@lyricssnigdho: Aadat,, 😫🥀🪐 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. .. . . . . #foryou #bdtiktokofficial #snigdho_lyrics #গান #bdtiktokofficial🇧🇩 #bd #trending #stitch #lyrics #lyricssnigdho #fypシ゚viral #Love #bad_buzz_society #jp_lyrics_song_creators #lyricssnigdho10 #lyricsalifa10 #বাংলা #song #ভাইরাল #song @TikTok @For You @TikTok Bangladesh

🍒 [ꜱɴɪɢᴅʜᴏ] 🐰
🍒 [ꜱɴɪɢᴅʜᴏ] 🐰
Open In TikTok:
Region: BD
Monday 03 February 2025 09:36:03 GMT
308229
23031
266
1290

Music

Download

Comments

jhumurislam15
Jumu! 🕊️🐣 :
kolizai lage.....
2025-02-26 06:50:59
65
imran200k0
Only Imran🔥 :
my frvt music 😅😅😅
2025-03-16 08:55:21
13
user7252116740483
✨🦋💫কল্পনার প্রেয়সি💫🦋✨ :
Aadat...!!😊🫀❤️‍🩹
2025-09-21 18:55:24
0
yoshi_472
Toshi 🤎 :
most favorite song,,!🎀😫❤️‍🩹
2025-03-05 22:39:18
10
rdx.shanto.444.re
Rdx shanto 444 RED :
do you now Obito Uchiha 🙂🥀
2025-03-24 02:20:55
3
m.r.mahim375
M.R.MAHIM :
Aadat ❌ Emotion✅🥹
2025-03-29 15:38:35
8
alvi.ahmed28
@মিথ্যা হাসি🥰 :
All most my flavourite song 💓🖤💗💗
2025-02-03 20:54:16
26
bluex_spyder
⚂ 𝘼𝙇𝙋𝙃𝘼 ꪎ !! :
Aadat different...!!😫🤍
2025-03-03 18:37:25
19
a.n.f.s.m.m.s.e
AN H AR (NI H AT) :
Adat song hit different😫💝💯
2025-09-23 15:30:32
0
captionmaker3
ALI_hUsSin_siYaM :
husn plz 😩😩😩
2025-02-04 16:58:53
11
hayy_niloy
♡⭒𝙷𝙰𝚈𝚈 𝙽𝙸𝙻𝙾𝚈⭒♡ :
আমি আবার দেখবো দায়িত্ব তোর 😅🫵
2025-05-18 05:56:11
10
user734846466174
Nusrat Jahan :
Hayeeee 🥲🥀
2025-03-05 20:39:53
3
bbz_labib7x
_𝐋𝐀𝐁𝐈𝐁.bbz🍷 :
frvt song 😅✨
2025-03-21 11:04:05
2
johora.jannat.job
🕊️ :
perm ki plz 🥲🙏🏻
2025-03-02 18:31:22
2
adnansany540
কষ্ট 😅 :
this is my most favorite song 😊
2025-03-11 18:05:55
2
mdsiyamjr07
SiYaM JR. :
TumR favoRite soNg💗❤️‍🩹
2025-03-10 11:55:53
3
mou30913
MOU 🌷< :
Aadat.....!🥹🫀❤️‍🩹
2025-03-13 06:47:02
51
md.jisan7359
❤️‍🩹Jisan🫠 :
2025-03-28 15:20:38
0
.cute.girl7953
🌸...Shizuka....🌸 :
vaiya aro akta aadat song diye diben 🥺
2025-08-26 08:13:37
0
ariyan.munna100
A̷r̷i̷y̷a̷n̷ ̷M̷u̷n̷n̷a...💙 :
My Favourite Song Aadat.....😫
2025-07-28 06:46:51
0
rafin.prodhan66
🪐⚡️ R a F i N 🍁🌙 :
My fabaryt song 👍❤️!
2025-03-15 18:01:36
1
amir.hossain4440
Zara:)🎀⚰️ :
mY FaV son 🥹🫀
2025-03-13 22:17:59
3
shuvoshuvoislam06
🆂🅷🆄🆅🅾 :
Aadat emotions ❤️‍🩹🎀😫
2025-03-12 23:06:41
2
umme.harisa0
🌸𝕌𝕞𝕞𝕖 ℍ𝕒𝕣𝕚𝕤𝕒🌸 :
Fav song....😌😇
2025-03-09 16:44:12
2
knull.king.of.void
God of Maltiverse☠️ :
Ye,Adat touch your heart
2025-02-28 14:32:38
3
To see more videos from user @lyricssnigdho, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muncul Wacana Jadikan Kripto Alat Pembayaran Resmi Dalam Revisi UU P2SK. Rancangan perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menuai sorotan dari kalangan industri kripto. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah wacana menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi UU P2SK, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bersama sejumlah pelaku industri mengajukan pandangan agar regulasi kripto tidak hanya membatasi penggunaannya pada perdagangan aset digital, melainkan juga membuka ruang hukum bagi pemanfaatannya dalam transaksi sehari-hari. Mereka merujuk pada perkembangan di Amerika Serikat yang telah melegalkan penggunaan stablecoin tertentu untuk transaksi harian, dan berharap Indonesia dapat mengadopsi langkah serupa dalam regulasi barunya. “Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas. Itu juga yang menciptakan kalau orang itu mungkin memakai exchange di luar sudah bisa langsung semuanya, bisa buat bayar juga dan lain-lain. Mungkin itu kenapa ketinggalannya cukup banyak,” ungkap Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Meski demikian, usulan ini mendapat beragam tanggapan. Sejumlah anggota DPR dan pakar keuangan menilai wacana tersebut masih menghadapi tantangan besar. Volatilitas harga aset kripto dinilai menjadi penghalang utama, sehingga penggunaan kripto sebagai alat pembayaran hanya mungkin jika stabilitas nilainya terjamin, misalnya melalui instrumen stablecoin. Pemerintah sendiri hingga kini belum menyatakan dukungan resmi atas usulan tersebut. Wacana ini baru sebatas masukan dari kalangan industri dalam proses revisi undang-undang. Ada kemungkinan jika pun diakomodasi, regulasi akan lebih condong pada penerapan stablecoin yang terikat pada nilai rupiah atau aset tertentu, bukan kripto volatil seperti Bitcoin. #cryptowave
Muncul Wacana Jadikan Kripto Alat Pembayaran Resmi Dalam Revisi UU P2SK. Rancangan perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menuai sorotan dari kalangan industri kripto. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah wacana menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi UU P2SK, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bersama sejumlah pelaku industri mengajukan pandangan agar regulasi kripto tidak hanya membatasi penggunaannya pada perdagangan aset digital, melainkan juga membuka ruang hukum bagi pemanfaatannya dalam transaksi sehari-hari. Mereka merujuk pada perkembangan di Amerika Serikat yang telah melegalkan penggunaan stablecoin tertentu untuk transaksi harian, dan berharap Indonesia dapat mengadopsi langkah serupa dalam regulasi barunya. “Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas. Itu juga yang menciptakan kalau orang itu mungkin memakai exchange di luar sudah bisa langsung semuanya, bisa buat bayar juga dan lain-lain. Mungkin itu kenapa ketinggalannya cukup banyak,” ungkap Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Meski demikian, usulan ini mendapat beragam tanggapan. Sejumlah anggota DPR dan pakar keuangan menilai wacana tersebut masih menghadapi tantangan besar. Volatilitas harga aset kripto dinilai menjadi penghalang utama, sehingga penggunaan kripto sebagai alat pembayaran hanya mungkin jika stabilitas nilainya terjamin, misalnya melalui instrumen stablecoin. Pemerintah sendiri hingga kini belum menyatakan dukungan resmi atas usulan tersebut. Wacana ini baru sebatas masukan dari kalangan industri dalam proses revisi undang-undang. Ada kemungkinan jika pun diakomodasi, regulasi akan lebih condong pada penerapan stablecoin yang terikat pada nilai rupiah atau aset tertentu, bukan kripto volatil seperti Bitcoin. #cryptowave

About