@kontennberita: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi menyatakan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketua tim buzzer itu sebagai tersangka. "Menetapkan satu orang tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Tim Cyber Army," kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025. Qohar menerangkan, Adhiya telah terlibat dalam upaya merintangi penangangan perkara yang dilakukan oleh Kejagung. Adhiya bekerjasama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar serta dua advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih. #kejagung #tetapkantersangka