@erikaskya: #feminism #women #womenpower #feminist #femalerage

Erika
Erika
Open In TikTok:
Region: FO
Tuesday 01 April 2025 17:54:57 GMT
28570
3535
9
101

Music

Download

Comments

user7273u19
☆ :
free Afghanistan
2025-09-29 11:44:15
5
..444xholly
𝐇𝐎 𝐋 𝐋 𝐘 ꨄ︎ :
We are somebody not some body!
2025-04-08 19:28:46
31
andreahalimi
beste länder ✨️🇸🇰🇽🇰🇦🇱✨️ :
In school a boy was bullying all of the girls and I was the only one who SCREAMED at him too defend all us girls
2025-10-19 10:55:42
1
dior_ainthere
𝕯𝖎𝖔𝖗🫐 :
💗💗💗
2025-04-05 09:12:52
2
yourfairyfantasy
Oktasyah 🧡 :
😂
2025-10-24 08:04:10
0
eeerrriiinnn_h
Emr🤍 :
MY BODY MY CHOISE SAY IT WITH ME
2025-10-05 13:43:35
2
To see more videos from user @erikaskya, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kebijakan mengenai pemberian uang pensiun bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lita Linggayani Gading yang berprofesi sebagai psikolog dan Syamsul Jahidin yang merupakan mahasiswa sekaligus advokat tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.  Keduanya menguji Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam batang tubuh Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan hukum karena memungkinkan anggota DPR RI yang hanya menjabat lima tahun untuk memperoleh pensiun seumur hidup dan bahkan dapat diwariskan. Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun yang diterima oleh anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Syamsul juga menilai dan beranggapan karena pemberlakuan norma di dalam pasal a quo Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 UU 12/1980 menciptakan fenomena banyaknya artis menjadi Anggota DPR. Padahal aktualnya tidak dapat bekerja secara maksimal karena tidak memiliki kemampuan, pengetahuan, dan kompetensi, semisal Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan lainnya. “Raden Wulansari (Mulan Jameela) tidak memiliki skill, knowledge, dan kompetensi sebagai Anggota DPR RI komisi VII yang membidangi Komisi VII yang membidangi energi, riset, mineral, teknologi dan lingkungan hidup. Karena tidak memiliki pengalaman dan pendidikan yang memadai dan/atau minim, karena PEMOHON I mengetahui Raden Wulansari (Mulan Jameela) hanya memiliki pengalaman sebagai ‘Penyanyi’ dan tidak memiliki pengalaman serta sangkut paut dengan mineral, teknologi dan lingkungan hidup, hal tersebut bertentangan dengan tugas sebagai wakil rakyat dan atau Anggota DPR,” urai Syamsul. #ahmaddhani #mulanjameela #dprri #mahkamahkonstitusi #law
Kebijakan mengenai pemberian uang pensiun bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lita Linggayani Gading yang berprofesi sebagai psikolog dan Syamsul Jahidin yang merupakan mahasiswa sekaligus advokat tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025. Keduanya menguji Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam batang tubuh Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan hukum karena memungkinkan anggota DPR RI yang hanya menjabat lima tahun untuk memperoleh pensiun seumur hidup dan bahkan dapat diwariskan. Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun yang diterima oleh anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Syamsul juga menilai dan beranggapan karena pemberlakuan norma di dalam pasal a quo Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 UU 12/1980 menciptakan fenomena banyaknya artis menjadi Anggota DPR. Padahal aktualnya tidak dapat bekerja secara maksimal karena tidak memiliki kemampuan, pengetahuan, dan kompetensi, semisal Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan lainnya. “Raden Wulansari (Mulan Jameela) tidak memiliki skill, knowledge, dan kompetensi sebagai Anggota DPR RI komisi VII yang membidangi Komisi VII yang membidangi energi, riset, mineral, teknologi dan lingkungan hidup. Karena tidak memiliki pengalaman dan pendidikan yang memadai dan/atau minim, karena PEMOHON I mengetahui Raden Wulansari (Mulan Jameela) hanya memiliki pengalaman sebagai ‘Penyanyi’ dan tidak memiliki pengalaman serta sangkut paut dengan mineral, teknologi dan lingkungan hidup, hal tersebut bertentangan dengan tugas sebagai wakil rakyat dan atau Anggota DPR,” urai Syamsul. #ahmaddhani #mulanjameela #dprri #mahkamahkonstitusi #law

About