@kabarbursacom: Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hasil putusannya menyatakan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan. Pendidikan dasar 9 tahun ini mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang setara. #pendidikan #pendidikangratis #smpgratis
aturan tinggal aturan,realita d lapangan sangat berbeda.
2025-05-27 16:36:16
3
Ganecaaa :
mungkin dengan syarat tertentu ya.. soalnya swasta juga banyak jenis2nya, yg pasti mungkin bukan swasta yg mewah, tp swasta yg sederhana yg banyak murid2nya dr kalangan menegah kebawah. Karena ga semua anak itu mampu masuk sekolah negeri baik dr aspek akademis ataupun domisili ataupun quota sekolah negeri yg terbatas
2025-05-27 23:24:54
2
dimas agus suryo :
yang di cover gratis yang mana!?
2025-05-28 10:32:02
0
rakyat jelata :
benarkah ini ??
2025-05-27 14:39:51
0
susiami cantik :
😁
2025-05-28 09:30:59
0
susiami cantik :
😂
2025-05-28 09:30:58
0
susiami cantik :
🥰
2025-05-28 09:30:57
0
susiami cantik :
😂
2025-05-28 09:30:54
0
amina :
😂
2025-05-28 02:02:53
0
Papa Zivan :
😅
2025-05-27 22:48:23
0
MS46 :
✌️
2025-05-27 15:31:35
0
Rembo :
ttp bayar pak , banyak modus
2025-05-28 06:30:08
0
To see more videos from user @kabarbursacom, please go to the Tikwm
homepage.