@_johnzw:

,
,
Open In TikTok:
Region: BR
Tuesday 13 May 2025 01:56:51 GMT
289418
63735
110
11765

Music

Download

Comments

thaycxs
thay7 :
todos q eu expulsei do squad pq não tinha call
2025-05-14 21:15:53
245
maitecoelho04
may :
kkkkk, e eu ainda era bot kkk
2025-05-14 18:16:11
180
prettysisazx
isx! :
juro KAKAKA
2025-05-14 04:20:01
10
arauujo.nathy
arauujo.nathy :
Todos que eu expulsei por que não tinha skin boa 😭😭😭 obs: na época só jogavam bem quem tinha
2025-05-15 16:47:36
9
otaazd
𖤓 :
tá explicado TÁ EXPLICADO
2025-05-15 15:10:13
7
kakau_091
ĸαĸαυꨄ :
juro eu
2025-05-13 09:35:06
2
mariprivaduuu
maryzinha :
KKKKKKKKKKKK EU
2025-05-20 00:57:40
1
iaamyns
iasmynz' :
sim 😞
2025-05-16 04:57:43
1
tay_apns
TAY⁷ :
com toda certeza😔🤣🤣🤣🤣
2025-05-15 21:24:33
1
felipeyuwu
Lipizin :
EU
2025-05-13 02:23:30
8
lacriaa
lacriiaxit! :
juro véi
2025-05-14 12:15:38
2
kanekidv
kanekidv :
eu expulsando pq n tinha skin 😔
2025-05-17 06:20:15
1
067_bebela
Bebela💕 :
juro KAKAKA
2025-05-15 01:52:13
1
llysxm
𝑀𝒾𝒽'𝓛ꪗ๋ ࣭ ⭑ :
e eu era a pior ☺️☺️☺️
2025-05-15 03:41:01
4
kauzinha_pixel
kaukau✂️ :
CERTEZA
2025-05-14 03:00:08
1
shewed_w1
lilith :
eu no codm😭
2025-05-15 18:59:59
1
angella_santtos657
🦁Â𝖓𝖌𝖊𝖑𝖆_𝕾𝖆𝖓𝖙𝖙𝖔𝖘🦁 :
kkkkkkkkkkkkkkkk
2025-05-16 13:12:14
0
cocaliinda
bianca🕷️ :
sim
2025-05-16 02:23:52
0
_eemyxz
emy 💗 :
mano,SIMMMMMMMMM AKAKK
2025-05-13 17:41:58
0
yndia.sc
yndiazinha :
Eu
2025-05-20 02:23:14
0
__.isa.bela__
isa💋 :
eu Kakakakaka
2025-05-15 15:29:05
0
sstarkf
𝐤. :
mano juro
2025-05-14 21:54:06
0
ias.vn
y’ :
Ai juroo
2025-05-13 03:46:14
0
sousaakm
アカメ :
juro😔
2025-05-13 03:22:22
0
To see more videos from user @_johnzw, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Aguscik Laode alias Agus (34), pelaku pencabulan terhadap murid les privat piano. “Peristiwa pencabulan terjadi di tempatnya mengajar,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (18/12). Kasus pencabulan terhadap murid les piano ini, sebelumnya viral di media sosial (medsos) setelah akun instagram @heryadi membagikan kronologi kejadian melalui reels. Unggahan tersebut semakin ramai usai diposting ulang oleh akun instagram pengacara kondang Hotman Paris. Keterangan dari polisi, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sako Palembang mencabuli muridnya di tempat les privat piano. Korban inisial NA yang berusia 9 tahun, diminta pelaku untuk memegang alat kelaminnya dan memuaskan birahi. “Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” jelas Pol Harryo dalam pers rilis. Lokasi pencabulan, berlangsung di Kelurahan Kepandean Baru, Ilir Timur I Palembang, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat peristiwa terjadi, pelaku memaksa korban untuk melampiaskan hasratnya. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan. Karena perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. #IDNTimes #idntimesnews #tiktoknews #tiktokberita #agus
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Aguscik Laode alias Agus (34), pelaku pencabulan terhadap murid les privat piano. “Peristiwa pencabulan terjadi di tempatnya mengajar,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (18/12). Kasus pencabulan terhadap murid les piano ini, sebelumnya viral di media sosial (medsos) setelah akun instagram @heryadi membagikan kronologi kejadian melalui reels. Unggahan tersebut semakin ramai usai diposting ulang oleh akun instagram pengacara kondang Hotman Paris. Keterangan dari polisi, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sako Palembang mencabuli muridnya di tempat les privat piano. Korban inisial NA yang berusia 9 tahun, diminta pelaku untuk memegang alat kelaminnya dan memuaskan birahi. “Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” jelas Pol Harryo dalam pers rilis. Lokasi pencabulan, berlangsung di Kelurahan Kepandean Baru, Ilir Timur I Palembang, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat peristiwa terjadi, pelaku memaksa korban untuk melampiaskan hasratnya. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan. Karena perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. #IDNTimes #idntimesnews #tiktoknews #tiktokberita #agus

About