@ag.designmarket: DEJARAS DE USAR FREEPIK? #carnaval #folckore #fiesta #peru #fiesta #yunza #cortamoente #diseño #design #ia #firefly #inteligenciaartificial #diseñador #creador #diseñadores #designmarketperu #letra3D #pack

DesignMarket
DesignMarket
Open In TikTok:
Region: PE
Monday 10 March 2025 18:26:21 GMT
25282
1377
10
184

Music

Download

Comments

carlos.r259
Carlos :
yo hacia lo mismo pero para fondos, y los creaba con Leonardo ai
2025-03-10 21:37:50
5
alex_hidren
Alex Hidren :
Yo también utilizo ese mismo método de trabajo, excelente tip hermano👏
2025-03-10 18:44:58
4
carlos_orellano
CarlosOrellano :
Yo hago eso pero con imágenes de personas y lo paso a ideogram
2025-04-25 14:05:58
0
edwin_gastly
G A S T L Y :
Muy bueno
2025-03-10 23:18:54
0
djjheferzon
DJ Jheferzon :
👏😎
2025-03-10 18:58:45
0
samuelitoproducciones
samuelitoproducciones :
😁
2025-03-26 02:12:44
0
To see more videos from user @ag.designmarket, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hukum Perayaan Tahun Baru - Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc  HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU  Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menjelaskan bahwa berpartisipasi dalam perayaan tahun baru merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan bagi seorang muslim. Hal ini karena umat Islam hanya memiliki dua hari raya utama, yaitu Idulfitri dan Iduladha, serta satu hari besar bagi setiap pekannya, yaitu hari Jumat. Mengikuti perayaan non-muslim dapat dikategorikan ke dalam dua hal berikut: Pertama:  Bid’ah, apabila perayaan tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,  مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas dasar urusan kami, amalan tersebut tertolak.” [Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2697) dan Muslim (no. 1718)]  Kedua:  Tasyabbuh (menyerupai orang kafir), apabila perayaan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bagian dari tradisi atau kebiasaan, bukan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.  Disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”  (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’ [1: 269] menyatakan bahwa sanad hadis ini jayyid (bagus). Al-Hafizh Abu Thahir juga menilai hadis ini sebagai hadis hasan.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Barang siapa menyerupai selain golongan kami, maka ia bukan bagian dari kami.”  (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al-Albani menilai hadis ini sebagai hadis hasan). Dikutip dari :  https://muslimah.or.id/20809-hukum-perayaan-tahun-baru-dan-natal-dalam-islam.html
Hukum Perayaan Tahun Baru - Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menjelaskan bahwa berpartisipasi dalam perayaan tahun baru merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan bagi seorang muslim. Hal ini karena umat Islam hanya memiliki dua hari raya utama, yaitu Idulfitri dan Iduladha, serta satu hari besar bagi setiap pekannya, yaitu hari Jumat. Mengikuti perayaan non-muslim dapat dikategorikan ke dalam dua hal berikut: Pertama: Bid’ah, apabila perayaan tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,  مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas dasar urusan kami, amalan tersebut tertolak.” [Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2697) dan Muslim (no. 1718)] Kedua:  Tasyabbuh (menyerupai orang kafir), apabila perayaan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bagian dari tradisi atau kebiasaan, bukan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’ [1: 269] menyatakan bahwa sanad hadis ini jayyid (bagus). Al-Hafizh Abu Thahir juga menilai hadis ini sebagai hadis hasan.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Barang siapa menyerupai selain golongan kami, maka ia bukan bagian dari kami.”  (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al-Albani menilai hadis ini sebagai hadis hasan). Dikutip dari : https://muslimah.or.id/20809-hukum-perayaan-tahun-baru-dan-natal-dalam-islam.html

About