@ratu.toserba.ii: sridewi memang top deskripsi padi sridewi umur 95 hst anakan 35-50 batang rasa nasi pulen aromatik cocok dilahan tadah hujan mudah beradaptasi

Toko Ratu Toserba
Toko Ratu Toserba
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 09 March 2025 22:52:12 GMT
8675
40
17
24

Music

Download

Comments

user5807463451704
sarah :
brp bulnas di tanam sampe panen klw d dataran tinggi bagus ga
2025-03-10 13:23:13
0
yayan.try
petani kroya :
akan aku coba boss
2025-10-19 11:52:44
0
animarga7
gbtsaja_ :
jarak tanamnya brp X.brp.boz
2025-12-03 00:06:29
0
bang.yus130
No Name :
keunggulan bibit ini apa?
2025-07-18 09:50:23
0
tehcelup6661
Teh Celup :
seperti apa merk bibit padi nya pak?
2025-11-27 10:01:05
0
mustika_pro112
TELO PROFESIONAL :
lek sama mapan 05 bagus mana
2025-10-24 12:37:25
0
bakrhansalam
bahran :
rendemene apik?
2025-03-18 00:30:58
0
bolo_tani2
bolo_tani2 :
untuk tanah kering bisa ndak
2025-03-12 12:28:15
0
rismalo
rismalo :
mau pesan tapi caranya gimna
2025-05-11 21:03:38
0
dindronade03
thole :
🥰
2025-11-05 20:48:35
0
ahmadrijal723
ahmadrijal723 :
😂
2025-07-16 13:58:40
0
To see more videos from user @ratu.toserba.ii, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jayapura, 9 September 2025 Ditreskrimsus Polda Papua. Subdit IV Tipidter, berhasil mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, KBP. I GUSTI GDE ERA ADHINATA, S.I.K, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan timnya pada Selasa, 26 Agustus 2025. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan sembilan orang sedang melakukan aktivitas penambangan. “Mereka tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi,” ujar Dirreskrimsus Polda Papua. saat menggelar jumpa pers di mapolda Papua ( 09/09/2025) Polisi langsung mengamankan sembilan orang, terdiri dari empat WNA China dan lima WNI, beserta sejumlah barang bukti.Setelah penyelidikan mendalam, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing: AAM H.N. (47), WNI Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan. C L. (46), WNA China Teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI. W.C.D. (60), WNA China: Teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi. C.H.T. (40), WNA China: Perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N. C.D. (41), WNA China: Investor yang terlibat langsung di lapangan , L.H.S. (46), WNI Penerjemah dan koordinator gaji karyawan. Dirreskrimsus Polda Papua, juga menambahkan bahwa motif para tersangka adalah menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal. Dari aktivitas ini, kelompok mereka berhasil mendapatkan 257 gram emas. Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan penambangan, satu unit alat berat jenis caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan KTP para tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jayapura, 9 September 2025 Ditreskrimsus Polda Papua. Subdit IV Tipidter, berhasil mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, KBP. I GUSTI GDE ERA ADHINATA, S.I.K, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan timnya pada Selasa, 26 Agustus 2025. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan sembilan orang sedang melakukan aktivitas penambangan. “Mereka tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi,” ujar Dirreskrimsus Polda Papua. saat menggelar jumpa pers di mapolda Papua ( 09/09/2025) Polisi langsung mengamankan sembilan orang, terdiri dari empat WNA China dan lima WNI, beserta sejumlah barang bukti.Setelah penyelidikan mendalam, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing: AAM H.N. (47), WNI Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan. C L. (46), WNA China Teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI. W.C.D. (60), WNA China: Teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi. C.H.T. (40), WNA China: Perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N. C.D. (41), WNA China: Investor yang terlibat langsung di lapangan , L.H.S. (46), WNI Penerjemah dan koordinator gaji karyawan. Dirreskrimsus Polda Papua, juga menambahkan bahwa motif para tersangka adalah menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal. Dari aktivitas ini, kelompok mereka berhasil mendapatkan 257 gram emas. Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan penambangan, satu unit alat berat jenis caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan KTP para tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

About