@robiinyu____:

Robiinyu__
Robiinyu__
Open In TikTok:
Region: NG
Sunday 18 May 2025 18:40:26 GMT
211
19
3
5

Music

Download

Comments

kuluhenrinho
Kulu henrinho :
nice and lovely body
2025-07-19 09:12:07
0
jaytaylor306
jaytaylor306 :
💓
2025-07-19 10:46:40
0
donaldross113
donaldross113 :
🥰🥰🥰
2025-07-17 17:06:59
0
thibodauxsteppa
thibodauxsteppa :
🥰
2025-07-07 09:34:17
0
To see more videos from user @robiinyu____, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif bertransaksi selama lebih dari tiga bulan.  Kebijakan ini diambil setelah ditemukan banyak rekening yang disalahgunakan untuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang. “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK dalam akun Instagram resminya, dikutip Senin (28/7/2025). Secara umum, rekening dikategorikan dormant jika tidak ada transaksi dalam periode waktu tertentu yang berkisar antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.  Meski terdapat saldo di dalamnya, rekening yang tidak aktif tetap akan diblokir sementara oleh PPATK. Namun, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tidak akan hilang. “Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelasnya. Bagi nasabah yang merasa keberatan, PPATK memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan klarifikasi dengan mengisi formulir keberatan.  Proses ini akan dianalisis oleh PPATK dan bank terkait dengan estimasi waktu lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data. Pemblokiran ini sekaligus menjadi bentuk notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau badan usaha bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tidak digunakan. cr : hotmanparisofficial #gabrielrey #cryptowave
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif bertransaksi selama lebih dari tiga bulan. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan banyak rekening yang disalahgunakan untuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang. “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK dalam akun Instagram resminya, dikutip Senin (28/7/2025). Secara umum, rekening dikategorikan dormant jika tidak ada transaksi dalam periode waktu tertentu yang berkisar antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank. Meski terdapat saldo di dalamnya, rekening yang tidak aktif tetap akan diblokir sementara oleh PPATK. Namun, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tidak akan hilang. “Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelasnya. Bagi nasabah yang merasa keberatan, PPATK memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan klarifikasi dengan mengisi formulir keberatan. Proses ini akan dianalisis oleh PPATK dan bank terkait dengan estimasi waktu lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data. Pemblokiran ini sekaligus menjadi bentuk notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau badan usaha bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tidak digunakan. cr : hotmanparisofficial #gabrielrey #cryptowave

About