 20 tahun 2021 ini, merupakan turunan UU Cipta Kerja yg sengaja dibuat sebagai regulasi teknis untuk mengoperasionalkan Pasal 180 UU Cipta Kerja. Bahwa PP ini berfungsi sebagai instrumen dalam menetapkan suatu kawasan sebagai tanah terlantar untuk diambil pemerintah.Selanjutnya, tanah terlantar yg telah diambil alih pemerintah, dikategorikan sebagai tanah yg dikuasai negara dengan konsep penguasaan "Hak Menguasai Negara" atau ΗΜΝ. Dalam kaitan ini, UU Cipta Kerja menyamakan Hak Menguasai Negara atas tanah dengan Hak pengelolaan negara atas tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 136 UU Cipta Kerja, bahwa pelaksanaannya diserahkan kepada pemegang haknya. Pemagang hak yg bisa mewakili negara melaksanakan hak pengelolaan atas tanah yg dikuasai negara diatur dalam Pasal 137 UU Cipta Kerja. Diantaranya: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Bank Tanah, BUMN BUMD dan badan hukum yg ditunjuk negara. Dalam pengelolaan tanah negara, seluruh badan milik negara akan diberikan hak pengelolaan

About