@soanoledinunur: Sula,Transtimur.com– Akademisi STAI Babusalam Sula Maluku Utara, Sahrul Takim, S.Pd.I, M.Pd.I, soroti tindakan Pj Kepala Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Ilham England yang memecat Salah Satu Guru PAUD di Sekolah Yayasan “Capuli” Pemecatan guru PAUD insial SU, tertuang dalam Surat Keputusan Pj Kepala Desa nomor 141/15/SK/DC-KMT/KS/1/2025, pada tanggal 23 Januari Tahun 2025. Menurut Sahrul Takim, SK yang dikeluarkan oleh Pj Kades Ilham England melanggar dua Peraturan yakni, Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017, dan menyalahgunakan wewenang oleh Pejabat (Abuse Of Power). Ia mengatakan, Satatus Hukum Desa dan Yayasan itu berbeda. “Tugas Desa itu memberikan support dan pembiayaan serta pembinaan. tapi soal pemberhentian itu ranahnya Dinas terkait dan Yayasan, Karena Desa dan Yayasan memiliki status hukum yang berbeda. bahkan Yayasan tidak berada dibawah naungan Desa,”beber Ketua STAI Babusalam Sula, Sahrul Takim. Sahrul Menjelaskan, sistem pemerintahan di Indonesia, Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengawasi kegiatan pemerintahan desa, termasuk pendidikan di tingkat PAUD. “Namun, kewenangan untuk memberhentikan guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) memiliki beberapa batasan dan ketentuan,”terang Sahrul. “Sedangkan ada Batasan Kewenangan, Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan guru PAUD yang diangkat oleh pemerintah kabupaten Kepulauan Sula dan Yayasan”, sambungnya. Selain itu lanjut Sahrul, Kepala desa harus memiliki alasan yang kuat dan sah untuk memberhentikan guru PAUD, seperti pelanggaran etika atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas. “Saran saya Kepala desa harus mengikuti prosedur yang berlaku dan melibatkan pihak terkait, seperti dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Sula dan Yayasan”, tutur Sahrul. Sahrul menegaskan Keputusan PJ Kepala Desa Capalulu ini telah melanggar Peraturan Tentang Perlindungan Pendidikan dan Menyalahgunakan Kewenangan. “Yang jelas, keputusan Kepala Desa tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan, diatur secara tegas didalam Pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh pemerintah Desa”, tegasnya. “Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 29 huru c yaitu: Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”, tutup Sahrul Takim.
Awas ya
Region: ID
Friday 09 May 2025 14:45:43 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @soanoledinunur, please go to the Tikwm
homepage.