@kathydervani:

Kathy Dervani
Kathy Dervani
Open In TikTok:
Region: TH
Monday 24 March 2025 09:44:17 GMT
499
80
7
0

Music

Download

Comments

kanisornk3
D-KK :
Cute 🌹
2025-03-25 05:35:49
0
dannaaclub
DF :
🥰น่ารัก
2025-03-25 00:54:01
2
tawan.im.looking.f
Tawan.I'm looking for trurLove :
🥰You are beautiful and charming.💞💞💞💞💞🌹
2025-04-26 13:30:43
0
zen339911
zen339911 :
😱❤️😍💕😘💋
2025-03-24 09:54:37
1
2525kitsada
Demon King :
ขอยาล้างตาหน่อยค่ะ
2025-04-12 06:08:34
0
To see more videos from user @kathydervani, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Siapa sajakah yang boleh menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Berdasarkan PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK  NDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH BAB III PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH 1. Pengurus a. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; 2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; 3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan 4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa. b. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 ( orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. c. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. 2 Pengawas a. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 1) mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi; 2) tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; 3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5  tahun sebelum pengangkatan; 4) Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan 5) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus. b. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3  orang, yang terdiri dari 1 orang Ketua Pengawas, dan 2 orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. c. Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 1) pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan 2) jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya. #kopdesmerahputih #PDAPD_PMD_Mesuji #fypシ
Siapa sajakah yang boleh menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Berdasarkan PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK NDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH BAB III PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH 1. Pengurus a. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; 2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; 3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan 4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa. b. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 ( orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. c. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. 2 Pengawas a. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 1) mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi; 2) tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; 3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan; 4) Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan 5) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus. b. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 orang, yang terdiri dari 1 orang Ketua Pengawas, dan 2 orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. c. Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 1) pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan 2) jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya. #kopdesmerahputih #PDAPD_PMD_Mesuji #fypシ

About