@fatmaf4tima: @noneofus #foryou #fyp #dance #fatmaf4tima

fatmaf4tima
fatmaf4tima
Open In TikTok:
Region: DE
Wednesday 07 May 2025 16:34:42 GMT
553250
58588
197
2711

Music

Download

Comments

m_thany10766
ラヤン🦇 :
the light skin one 🫦🫦
2025-06-13 11:00:54
1
j07nna
joanna ɞ˚‧。⋆ :
you guys level up everytime i see u
2025-05-08 10:04:37
204
md.hssn00
𝐌.𝐇𝐬𝐬𝐀𝐧✨ :
Waaaaaaa😳😳
2025-05-09 19:06:14
0
khadicheikh15
khadijetou lehtigh :
السمرة ❤️
2025-05-08 14:04:43
5
manintkng
⠀ ⠀ ⠀ ⠀ ⠀⠀ ⠀ ⠀. :
where da fits from
2025-05-10 15:05:26
23
hasanmohammad6937
Rengi &@25890 :
i love me
2025-05-09 10:13:03
0
fegor.princess
mirabel :
I was like who are these fine people 🔥
2025-05-18 13:41:14
1
anselmooliveira502
Anselmo Oliveira :
left:💃💃💃💃 right:💃💃💃💃
2025-05-10 16:21:31
35
ina.diiriye8
ᗩՏIYᗩ~ᑭᗴᗪᖇI💙🌷 :
waaw😭😍
2025-06-03 17:32:51
1
amelialaw9
Amelia-law :
The switch 😫😫😫😂😂😂was nice
2025-05-09 18:29:20
0
rhaica.yazlinnn
rhai :
Ayyyy
2025-05-15 16:48:52
2
yitbarekjr77
Dragon master😈☯️ :
wow
2025-05-10 18:36:50
0
sniper_19566
Sniper_19 :
Nice moves
2025-06-13 22:09:20
0
16igaimran
Imranukasha 🚗 :
title of the sound ❤️
2025-05-11 13:14:34
0
wasiirkaqashinka8
aaMeinnn🤴🏾🧡" :
naa wllo naagta waan kahelay ee ifahan😂
2025-05-09 08:30:00
7
haaaaajaaaaaaar
🧚🏻‍♀️ :
2025-05-15 03:29:55
6
ur.aar00n
Aaron 👾 :
Day 1 of saying she's in the back seat until someone responds with a funny comment
2025-05-10 10:15:22
0
falep69
Fale(:Pidoo :
you guys really go with the vibe 😎😎😎
2025-05-11 02:56:39
0
jetsetjewel4
cutie :
chossss yal ate🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥
2025-05-10 19:50:40
0
stelaxbae
𝐑𝐎𝐘𝐀❦ :
WOAHHH 😝😝
2025-05-07 16:43:22
2
olympe27260
Olympe :
réf de l’ensemble ?
2025-05-09 22:08:23
27
whoisthisdiva149
🤷‍♀️ :
Can we get a tut for both hairstyles pleas 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻
2025-05-10 12:06:08
0
youdeygonah3
YOU GUYS ARE BUNCH OF FOOLS😑 :
do you like my name?🙂
2025-06-28 05:53:23
1
eng.siisey
Eng siisey :
You are amazing and you're dancing 💃 👌
2025-05-11 10:27:52
2
stacy_xo36
Staceyy🌸 :
i fav you guys 😭best duo ever
2025-06-01 15:30:08
0
To see more videos from user @fatmaf4tima, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas bernama Rio P (15), warga Dusun Ondang I RT 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.  Penganiayaan yang terjadi pada Kamis 5 November 2025 itu menyebabkan korban koma selama berhari-hari sebelum akhirnya meninggal dunia di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B1308/XI/2025 di SPKT Polres Karawang, tertanggal 11 November 2025. Keempat tersangka berinisial HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan, serta TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. “Kami telah menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan anak disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah mengalami koma di RS Bayu Asih Purwakarta,” ujar Kapolres, Senin 17 November 2025. Menurut Fiki, peristiwa terjadi pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian bermula saat saksi 4 melihat korban hendak masuk ke rumah saksi 2 dan saksi 3. Saksi 4 lalu menghampiri korban dan menanyakan maksud kehadirannya, namun korban tidak memberikan jawaban. Saksi kemudian memanggil saksi 2 dan 3, yang juga tidak mengenali korban. Meski telah ditanya berkali-kali, korban tetap tidak memberikan jawaban. Tidak lama kemudian, warga mulai berdatangan. Saat itu, tersangka HW datang dan menanyakan hal yang sama kepada korban. Karena korban tetap diam, HW memukul kepala korban berkali-kali, menendang, serta menghantamkan batu bata hebel ke kepala korban. Tersangka EF kemudian ikut melakukan pemukulan ke kepala korban, menendang korban dua kali, serta membuka baju dan celana korban hingga korban hanya mengenakan celana dalam. Selanjutnya, tersangka TF dan NK turut datang ke lokasi. TF memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara berkali-kali, sementara NK melakukan pemukulan ke arah wajah korban serta menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami koma selama berhari-hari. Meski telah mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju koko warna biru tua, potong sarung warna hitam bergambar motor vespa, celana pendek hitam, dan celana dalam warna biru. Pasal yang disangkakan, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati atau luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun. Sumber: Ayo Karawang #karawangchannel #polreskarawang #anakdisabilitas #fyp
KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas bernama Rio P (15), warga Dusun Ondang I RT 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. Penganiayaan yang terjadi pada Kamis 5 November 2025 itu menyebabkan korban koma selama berhari-hari sebelum akhirnya meninggal dunia di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B1308/XI/2025 di SPKT Polres Karawang, tertanggal 11 November 2025. Keempat tersangka berinisial HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan, serta TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. “Kami telah menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan anak disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah mengalami koma di RS Bayu Asih Purwakarta,” ujar Kapolres, Senin 17 November 2025. Menurut Fiki, peristiwa terjadi pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian bermula saat saksi 4 melihat korban hendak masuk ke rumah saksi 2 dan saksi 3. Saksi 4 lalu menghampiri korban dan menanyakan maksud kehadirannya, namun korban tidak memberikan jawaban. Saksi kemudian memanggil saksi 2 dan 3, yang juga tidak mengenali korban. Meski telah ditanya berkali-kali, korban tetap tidak memberikan jawaban. Tidak lama kemudian, warga mulai berdatangan. Saat itu, tersangka HW datang dan menanyakan hal yang sama kepada korban. Karena korban tetap diam, HW memukul kepala korban berkali-kali, menendang, serta menghantamkan batu bata hebel ke kepala korban. Tersangka EF kemudian ikut melakukan pemukulan ke kepala korban, menendang korban dua kali, serta membuka baju dan celana korban hingga korban hanya mengenakan celana dalam. Selanjutnya, tersangka TF dan NK turut datang ke lokasi. TF memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara berkali-kali, sementara NK melakukan pemukulan ke arah wajah korban serta menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami koma selama berhari-hari. Meski telah mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju koko warna biru tua, potong sarung warna hitam bergambar motor vespa, celana pendek hitam, dan celana dalam warna biru. Pasal yang disangkakan, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati atau luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun. Sumber: Ayo Karawang #karawangchannel #polreskarawang #anakdisabilitas #fyp

About