@idntimes: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan terdakwa Agus difabel yang meminta pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus tetap menahan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. #idntimes #idntimesnews #tiktoknews #tiktokberita #agus