@idntimes: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia, dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital. “Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata dia di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu (2/2). Meutya mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar. “Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” imbuhnya. #IDNTimes #IDNTimesNews #TikTokNews #Trending #Viral #MeutyaHafid #Kemkomdigi #Menkomdigi
IDN Times
Region: ID
Monday 03 February 2025 04:03:09 GMT
Music
Download
Comments
🐾tama.zavier🐾 :
rusak anak2 zaman sekarang karena medsos dan game online
2025-02-11 04:18:06
0
ana :
👍
2025-02-08 02:27:16
0
sh.gemini :
setujuuuuu
2025-02-07 08:28:26
0
Widi A :
Se 7.Bismillah🤲🤲🤲
2025-02-05 00:18:49
0
_@OnePiece10🥰 :
setuju🙏🥰
2025-02-04 09:22:32
0
gustiayurestumahayanti :
setuju banget
2025-02-03 14:04:20
0
abahanom116 :
setuju
2025-02-03 07:27:51
0
M4M4 Aing :
se7
2025-02-03 06:18:42
0
angga :
ini aku setuju. terutama TikTok dan Instagram. TikTok harus di filter apa yg baik yg prlu di lihat dan yg tidak perlu di lihat😌
2025-02-03 04:55:07
0
user4574340249534 :
tu gibran wapres
2025-02-03 04:14:42
0
To see more videos from user @idntimes, please go to the Tikwm
homepage.