@pinepineepleee:

lin
lin
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 06 February 2025 14:43:12 GMT
3203498
625381
2605
34463

Music

Download

Comments

snaisyahh__
user3481092388392 :
dunia seramai ini cma ada diri sendiri
2025-02-07 13:05:58
10178
wupdididoop
riu🧸 :
ke Allah kak
2025-02-08 16:11:32
5488
cacaaahereeeee
cacaa :3 :
mau ngeluh ke mama tapi mama lebih cape :(
2025-02-10 10:02:37
1127
kesyaa.._
syaa :
mau ngeluh ke dia ,dia jga cape😔
2025-02-07 16:53:52
2664
_sgtrs22
hi👋 :
aku punya pacar aja serasa ga punya siapa2 kak🥺
2025-02-08 16:15:39
850
hericanec
sofheya :
aku gak bisa ngeluh ke siapapun, pokoknya harus ke psikolog karena gak mau bikin orang terdekat capek sama aku. gak mau energi negatifku bikin mereka lelah sama aku. takut mereka ninggalin juga karena
2025-02-07 14:39:21
991
viraaaa0810
Viraa🦕 :
Cuma kaca yg nemenin aku nangis🥺
2025-12-02 11:54:57
0
1sthathyperpigmentation
️ :
ngeluh ke tuhan , curhat ama tuhan , gpp kok nnti dia bakalan kasi yg terbaik buat kita 🐱
2025-02-08 13:39:19
302
vyzzza__
raaaaa :
makin nangis, badan makin panas
2025-02-08 11:56:38
1102
drx_minee
luvv🦋 :
harus terlihat baik" aja padahal hancur bangett
2025-02-07 13:12:24
315
syhrinaulia111
nothinghere :
i need hug☹️☹️☹️
2025-02-07 21:43:33
257
naura.zahira09
narzhly :
besok Senin, aku kembali ke tempat dimana tempat yang seharusnya aku menuntut ilmu, bagiku untuk menuntut rasa traumaku
2025-02-09 13:53:38
47
hainifff_
🦋 :
pendem sendirilahhh wkwk
2025-02-08 13:45:58
163
dinnaryyy
d :
I’m tired
2025-02-11 11:09:02
11
sunyyfl0wer
💐 :
siapa ya? perasaan aku ngertiin orang mulu? kapan aku di ngertiin balik? kapan aku dihargai? padahal aku selalu menghargai? giliran ku kapan? ngalah mulu ni? mau ada pendamping, bukan pacar tapi seseorang yang bener² ada, masak sendiri mulu? masa gua mulu yang nemenin? kapan ditemanin? hal yang aku lakukan ke orang lain adalah hal yang pengen aku dapet dan aku rasakan.boleh bilang cape ga sih?
2025-03-22 19:01:33
2
bilanalthaqi
b i L L a :
Aku ga punya siapa siapa sesendiri
2025-02-12 14:52:55
4
isnaaamelia13
amell :
hug mee
2025-02-12 10:06:57
4
tiaawalia.6477
thvvvth :
ngeliat yg nangis sambil nangis
2025-02-14 11:50:21
117
cwslalubnr1
itssaa :
pendem sendiri lebih baik☺
2025-02-08 14:21:39
79
myyrpzz
loveamericano :
i have a boyfriend, tapi aku ngerasa kaya aku belum siap cerita masalah aku sama dia:( , aku dulu apa apa cerita ke mntan aku,klo lagi cape bgt bawaanya pengen call sma mntan aku dan bilang
2025-02-14 03:00:54
3
srikkk53
sriajahhh🕊️ :
mau cerita tapi ga punya tempat cerita mau d Pendem tapi ga kuat😢
2025-02-10 13:28:07
32
kuncuup1703
ucup :
semua bisa cerita ke gua,tapi gua bingung mau cerita ke siapa🙃
2025-02-08 20:06:47
96
onlyfkeflwrstheflwlss
she :
he always hear my stories🥺
2025-02-09 20:32:17
3
naastrwbrry
🍓 :
talk to Allah
2025-02-10 13:01:52
3
banana_milk388
вαηαηα_мιℓк :
Nangis aja kak. kadang hidup emang se sebatang kara itu.bukannya keluarga atau temen ga mau dengerin cerita kita tp gimana ya,bingung gw jg bilangnya. pokoknya nangis aja deh kak,
2025-02-10 17:57:59
2
To see more videos from user @pinepineepleee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KEJAKSAAN NEGERI TOBA MENETAPKAN DAN MENAHAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA MERANTI BARAT, KECAMATAN SILAEN, KABUPATEN TOBA Toba, 20 November 2025 pukul 20.00 WIB — Kejaksaan Negeri Toba di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS (50) yang merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Selanjutnya, tersangka RS (50) telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Tersangka RS disangka telah melanggar: - Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair; - Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
KEJAKSAAN NEGERI TOBA MENETAPKAN DAN MENAHAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA MERANTI BARAT, KECAMATAN SILAEN, KABUPATEN TOBA Toba, 20 November 2025 pukul 20.00 WIB — Kejaksaan Negeri Toba di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS (50) yang merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Selanjutnya, tersangka RS (50) telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Tersangka RS disangka telah melanggar: - Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair; - Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.

About