@eduholdinggroup: No todos los perfiles de aluminio son iguales 💡 Los perfiles EURO de Edú marcan la diferencia: doble certificación, mejor acabado, más durabilidad y una estética que salta a la vista 👀✨ ¿Tu proyecto merece el siguiente nivel? Entonces merece EURO 🔝 🔗 Escríbenos y conoce la diferencia real. #EdúHoldingGroup #PerfilesEURO #AluminioPremium #ConstrucciónConEstilo #Arquitectura #TikTokConstrucción #CalidadCertificada

Edú Holding Group
Edú Holding Group
Open In TikTok:
Region: PE
Friday 09 May 2025 23:04:23 GMT
7743
202
3
22

Music

Download

Comments

erikelmalo
erik el malo :
Chevere yo solicite esos certificados para agregarle ami proyecto q me solicitaban y q creen nadie me dio razón ni sabían los vendedores q eso existía a pesar q en las capacitaciones te dicen q tienen los certificados aun así lo presente con euro y ya estoy en las últimas negociaciones
2025-06-01 12:02:33
0
anibalcallea
Anibal Calle Arredon :
👏👏👏👏👏
2025-05-09 23:41:21
1
smithxsiempre
🏬👷‍♂️ALIM-GLASS🪞🇵🇪 :
sígueme
2025-05-10 15:32:33
1
To see more videos from user @eduholdinggroup, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap Polda Jawa Timur atas kasus penc4bulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukannya di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja, kamar, kolam renang, hingga homestay Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban, berinisial TKD, melapor ke polisi. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2024.
Seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap Polda Jawa Timur atas kasus penc4bulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukannya di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja, kamar, kolam renang, hingga homestay Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban, berinisial TKD, melapor ke polisi. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2024. "Modus operandi pelaku adalah memegang bagian vit4l korb4n. Perbuatan ini dilakukan di ruang kerja pelaku, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay," ujar Abast saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (16/7/2025). Menurut Abast, pelaku sering mengajak korban jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan aksinya. Korb4n merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja sejak 2021 hingga 2022. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga dan KTP pelapor, fotokopi akta kelahiran korban, serta struk pembayaran masuk kolam renang. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. "Tersangka telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim," tambah Abas Baca artikel detikjatim  https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8014007/pendeta-cabuli-anak-di-blitar-resmi-ditahan-polda-jatim.

About