@mozhdeh1380: قسمتی از نامه حسن برای امیر #بادبادک_باز #for #foruyou #افغانستان

mozhdeh
mozhdeh
Open In TikTok:
Region: SE
Wednesday 29 January 2025 13:32:06 GMT
4792
98
1
2

Music

Download

Comments

zindagisheshaei
زندگی شیشه ای :
🥰🥰🥰
2025-01-29 17:25:18
0
To see more videos from user @mozhdeh1380, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#ffyyyypppp#virraalllll#Sorotan Publik Menguat, Bareskrim Periksa Tokoh BPD Sidoarjo Terkait Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar JAKARTA | JWI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Mulyono Wijayanto, tokoh sekaligus Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis properti dengan nilai kerugian mencapai Rp.28 miliar. Pemeriksaan terhadap Mulyono dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ia dimintai keterangan oleh penyidik Unit V Subdit I Dittipidum Mabes Polri, dalam tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 16 September 2025. Dari informasi yang diperoleh, pemanggilan terhadap Mulyono dilakukan melalui surat nomor B/6384/XI/Res.2025/Dittipidum, setelah sebelumnya sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk seorang pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Sidoarjo berinisial S dan Direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri berinisial RW. Kasus yang menjerat Mulyono tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan investasi fiktif dan penyalahgunaan dana kerja sama bisnis properti di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp.28 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada para terlapor yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana tersebut. Mulyono sendiri juga tercatat sebagai Dewan Pengawas RSUD Notopuro Sidoarjo. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon pribadinya juga belum berhasil dilakukan karena dalam keadaan tidak aktif. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Mulyono yang dikenal luas di kalangan perangkat desa dan masyarakat Sidoarjo. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.(Tim).#Bareskrim#KPK
#ffyyyypppp#virraalllll#Sorotan Publik Menguat, Bareskrim Periksa Tokoh BPD Sidoarjo Terkait Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar JAKARTA | JWI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Mulyono Wijayanto, tokoh sekaligus Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis properti dengan nilai kerugian mencapai Rp.28 miliar. Pemeriksaan terhadap Mulyono dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ia dimintai keterangan oleh penyidik Unit V Subdit I Dittipidum Mabes Polri, dalam tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 16 September 2025. Dari informasi yang diperoleh, pemanggilan terhadap Mulyono dilakukan melalui surat nomor B/6384/XI/Res.2025/Dittipidum, setelah sebelumnya sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk seorang pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Sidoarjo berinisial S dan Direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri berinisial RW. Kasus yang menjerat Mulyono tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan investasi fiktif dan penyalahgunaan dana kerja sama bisnis properti di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp.28 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada para terlapor yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana tersebut. Mulyono sendiri juga tercatat sebagai Dewan Pengawas RSUD Notopuro Sidoarjo. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon pribadinya juga belum berhasil dilakukan karena dalam keadaan tidak aktif. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Mulyono yang dikenal luas di kalangan perangkat desa dan masyarakat Sidoarjo. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.(Tim).#Bareskrim#KPK

About