@comradekam: I was going to make a sassy sarcastic video but you get this instead #president #constitution #left #leftist #elonmusk #propaganda #22ndamendment #2ndadmendment #usa_tiktok

☭ Your Local Commie ☭
☭ Your Local Commie ☭
Open In TikTok:
Region: CA
Wednesday 02 April 2025 20:50:00 GMT
2369
288
7
4

Music

Download

Comments

vukrt8
VUK :
Isn’t second amendment there precisely to protect citizens from dictatorship?
2025-04-02 22:55:56
4
temeniooo0
Temeniooio :
I feel like you only do all this to just get laid. Well played
2025-05-22 20:06:29
0
altlyset
Margaret :
Well technically he isn't sworn in right now. So maybe he wants to try again.....
2025-04-02 23:39:38
0
damnedssf
sofi :
It's insane that these people idolize and defend the ruling class, thinking that they are or they'll become one of them. Flash news, buddy, they're capitalizing and exploiting your life away too.
2025-04-02 21:08:23
11
bigm3k
BigM🇨🇦 :
Oh only some amendments 🙄 - $$$donny before the 🇺🇸 kids lives and pew pews
2025-04-02 21:00:30
1
To see more videos from user @comradekam, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Reformasi Tugas Kepolisian Kenapa sih sering terjadi tumpang tindih penanganan pengaduan? ditangani di Polda dan juga di Polres untuk substansi pengaduan yang sama. Kewenangan penanganan kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) oleh Polri pada dasarnya ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat Polda dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di tingkat Polres. Namun, ada perbedaan ruang lingkup dan bobot perkara yang ditangani: 1. Tingkat Polres Kewenangan: Polres biasanya menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara relatif lebih kecil dan lingkup lokal (misalnya pada desa, kecamatan, atau OPD di wilayah kabupaten/kota). Unit: Ditangani oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di bawah Satreskrim Polres. Koordinasi: Tetap berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) serta Kejaksaan Negeri setempat. 2. Tingkat Polda Kewenangan: Polda menangani kasus korupsi yang bernilai kerugian besar, lintas kabupaten/kota, atau melibatkan pejabat tinggi daerah. Unit: Ditangani oleh Subdit III Tipikor di bawah Ditreskrimsus Polda. Koordinasi: Polda langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan bisa juga dengan KPK untuk kasus tertentu. 3. Aturan & Pedoman UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkap Kapolri terkait fungsi reserse, termasuk pembagian kewenangan. SP3 dan supervisi: Bila kasus lebih layak ditangani Polda, maka Polres bisa melimpahkan. Begitu juga sebaliknya, Polda dapat menurunkan penanganan ke Polres. 👉 Kesimpulan: Polres menangani perkara KKN skala kecil hingga menengah di wilayah kabupaten/kota. Polda menangani perkara KKN skala besar, lintas daerah, atau yang melibatkan pejabat tinggi. Keduanya tetap harus berkoordinasi dengan kejaksaan, karena ujungnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. #fyp #reformasi #polisi #kkn #polri  @Prabowo @Kementerian Dalam Negeri RI @kapolri.abdi.negara
Reformasi Tugas Kepolisian Kenapa sih sering terjadi tumpang tindih penanganan pengaduan? ditangani di Polda dan juga di Polres untuk substansi pengaduan yang sama. Kewenangan penanganan kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) oleh Polri pada dasarnya ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat Polda dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di tingkat Polres. Namun, ada perbedaan ruang lingkup dan bobot perkara yang ditangani: 1. Tingkat Polres Kewenangan: Polres biasanya menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara relatif lebih kecil dan lingkup lokal (misalnya pada desa, kecamatan, atau OPD di wilayah kabupaten/kota). Unit: Ditangani oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di bawah Satreskrim Polres. Koordinasi: Tetap berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) serta Kejaksaan Negeri setempat. 2. Tingkat Polda Kewenangan: Polda menangani kasus korupsi yang bernilai kerugian besar, lintas kabupaten/kota, atau melibatkan pejabat tinggi daerah. Unit: Ditangani oleh Subdit III Tipikor di bawah Ditreskrimsus Polda. Koordinasi: Polda langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan bisa juga dengan KPK untuk kasus tertentu. 3. Aturan & Pedoman UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkap Kapolri terkait fungsi reserse, termasuk pembagian kewenangan. SP3 dan supervisi: Bila kasus lebih layak ditangani Polda, maka Polres bisa melimpahkan. Begitu juga sebaliknya, Polda dapat menurunkan penanganan ke Polres. 👉 Kesimpulan: Polres menangani perkara KKN skala kecil hingga menengah di wilayah kabupaten/kota. Polda menangani perkara KKN skala besar, lintas daerah, atau yang melibatkan pejabat tinggi. Keduanya tetap harus berkoordinasi dengan kejaksaan, karena ujungnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. #fyp #reformasi #polisi #kkn #polri @Prabowo @Kementerian Dalam Negeri RI @kapolri.abdi.negara

About