@amin00024: درنه الان ساحل الجو اصفر 💛🔥 #درنه #الان #درنه_الان #ليبيا #درنه_بنغازي_البيضاء_طبرق_ليبيا #xxx #مالي_خلق_احط_هاشتاقات

ݺ،امين،بورواق💁🏻‍♂️🔥
ݺ،امين،بورواق💁🏻‍♂️🔥
Open In TikTok:
Region: LY
Sunday 25 May 2025 09:28:28 GMT
4245
182
3
11

Music

Download

Comments

127hbjv
🕋🕌َمحب الرحمن 🕋🕌 :
لعله خيراً عند الله ♥💗💗💗
2025-05-25 13:20:28
1
sifo.tagouri
سہنہد آلتہآجہؤريہ :
🥰🥰🥰
2025-05-26 12:38:06
0
To see more videos from user @amin00024, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

💍🎶 PUTAR LAGU DI NIKAHAN, BAYAR ROYALTI?! 🎶💍 Ternyata nggak cuma catering & dekorasi, musik di acara pernikahan juga ada biayanya! 😱 WAMI: Wajib bayar 2% kalau muter lagu punya hak cipta 🎵 BERITA!! Jakarta, Beritasatu.com -  Royalti atas penggunaan lagu di acara pernikahan masih terus dikritik masyarakat.  Wahana Musik Indonesia (WAMI) justru kembali menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut memang wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik. Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa kewajiban royalti berlaku karena musik yang digunakan di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihargai.
💍🎶 PUTAR LAGU DI NIKAHAN, BAYAR ROYALTI?! 🎶💍 Ternyata nggak cuma catering & dekorasi, musik di acara pernikahan juga ada biayanya! 😱 WAMI: Wajib bayar 2% kalau muter lagu punya hak cipta 🎵 BERITA!! Jakarta, Beritasatu.com - Royalti atas penggunaan lagu di acara pernikahan masih terus dikritik masyarakat. Wahana Musik Indonesia (WAMI) justru kembali menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut memang wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik. Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa kewajiban royalti berlaku karena musik yang digunakan di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihargai. "Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ujar Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025). Tarif royalti itu, lanjutnya, dihitung dari total biaya produksi musik dalam acara pernikahan, seperti penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi. "Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2% dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelas Robert. Pembayaran royalti tersebut disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disertai dengan data penggunaan lagu atau songlist. Selanjutnya, LMKN akan membagikan royalti tersebut kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya. "Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandas Robert. Dengan penegasan ini, WAMI berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban royalti di acara pernikahan semakin meningkat demi menghargai karya para pencipta lagu. source:liputan 6 & beritasatu.com #andryhakim #stockwise #wami #berita

About