@itsmee_leizz: #jake #enhypen

lleizz۶ৎ
lleizz۶ৎ
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 13 April 2025 15:08:06 GMT
116163
39151
78
3108

Music

Download

Comments

hiy__1991
𝗍іᥲᥲsᥙkᥲᥒᥲsg᥆r :
my love with jake never end..
2025-04-21 08:58:13
373
raicasim_
raica :
i want jake in my life 🥹
2025-04-16 01:20:10
42
author_zhayne_writerszx
𝙹𝙰𝙴 ✍️ :
I love Jake so much, but Jake is not mine.
2025-11-03 04:16:04
0
pradishaaa1
pradishaaa1 :
gamau yg mirip jake, maunya tetep jake.
2025-04-24 22:48:42
98
popicepisang
yas :
loving him never feels so wrong.
2025-04-14 15:31:50
228
ur.gurl.engene
Simramen¹⁰⁰⁹ :
if Jake ever get married I will be happy for him he deserves it I mean like he deserves the world and I want to give that to him and if marrying a girl he likes will means the world to him even if ++
2025-04-24 09:40:44
9
iff4en_
14.🚩 :
big love to jake🤍
2025-04-19 09:07:06
10
simplynami_
💋. :
Love him forever and forevermore 💗
2025-04-22 21:04:43
1
tac0series
𖤓 :
love you jake sim🥺❤
2025-11-05 13:11:42
1
ezaiplorer
ezaiplorer :
I need to stop watching his videos or else😅
2025-04-27 13:03:47
0
nnissanisa
nisnisnsa :
love him forever and forever remain him in my heart.
2025-04-21 15:32:30
87
dxfksy
이이스라 :
jake will always be my roman empire
2025-04-24 06:03:52
1
luv_jaeyunie2
_luvjakeyy_ :
Loving Jake is the best thing that ever happened to me
2025-04-25 02:14:36
1
althea0839
thea💥 :
loving him is my best decision I ever made
2025-04-23 02:17:13
1
yoki_marz
Hana :
He gives us comfortt like soo muchh 🥰🥰
2025-04-28 12:12:06
0
txtaehyunn2
rikimuraᯓ★ :
thank you very much for being in my life jake..
2025-04-24 07:29:36
1
bebby.ochi
babybos 🐣 :
loved jake to the end of my life. ❤️‍🩹
2025-04-24 05:17:18
23
niczy4th
Niczy :
And the fact that I can't love someone in real life the way I love him🥹
2025-04-16 21:56:45
7
pasaafna
sʏᴀᴀ🎀𐙚˙⋆.˚ ᡣ𐭩 :
kecintaan banget sama jake 😭💗
2025-07-12 12:41:58
3
b4rbienardn
dan yap :
@𝗍іᥲsᥙkᥲᥒᥲsg᥆r:my love with jake never end..
2025-04-25 03:06:23
1
ayenbuayoi
ahyenೀ :
gentle love😫🥹
2025-04-26 02:36:58
4
jaeyun_2215
jaeyun_22 :
always be the favorite person 🥰♥️
2025-04-23 23:24:50
1
vloryne._
vloryne_ :
LOVE JAKEE
2025-04-25 04:06:54
1
enhaagf_
bunanya sunoo🙋🏻‍♀️🦊 :
i lovee jakee sm🥹💗🫶🏻
2025-04-23 22:34:35
4
yangjungwonnim
yjc.꩜.ᐟ☘️ :
live,laugh,love jake🤍
2025-04-23 10:36:31
10
To see more videos from user @itsmee_leizz, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penyitaan dan penyimpanan alat bukti di pengadilan diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu Pasal 38 dan 39 mengenai penyitaan dan jenis barang yang dapat disita. Sementara itu, pengajuan barang bukti sebagai alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, dan terkait penyimpanan, diatur dalam Pasal 44 KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara.   *Penetapan alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP*   *Penyitaan alat bukti*   *Pasal 38 KUHAP:* Penyitaan hanya dapat dilakukan dengan surat izin dari ketua pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak.  *Pasal 39 KUHAP:* Menjelaskan jenis-jenis benda yang dapat disita, yaitu: Benda atau surat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Benda atau surat yang merupakan hasil tindak pidana. Benda atau surat yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Benda yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara.   *Penyimpanan alat bukti*   *Pasal 44 KUHAP:* Barang-barang yang telah disita harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara untuk sementara waktu.   *Pasal 38 KUHAP:* Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.  *Bunyi pasal 38 KUHP:*  Ayat 1: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negri setempat. Ayat 2: Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentu ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negri setempat guna memperoleh persetujuannya.   *Pasal 39 KUHAP:* Menjelaskan jenis-jenis benda yang dapat disita, yaitu: Benda atau surat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Benda atau surat yang merupakan hasil tindak pidana. Benda atau surat yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Benda yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara.  Bunyi pasal 39 KUHAP: Ayat a: Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Ayat b: benda yang dapat dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Ayat c: benda yang dipergunakan untuk  menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Ayat d: benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Ayat e: benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Ayat f: Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1). *Pasal 44 KUHAP:* Barang-barang yang telah disita harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara untuk sementara waktu.   *Bunyi pasal 44 KUHAP:*  Ayat 1: Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Ayat 2: Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwewenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses pengadilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Penyitaan dan penyimpanan alat bukti di pengadilan diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu Pasal 38 dan 39 mengenai penyitaan dan jenis barang yang dapat disita. Sementara itu, pengajuan barang bukti sebagai alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, dan terkait penyimpanan, diatur dalam Pasal 44 KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara. *Penetapan alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP* *Penyitaan alat bukti* *Pasal 38 KUHAP:* Penyitaan hanya dapat dilakukan dengan surat izin dari ketua pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak. *Pasal 39 KUHAP:* Menjelaskan jenis-jenis benda yang dapat disita, yaitu: Benda atau surat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Benda atau surat yang merupakan hasil tindak pidana. Benda atau surat yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Benda yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara. *Penyimpanan alat bukti* *Pasal 44 KUHAP:* Barang-barang yang telah disita harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara untuk sementara waktu. *Pasal 38 KUHAP:* Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan. *Bunyi pasal 38 KUHP:* Ayat 1: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negri setempat. Ayat 2: Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentu ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negri setempat guna memperoleh persetujuannya. *Pasal 39 KUHAP:* Menjelaskan jenis-jenis benda yang dapat disita, yaitu: Benda atau surat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Benda atau surat yang merupakan hasil tindak pidana. Benda atau surat yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Benda yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara. Bunyi pasal 39 KUHAP: Ayat a: Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Ayat b: benda yang dapat dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Ayat c: benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Ayat d: benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Ayat e: benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Ayat f: Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1). *Pasal 44 KUHAP:* Barang-barang yang telah disita harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara untuk sementara waktu. *Bunyi pasal 44 KUHAP:* Ayat 1: Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Ayat 2: Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwewenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses pengadilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

About