@phoidoxinhdouyin3: Trời ơi màu xinh và form cũng xinhhh ý #quanjeannu #fy #outfit #xuhuong #trend #quanongrong

Phối Đồ Tỷ Tỷ Douyin
Phối Đồ Tỷ Tỷ Douyin
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 19 May 2025 11:56:44 GMT
14521
32
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @phoidoxinhdouyin3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Banyak pembeli tanah kavling merasa aman hanya karena sudah memegang AJB (Akta Jual Beli). Padahal, jika Anda hanya menerima AJB tanpa proses lanjutan, Anda sebenarnya sedang memegang jembatan setengah jadi  belum sampai ke tujuan dan penuh risiko. 𝟭. 𝗔𝗝𝗕 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗞𝗲𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿 AJB hanyalah bukti transaksi di hadapan PPAT/Notaris. Status kepemilikan Anda belum tercatat di BPN. Artinya, secara administrasi, tanah belum diakui sebagai milik Anda. 𝟮. 𝗔𝗻𝗱𝗮 𝗕𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗧𝗲𝗿𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗕𝗣𝗡 Meskipun sudah bayar lunas dan punya AJB, sertifikat masih atas nama pemilik lama. Selama belum balik nama, semua urusan hukum masih melekat pada pemilik sebelumnya. Jika muncul masalah sengketa, blokir, sita, atau klaim ahli waris Anda bisa terseret dalam konflik yang bukan milik Anda. 𝟯. 𝗕𝗲𝗿𝗶𝘀𝗶𝗸𝗼 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗮 Selama sertifikat belum balik nama : •Sertifikat bisa digadaikan •Dijual lagi ke pihak lain •Dipalsukan •Diproses pihak lain tanpa sepengetahuan Anda •Anda tidak punya perlindungan hukum maksimal. 𝟰. 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗔𝗷𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗿𝗲𝗱𝗶𝘁 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 Dengan AJB saja, Anda tidak bisa : •Mengajukan KPR atau pinjaman bank •Mengurus IMB/PBG •Mengurus pecah sertifikat •Mengurus legalitas kavling Karena bank dan pemerintah hanya mengakui sertifikat resmi. 𝟱. 𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗗𝗲𝘃𝗲𝗹𝗼𝗽𝗲𝗿 𝗛𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴, 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗸 𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 Banyak kasus pembeli kavling : •Sudah bayar lunas •Cuma pegang AJB •Developer kabur atau bangkrut •Sertifikat induk tidak bisa dipecah Ujungnya: pembeli terkatung-katung tanpa kepastian hak. 𝟲. 𝗔𝗝𝗕 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗔𝗱𝗮 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 Jika ternyata : •Tanah masih sengketa •Ada pihak yang tidak menyetujui penjualan •Pemilik lama memberikan data palsu Maka AJB dapat dibatalkan lewat pengadilan. Artinya, status Anda kembali nol. 𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 Beli tanah kavling AJB saja tidak cukup, AJB hanyalah tahap awal, bukan bukti kepemilikan final. Pembeli harus memastikan proses dilanjutkan : 1.Balik Nama Sertifikat 2.Pecah Bidang (jika kavling) 3.Pendaftaran di BPN hingga terbit sertifikat atas nama Anda Jangan merasa aman hanya karena memegang kertas. Keamanan hukum tanah Anda ditentukan saat nama Anda resmi tercatat di sertifikat BPN. Yuk bijak sebagai pembeli, share dan follow akun kami jika bermanfaat #bogortimur  #investasitanah  #aliansimasyarakatantimafiatanah  #apaitutanahkavling  #greenpeaceindonesia
Banyak pembeli tanah kavling merasa aman hanya karena sudah memegang AJB (Akta Jual Beli). Padahal, jika Anda hanya menerima AJB tanpa proses lanjutan, Anda sebenarnya sedang memegang jembatan setengah jadi belum sampai ke tujuan dan penuh risiko. 𝟭. 𝗔𝗝𝗕 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗞𝗲𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿 AJB hanyalah bukti transaksi di hadapan PPAT/Notaris. Status kepemilikan Anda belum tercatat di BPN. Artinya, secara administrasi, tanah belum diakui sebagai milik Anda. 𝟮. 𝗔𝗻𝗱𝗮 𝗕𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗧𝗲𝗿𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗕𝗣𝗡 Meskipun sudah bayar lunas dan punya AJB, sertifikat masih atas nama pemilik lama. Selama belum balik nama, semua urusan hukum masih melekat pada pemilik sebelumnya. Jika muncul masalah sengketa, blokir, sita, atau klaim ahli waris Anda bisa terseret dalam konflik yang bukan milik Anda. 𝟯. 𝗕𝗲𝗿𝗶𝘀𝗶𝗸𝗼 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗮 Selama sertifikat belum balik nama : •Sertifikat bisa digadaikan •Dijual lagi ke pihak lain •Dipalsukan •Diproses pihak lain tanpa sepengetahuan Anda •Anda tidak punya perlindungan hukum maksimal. 𝟰. 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗔𝗷𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗿𝗲𝗱𝗶𝘁 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 Dengan AJB saja, Anda tidak bisa : •Mengajukan KPR atau pinjaman bank •Mengurus IMB/PBG •Mengurus pecah sertifikat •Mengurus legalitas kavling Karena bank dan pemerintah hanya mengakui sertifikat resmi. 𝟱. 𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗗𝗲𝘃𝗲𝗹𝗼𝗽𝗲𝗿 𝗛𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴, 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗸 𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 Banyak kasus pembeli kavling : •Sudah bayar lunas •Cuma pegang AJB •Developer kabur atau bangkrut •Sertifikat induk tidak bisa dipecah Ujungnya: pembeli terkatung-katung tanpa kepastian hak. 𝟲. 𝗔𝗝𝗕 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗔𝗱𝗮 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 Jika ternyata : •Tanah masih sengketa •Ada pihak yang tidak menyetujui penjualan •Pemilik lama memberikan data palsu Maka AJB dapat dibatalkan lewat pengadilan. Artinya, status Anda kembali nol. 𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 Beli tanah kavling AJB saja tidak cukup, AJB hanyalah tahap awal, bukan bukti kepemilikan final. Pembeli harus memastikan proses dilanjutkan : 1.Balik Nama Sertifikat 2.Pecah Bidang (jika kavling) 3.Pendaftaran di BPN hingga terbit sertifikat atas nama Anda Jangan merasa aman hanya karena memegang kertas. Keamanan hukum tanah Anda ditentukan saat nama Anda resmi tercatat di sertifikat BPN. Yuk bijak sebagai pembeli, share dan follow akun kami jika bermanfaat #bogortimur #investasitanah #aliansimasyarakatantimafiatanah #apaitutanahkavling #greenpeaceindonesia

About