@ghostwhite_2kd: dah lama ga tampil #2kd #2kdpower #2kdftv #dieselpower #cumicumidarat #innovadiesel #fyp #beranda

Ghostwhite_2kd
Ghostwhite_2kd
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 17 May 2025 04:50:33 GMT
732
65
8
3

Music

Download

Comments

bringas.dd1
bringas.dd1 :
Ajakin🥹
2025-05-18 02:32:02
0
tiomotor.2tr
tiomotor.2tr :
mau ikuttt🥺
2025-05-17 06:50:20
0
rykerr.4d56
Rykerr. :
Follbackk atu aa🙏
2025-05-17 05:07:56
0
rykerr.4d56
Rykerr. :
🤤🤤🤤😍😍😍
2025-05-17 05:07:37
0
To see more videos from user @ghostwhite_2kd, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Simpang 4 Kebun Limau Kasturi, PT Sampoerna Agro, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban berinisial DH (33) tengah mengendarai dump truck melintas di lokasi. Tiba-tiba pelaku NM (31) menghadang kendaraan korban dengan alasan meminta rokok. Namun, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di leher sebelah kanan akibat senjata tajam. Mendapat laporan, Plh. Kapolsek Cengal Ipda Syear LB Eduardo SH bersama personel segera melakukan olah TKP. Polisi juga mendatangi rumah orang tua pelaku di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, serta memberikan imbauan agar pihak keluarga menyerahkan pelaku secara sukarela. Dalam proses pencarian, Polsek Cengal menggandeng tokoh masyarakat H. Ali Irmon dan pihak PT Sampoerna Agro untuk membantu melacak keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Ahad (17/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diketahui menemui anak dan istrinya di mess PT Sampoerna Agro. Tim yang dipimpin langsung Ipda Syear LB Eduardo SH berhasil melakukan penyergapan secara persuasif tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cengal untuk menjalani proses hukum. Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH didampingi Plh. Kapolsek Cengal dan Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno, Selasa (19/8/2025), menyampaikan apresiasi kepada personel kepolisian dan masyarakat yang turut membantu penangkapan. “Pelaku sudah berhasil diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan cara baik tanpa kekerasan, serta segera melapor ke polisi bila terjadi tindak pidana,” ujarnya. Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dengan tertangkapnya pelaku, Polres OKI menegaskan komitmennya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Simpang 4 Kebun Limau Kasturi, PT Sampoerna Agro, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban berinisial DH (33) tengah mengendarai dump truck melintas di lokasi. Tiba-tiba pelaku NM (31) menghadang kendaraan korban dengan alasan meminta rokok. Namun, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di leher sebelah kanan akibat senjata tajam. Mendapat laporan, Plh. Kapolsek Cengal Ipda Syear LB Eduardo SH bersama personel segera melakukan olah TKP. Polisi juga mendatangi rumah orang tua pelaku di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, serta memberikan imbauan agar pihak keluarga menyerahkan pelaku secara sukarela. Dalam proses pencarian, Polsek Cengal menggandeng tokoh masyarakat H. Ali Irmon dan pihak PT Sampoerna Agro untuk membantu melacak keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Ahad (17/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diketahui menemui anak dan istrinya di mess PT Sampoerna Agro. Tim yang dipimpin langsung Ipda Syear LB Eduardo SH berhasil melakukan penyergapan secara persuasif tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cengal untuk menjalani proses hukum. Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH didampingi Plh. Kapolsek Cengal dan Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno, Selasa (19/8/2025), menyampaikan apresiasi kepada personel kepolisian dan masyarakat yang turut membantu penangkapan. “Pelaku sudah berhasil diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan cara baik tanpa kekerasan, serta segera melapor ke polisi bila terjadi tindak pidana,” ujarnya. Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dengan tertangkapnya pelaku, Polres OKI menegaskan komitmennya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

About