@nurul_hilalliati: #spmb #riau #rokanhilir #sma #rimbamelintang #viral #fyp #foryoupage #osis #osissma #keren

nurul_hilalliati
nurul_hilalliati
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 27 May 2025 12:38:59 GMT
10433
194
5
14

Music

Download

Comments

irpanhrp5
irpan hrp :
tunggu cuti buk say ke sekola☺️
2025-06-08 14:47:10
2
herman.jl000
Herman :
kak aku boleh daftar di situ ga tapi aku kelas 10
2025-05-28 07:28:00
1
bebek.ngawur
bebek ngawur🦆🐆 :
cewek sebelah kanan putri kah namanya 😳 kalok gak salah putri apriyani
2025-06-22 14:34:21
1
ummi.asiah0009
Ummu Sholih :
🥰🥰🥰
2025-06-02 01:22:44
2
susiana0631
pengisi hatiku 💐 :
🥺🥺
2025-06-07 14:00:02
1
To see more videos from user @nurul_hilalliati, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Jayapura Bongkar Pemalsuan Minyak Gosok Cap Tawon Kasatreskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali didampingi Kasihumas Iptu Priyono menunjukkan barang bukti minyak gosok cap Tawon palsu beserta tersangka saat press conference di Mapolres Jayapura. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura berhasil membongkar praktik pemalsuan minyak gosok cap Tawon siap edar. Dari penggerebekan yang dilakukan di salah satu toko di Sentani, pada Kamis (18/9/2025), polisi mengamankan barang bukti sebanyak 928 botol dengan berbagai ukuran. Rinciannya, 94 botol ukuran 20 ml, 240 botol ukuran 30 ml, 258 botol ukuran 60 ml, dan 336 botol ukuran 90 ml. Tersangka yang diamankan berinisial AH alias Haris. Kasatreskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali SH, MH., menjelaskan tersangka memproduksi minyak gosok palsu demi keuntungan pribadi. “Dalam satu kali produksi, AH mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol, dengan keuntungan sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025). Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini telah dijalankan sejak 2019 di Manokwari, kemudian dipindahkan ke Jayapura sejak 2021. Tersangka memesan botol dan tutup dari Makassar, sementara label, segel, kertas pembungkus, serta hologram palsu dipesan dari Jakarta. “Produksi dilakukan di rumah kosnya di Kali Acai, Abepura. Bahan yang digunakan antara lain minyak goreng, pewarna merah dan hijau, kayu manis, minyak GPU, minyak telon, minyak kayu putih, serta menthol kristal,” jelas Kasatreskrim. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf d dan e UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya, penjara hingga 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar, atau penjara 5 tahun dengan denda Rp2 miliar. Kasatreskrim turut menunjukkan perbedaan minyak gosok asli dan palsu. “Secara kasat mata, kemasan palsu tidak memuat lambang cap Tawon. Warna minyak asli lebih gelap, sedangkan palsu lebih terang. Harga pun berbeda, yang asli ukuran kecil Rp21.000, sedangkan palsu dijual Rp12.500,” ujarnya. Polres Jayapura mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli produk kesehatan. Distributor resmi minyak gosok cap Tawon di Kabupaten Jayapura adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS). Konsumen diminta hanya membeli melalui jalur resmi demi keamanan dan kesehatan.
Polres Jayapura Bongkar Pemalsuan Minyak Gosok Cap Tawon Kasatreskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali didampingi Kasihumas Iptu Priyono menunjukkan barang bukti minyak gosok cap Tawon palsu beserta tersangka saat press conference di Mapolres Jayapura. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura berhasil membongkar praktik pemalsuan minyak gosok cap Tawon siap edar. Dari penggerebekan yang dilakukan di salah satu toko di Sentani, pada Kamis (18/9/2025), polisi mengamankan barang bukti sebanyak 928 botol dengan berbagai ukuran. Rinciannya, 94 botol ukuran 20 ml, 240 botol ukuran 30 ml, 258 botol ukuran 60 ml, dan 336 botol ukuran 90 ml. Tersangka yang diamankan berinisial AH alias Haris. Kasatreskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali SH, MH., menjelaskan tersangka memproduksi minyak gosok palsu demi keuntungan pribadi. “Dalam satu kali produksi, AH mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol, dengan keuntungan sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025). Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini telah dijalankan sejak 2019 di Manokwari, kemudian dipindahkan ke Jayapura sejak 2021. Tersangka memesan botol dan tutup dari Makassar, sementara label, segel, kertas pembungkus, serta hologram palsu dipesan dari Jakarta. “Produksi dilakukan di rumah kosnya di Kali Acai, Abepura. Bahan yang digunakan antara lain minyak goreng, pewarna merah dan hijau, kayu manis, minyak GPU, minyak telon, minyak kayu putih, serta menthol kristal,” jelas Kasatreskrim. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf d dan e UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya, penjara hingga 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar, atau penjara 5 tahun dengan denda Rp2 miliar. Kasatreskrim turut menunjukkan perbedaan minyak gosok asli dan palsu. “Secara kasat mata, kemasan palsu tidak memuat lambang cap Tawon. Warna minyak asli lebih gelap, sedangkan palsu lebih terang. Harga pun berbeda, yang asli ukuran kecil Rp21.000, sedangkan palsu dijual Rp12.500,” ujarnya. Polres Jayapura mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli produk kesehatan. Distributor resmi minyak gosok cap Tawon di Kabupaten Jayapura adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS). Konsumen diminta hanya membeli melalui jalur resmi demi keamanan dan kesehatan.

About