@catchmeanytimee: i be having too much time on my hands😭 #fyp #fypツ #viral #eman #funny

eddie
eddie
Open In TikTok:
Region: US
Friday 07 March 2025 03:12:26 GMT
616148
74680
938
10229

Music

Download

Comments

_renard3k
_renard3k :
his stuff don’t be on my fyp nomo
2025-03-08 20:59:44
4135
salim.hadeed
️S A L I M 🪖 :
How did you feel recording this no hate😭💔🥀
2025-03-08 22:48:49
734
boi.hitch
boi.hitch :
Hell nah😂😂😂😂😂
2025-05-27 12:08:01
0
i_aint_paul
I Don't Post :
bro got them slomos good dohh 🤣
2025-03-10 21:28:21
0
tristinhamm0nds
Tristin Hammonds :
slow mo laughs killing me😂😂
2025-03-07 17:16:25
1882
88.known
88.known :
The eman edit and err thing
2025-03-07 07:48:56
1103
not.joelllll
yeoji :
This feels like a real eman video 😭😭
2025-03-09 02:18:52
581
ce666isa
Ce666isa :
They all scripted too😫🤣🤣😂😂
2025-03-09 05:04:21
213
echo.al7
echo.l :
emann reposted
2025-03-08 22:20:52
391
notylnr
notylnr :
May Jesus protect you. May Jesus guide you. May Jesus grant you Eternal Life. May Jesus strengthen your Life. May Jesus accept all your prayers. May Jesus bless you. Amen.
2025-03-09 17:26:30
158
yung_emman
🅴🅼🅼🅰🅽! :
99.99% accurate
2025-03-07 17:17:26
1693
igrackout_ty
Heyy fine shii👋🏾😍💕 :
Why u look nervous😂
2025-03-07 21:19:14
187
lulyaro
yaro🕊 :
The laugh is everything 🤣
2025-03-09 12:31:36
2
brix0814
Brix 💯 :
tha laugh guys 😂😂
2025-04-07 19:28:22
2
t.vodkamax
T vodka🥃Max :
Bro forgot the age 😭😂😂
2025-03-07 19:55:23
37
unknown543323
unknownuser__426 :
99.99% accuracy 😭
2025-03-08 18:56:25
182
hoffmanonlinecoach1
Dawn Hoffman :
Bro stop😂😂😂😂 what’s up with that laugher
2025-03-08 23:59:04
3
mariano.911
Mariano Fuke Many :
Simple as that🤣🤣
2025-04-05 08:22:34
2
e_k_e_r_e
ekere.the.IV :
😅😅that "where you going" was matching tho
2025-03-09 23:35:35
1
h.shak_
🌟 :
accurate fs 🤣
2025-03-07 16:49:30
185
user6392938612216
officialmarcus :
you aced it bro😂🤣
2025-04-05 00:00:53
1
jayden.borchertt
jayden.borchert :
where da scalp cap from
2025-03-09 13:57:43
3
_raqs1
️ :
the end is 100% accuracy 😭
2025-04-05 15:40:23
1
uncoolvinnie
V I N N I E :
Naaahh so reall
2025-03-09 13:19:43
1
tastytales102
tastytales102 :
When I walk up to em they run and scream💔🥀
2025-03-07 22:37:06
59
To see more videos from user @catchmeanytimee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), SKCK, dan KTP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.40 Wita, polisi menangkap seorang pelaku berinisial H (31). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan dokumen palsu di wilayah Kota Kendari. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di sekitar Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan satu buah SIM B2 Umum palsu,” ungkap AKP Welliwanto, Kamis (9/10). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah pelaku di Perumahan Khatulistiwa, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu. “Barang bukti yang disita di lokasi ini antara lain 7 buah SIM B2 Umum, 2 SIM C, 4 hasil cetak kartu identitas, 1 printer Epson L3210, 1 laptop merek HP, 2 cap stempel, 2 lembar hologram, mesin laminating serta sejumlah kertas HVS, kertas foto, dan alat pendukung lainnya,” tambahnya. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Namun, ia baru berhasil membuat dokumen palsu yang menyerupai aslinya pada 2023. “Pelaku mengaku membeli SIM bekas yang sudah tidak berlaku seharga Rp400 ribu, lalu dimodifikasi menjadi SIM B2 Umum seolah-olah resmi dan masih berlaku. Hasilnya dijual kembali seharga Rp1,5 juta per SIM,” jelas AKP Welliwanto. Menurut pengakuan pelaku, pelanggan utamanya adalah para pekerja tambang yang membutuhkan dokumen untuk keperluan kerja. Ia memasarkan dokumen palsu tersebut melalui jaringan pertemanan. “Modus yang dilakukan pelaku adalah memalsukan SIM bekas menjadi baru dan menjualnya kepada pemesan,” bebernya. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pelaku beserta barang bukti juga telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), SKCK, dan KTP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.40 Wita, polisi menangkap seorang pelaku berinisial H (31). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan dokumen palsu di wilayah Kota Kendari. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di sekitar Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan satu buah SIM B2 Umum palsu,” ungkap AKP Welliwanto, Kamis (9/10). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah pelaku di Perumahan Khatulistiwa, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu. “Barang bukti yang disita di lokasi ini antara lain 7 buah SIM B2 Umum, 2 SIM C, 4 hasil cetak kartu identitas, 1 printer Epson L3210, 1 laptop merek HP, 2 cap stempel, 2 lembar hologram, mesin laminating serta sejumlah kertas HVS, kertas foto, dan alat pendukung lainnya,” tambahnya. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Namun, ia baru berhasil membuat dokumen palsu yang menyerupai aslinya pada 2023. “Pelaku mengaku membeli SIM bekas yang sudah tidak berlaku seharga Rp400 ribu, lalu dimodifikasi menjadi SIM B2 Umum seolah-olah resmi dan masih berlaku. Hasilnya dijual kembali seharga Rp1,5 juta per SIM,” jelas AKP Welliwanto. Menurut pengakuan pelaku, pelanggan utamanya adalah para pekerja tambang yang membutuhkan dokumen untuk keperluan kerja. Ia memasarkan dokumen palsu tersebut melalui jaringan pertemanan. “Modus yang dilakukan pelaku adalah memalsukan SIM bekas menjadi baru dan menjualnya kepada pemesan,” bebernya. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pelaku beserta barang bukti juga telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra

About