@duesseldorftonight: *💄✨ Willkommen in der City of Beauty! Wir waren auf der The Art of Beauty & Health – und wow, so eine wunderschöne Messe haben wir noch nie gesehen! 😍 📅 28. & 29. März 2025 | Messe Düsseldorf Inspiration, Innovation & Wellbeing – für alle, die Beauty lieben! ✨ Du hast noch nichts vor? Morgen kannst du noch vorbeischauen – und zum Ticket gibt’s eine prall gefüllte Goodie Bag im Wert von 360 Euro! 🛍️ [Werbung] #CityOfBeauty #BeautyLover #ArtOfBeautyAndHealth #Düsseldorf #EventVibes #GoodieBagGoal #duesseldorftonight #beauty

Düsseldorf TONIGHT
Düsseldorf TONIGHT
Open In TikTok:
Region: DE
Friday 28 March 2025 17:15:42 GMT
12556
117
11
87

Music

Download

Comments

beb_li
Meee :
Was ist in der goodie bag drin?
2025-03-28 17:46:53
0
teddy.muellaa
✨Teddy✨ :
Die Early Bird Tickets sind schon längst ausverkauft. Nix Goodie Bags. 😂
2025-03-29 06:04:13
0
michalle.matali
Michaëlle Matali :
🌺🌺🌺🌺🌹🌹🌹🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌸🌸🌸🌺🌺🌺
2025-03-28 23:34:04
1
5seasonsheadspa
5 Seasons Head Spa :
🙏🙏🙏
2025-03-28 19:46:56
1
azerumhair
AZERUM :
🤩
2025-03-29 22:26:39
0
ayurveda.prana.he
Ayurveda, Prana Healing&Bhakti :
👍👍👍👍👍
2025-03-29 20:22:58
0
gravierbar
gravierbar :
🤗
2025-03-29 10:51:26
0
wiki.bk
Wiki :
😍😍😍
2025-03-29 07:50:00
0
To see more videos from user @duesseldorftonight, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PRINGSEWU (15/9/2025) – Seorang pemuda Pagelaran ditangkap unit PPA Polres Pringsewu atas dugaan persetubuhan dan penyebaran video mesum bersama pacar ke media sosial. Pelaku mengakui sudah tiga kali menggagahi kekasihnya. Tersangka berinisial GS, warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap polisi di rumahnya, Kamis 45 September 2025 pukul 12.00 WIB. Ia mengakui dugaan persetubuhan dan penyebaran video mesum bersama pacarnya, seorang remaja Lampung Tengah. Video itu hasil rekaman dengan kamera handphone ketika GS mengajak hubungan intim sang pacar di rumahnya. Mereka sepakat membuat video mesum dengan dalih janji akan disebarkan ke media sosial jika salah seorang di antaranya selingkuh. Khawatir adanya perselingkuhan memang terjadi dan GS tak kuat menahan cemburu. Karena itu video mesum langsung diunggah ke Tiktok dan menjadi konsumsi netizen. Unit PPA Polres Pringsewu menangkap GS yang berusaha melawan dan coba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun, pelaku tetap dibekuk dan masih memberontak meski sudah diborgol. Dalam proses interogasi, pemuda ini masih berusaha kabur dan ngotot menyebut polisi salah tangkap. Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan pengungkapan kasus persetubuhan dengan pelaku GS. Pelaku menyebarkan video mesum ke media sosial karena motif cemburu dan tidak mau ditinggalkan pacarnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-undang Pelrindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. @lampungtelevisi.com
PRINGSEWU (15/9/2025) – Seorang pemuda Pagelaran ditangkap unit PPA Polres Pringsewu atas dugaan persetubuhan dan penyebaran video mesum bersama pacar ke media sosial. Pelaku mengakui sudah tiga kali menggagahi kekasihnya. Tersangka berinisial GS, warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap polisi di rumahnya, Kamis 45 September 2025 pukul 12.00 WIB. Ia mengakui dugaan persetubuhan dan penyebaran video mesum bersama pacarnya, seorang remaja Lampung Tengah. Video itu hasil rekaman dengan kamera handphone ketika GS mengajak hubungan intim sang pacar di rumahnya. Mereka sepakat membuat video mesum dengan dalih janji akan disebarkan ke media sosial jika salah seorang di antaranya selingkuh. Khawatir adanya perselingkuhan memang terjadi dan GS tak kuat menahan cemburu. Karena itu video mesum langsung diunggah ke Tiktok dan menjadi konsumsi netizen. Unit PPA Polres Pringsewu menangkap GS yang berusaha melawan dan coba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun, pelaku tetap dibekuk dan masih memberontak meski sudah diborgol. Dalam proses interogasi, pemuda ini masih berusaha kabur dan ngotot menyebut polisi salah tangkap. Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan pengungkapan kasus persetubuhan dengan pelaku GS. Pelaku menyebarkan video mesum ke media sosial karena motif cemburu dan tidak mau ditinggalkan pacarnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-undang Pelrindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. @lampungtelevisi.com

About