@zunnprime_: ... #bf #bloxfruits #roblox #fyppppppppppppppppppppppp #pvp #darkblade #v3 #janji #jago #bareng #penghianat #robloxfyp #fyp #masukberanda #trend

ZUNN PRIME
ZUNN PRIME
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 19 May 2025 10:03:39 GMT
484174
16823
930
1380

Music

Download

Comments

rayyyy884
راي :
2025-09-12 13:42:34
58
3hxck
ᛉRV LM :
jago bareng awal awal ghoul 3😹
2025-05-19 10:18:27
387
rangganocounter.d
⚡ @ Thomas slebew@ ⚡ :
kok bisa gini
2025-12-02 11:53:13
0
sonic_2789
BeelzSkie :
gw:yeti dia:gas+venom W OR L
2025-05-21 09:13:36
9
manusia_biasa2050
Ardi :
gw gas,spider,phoenix dia venom, gravity L or W
2025-11-11 11:15:52
0
anomali_138
anomali 😹🦖🦖 :
ga keliatan kok title nya-_-
2025-05-19 10:21:30
157
alfatar.ahmad7
Alfatar Ahmad :
gw di sapa Zunn Prime , gw langsung bounty hunt sampai 5,0M serius
2025-11-12 08:00:18
0
zecka_can1
ZecKaa! :
gw di sapa Zunn Prime , gw langsung bounty hunt sampai 7,5M serius
2025-05-20 13:34:23
7
orng_misterius.1
• :
info code reset stats
2025-07-01 07:07:34
0
mimin.madon
FAHRI²⁰²⁵:) :
🗿Ghoul v3 di sea satu
2025-11-15 23:58:00
0
faziotara
ziobruhh :
lah lvl satu ghuol v4😂
2025-05-24 03:02:28
1
danasuki2
dana77 :
2025 belum dapat v4 aku Wak 😹
2025-05-20 00:49:21
8
kensaja77
Ken :
pak Vincent ya bg zun
2025-05-19 10:54:54
3
prawira_dijaya
Prawira :
Dragon, sanguine art, CDK, soul guitar, dah itu build gw
2025-06-02 08:00:38
1
tokufans.new3
Tokufan.new3 :
orang lain bisa naik lvl bareng temennya lah gw? mereja semua udah ninggalin gw
2025-09-08 06:07:10
2
sxc7355
привет :
gw di sapa zun prime gw Bantai Abang abangan bounty 10M pegang omongan gw
2025-07-13 02:20:24
0
uuuuuu_034
Resah manhe :
LAHHH GW ADA DI SITU WOK V:
2025-06-28 03:25:24
0
rizqiganteng772
ryz•STORE :
di sapa bg zun langsung ajak zyy pvp
2025-05-19 13:42:41
2
admin_neko87
nekopoi :
zunn prime menyukai komentar anda 🗿
2025-05-20 08:13:23
1
farel.tegarrr
️ :
apa apa an itu sea1 race ghoul🗿
2025-11-11 09:10:23
7
username986851
unknown :
ella²
2025-05-19 11:08:05
1
stresb0y
️ :
day1 blox fruit 🗿
2025-05-29 15:00:13
1
bocillbocill66
Bocill Bocill789 :
itu kok ada title nya ya :v
2025-05-24 12:39:56
2
fasyafb
LouisMorez :
lu main bloodstrike bg?
2025-05-19 10:46:59
3
v.i.p_181
SV_VIP\ :
yang ngajak jago bareng udah Ghoul v3😂
2025-06-07 01:56:17
3
To see more videos from user @zunnprime_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Oknum Perangkat Desa dan Direktur CV Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa BEKASI, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Penahanan dilakukan usai tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Empat tersangka yang kini ditahan adalah S-H (Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023), S-J (Sekretaris Desa 2024), G-R (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes 2024), serta M-S-A (Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati). Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan dana desa di luar ketentuan. Dana publik tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi hingga pemberian imbalan dari pos APBDes. “Dari hasil penyelidikan, terbukti ada aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025). Dijerat Pasal Tipikor Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Eddy menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen Kejari Bekasi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya penyalahgunaan dana desa. “Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada lagi penyimpangan yang merugikan rakyat,” tambahnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung digiring ke Lapas Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025. Langkah ini dilakukan demi memperlancar penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti. Kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya ini menyita perhatian publik. Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga. Namun, praktik kotor oknum perangkat desa dan pihak swasta justru menggerogoti anggaran tersebut hingga miliaran rupiah. Redaksi.
Oknum Perangkat Desa dan Direktur CV Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa BEKASI, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Penahanan dilakukan usai tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Empat tersangka yang kini ditahan adalah S-H (Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023), S-J (Sekretaris Desa 2024), G-R (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes 2024), serta M-S-A (Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati). Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan dana desa di luar ketentuan. Dana publik tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi hingga pemberian imbalan dari pos APBDes. “Dari hasil penyelidikan, terbukti ada aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025). Dijerat Pasal Tipikor Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Eddy menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen Kejari Bekasi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya penyalahgunaan dana desa. “Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada lagi penyimpangan yang merugikan rakyat,” tambahnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung digiring ke Lapas Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025. Langkah ini dilakukan demi memperlancar penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti. Kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya ini menyita perhatian publik. Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga. Namun, praktik kotor oknum perangkat desa dan pihak swasta justru menggerogoti anggaran tersebut hingga miliaran rupiah. Redaksi.

About