@user25704607356906: 推し勝たん

りり💖🫶
りり💖🫶
Open In TikTok:
Region: JP
Sunday 26 January 2025 04:15:45 GMT
48
8
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @user25704607356906, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#PENTING Kalian Harus Tahu. BERTANYA TANYA ??? Emang Disaat darurat Ke Rumah sakit. Harus Pakai KTP ya ??? #ViRAL Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis segera kepada pasien dalam kondisi gawat darurat meskipun pasien tidak memiliki KTP atau identitas lainnya. Penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan adalah prioritas utama, mendahului urusan administrasi. Dasar hukum yang mengatur kewajiban ini antara lain: #Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (khususnya Pasal 174): Regulasi ini mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat dengan mengutamakan penyelamatan nyawa. Fasyankes dilarang menolak pasien, meminta uang muka, atau mendahulukan urusan administratif yang dapat menunda pelayanan kesehatan. #UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Gawat darurat didefinisikan sebagai keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. UU ini juga mengatur hak pasien untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. #Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018: Peraturan ini memperkuat kewajiban pelayanan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa mendahulukan administrasi.  Yang Benar: 1.Pelayanan Prioritas: Pasien gawat darurat harus dilayani di IGD terlebih dahulu untuk stabilisasi kondisi medis. 2.Penyelesaian Administrasi Menyusul: Urusan administrasi, termasuk pencatatan identitas atau KTP, dilakukan setelah kondisi pasien stabil atau ditangani oleh petugas administrasi yang ditunjuk. 3.Pasien Tanpa Identitas: Rumah sakit memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk menangani pasien tanpa identitas, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait (polisi, dinas sosial, dll.) untuk penelusuran identitas dan penjaminan biaya jika diperlukan. SANKSI : Rumah sakit yang terbukti menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional. Pejabat pemerintah, seperti Wakil Menteri Kesehatan, telah menegaskan akan menegur rumah sakit yang melakukan penolakan berdasarkan alasan administrasi. Kamu harus tau apa itu UGD & IGD. Perbedaan utama UGD (Unit Gawat Darurat) dan IGD (Instalasi Gawat Darurat) terletak pada skala dan kelengkapan fasilitasnya. IGD umumnya lebih besar, memiliki fasilitas lebih lengkap, dan staf medis yang lebih spesialis, sehingga dapat menangani kasus darurat yang lebih kompleks seperti serangan jantung atau kecelakaan berat. Sementara itu, UGD biasanya lebih kecil, berada di klinik atau rumah sakit yang lebih kecil, dan didukung oleh dokter umum untuk menangani kondisi darurat yang tidak terlalu kompleks seperti luka ringan atau demam tinggi. Sejak 2015, pemerintah telah menerapkan Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) bersama pemerintah daerah kabupaten/kota. Secara umum, nomor telepon  112 ini sama seperti 911 di Amerika Serikat. ingat ya 3 Kata sakti : Maaf-Tolong-Terimakasih. dan Kenali Suara sirine Ambulance,Jika Kalian Bertemu di perjalanan,maka Segeralah Menepi Berikan Ruang Jalan Agar Kendaraan Darurat di Dahulukan.
#PENTING Kalian Harus Tahu. BERTANYA TANYA ??? Emang Disaat darurat Ke Rumah sakit. Harus Pakai KTP ya ??? #ViRAL Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis segera kepada pasien dalam kondisi gawat darurat meskipun pasien tidak memiliki KTP atau identitas lainnya. Penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan adalah prioritas utama, mendahului urusan administrasi. Dasar hukum yang mengatur kewajiban ini antara lain: #Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (khususnya Pasal 174): Regulasi ini mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat dengan mengutamakan penyelamatan nyawa. Fasyankes dilarang menolak pasien, meminta uang muka, atau mendahulukan urusan administratif yang dapat menunda pelayanan kesehatan. #UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Gawat darurat didefinisikan sebagai keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. UU ini juga mengatur hak pasien untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. #Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018: Peraturan ini memperkuat kewajiban pelayanan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa mendahulukan administrasi. Yang Benar: 1.Pelayanan Prioritas: Pasien gawat darurat harus dilayani di IGD terlebih dahulu untuk stabilisasi kondisi medis. 2.Penyelesaian Administrasi Menyusul: Urusan administrasi, termasuk pencatatan identitas atau KTP, dilakukan setelah kondisi pasien stabil atau ditangani oleh petugas administrasi yang ditunjuk. 3.Pasien Tanpa Identitas: Rumah sakit memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk menangani pasien tanpa identitas, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait (polisi, dinas sosial, dll.) untuk penelusuran identitas dan penjaminan biaya jika diperlukan. SANKSI : Rumah sakit yang terbukti menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional. Pejabat pemerintah, seperti Wakil Menteri Kesehatan, telah menegaskan akan menegur rumah sakit yang melakukan penolakan berdasarkan alasan administrasi. Kamu harus tau apa itu UGD & IGD. Perbedaan utama UGD (Unit Gawat Darurat) dan IGD (Instalasi Gawat Darurat) terletak pada skala dan kelengkapan fasilitasnya. IGD umumnya lebih besar, memiliki fasilitas lebih lengkap, dan staf medis yang lebih spesialis, sehingga dapat menangani kasus darurat yang lebih kompleks seperti serangan jantung atau kecelakaan berat. Sementara itu, UGD biasanya lebih kecil, berada di klinik atau rumah sakit yang lebih kecil, dan didukung oleh dokter umum untuk menangani kondisi darurat yang tidak terlalu kompleks seperti luka ringan atau demam tinggi. Sejak 2015, pemerintah telah menerapkan Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) bersama pemerintah daerah kabupaten/kota. Secara umum, nomor telepon 112 ini sama seperti 911 di Amerika Serikat. ingat ya 3 Kata sakti : Maaf-Tolong-Terimakasih. dan Kenali Suara sirine Ambulance,Jika Kalian Bertemu di perjalanan,maka Segeralah Menepi Berikan Ruang Jalan Agar Kendaraan Darurat di Dahulukan.

About