@bagasarya_25: Wayah e lawasan tampil #fyp #jarananlawas #putrasurya #putrasuryapakelan #jarananindonesia #jaranan #pakemjaranan

BagasArya
BagasArya
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 28 May 2025 10:21:24 GMT
7059
137
13
10

Music

Download

Comments

dickycandra_88
Dicky Candra :
yerrr🔥
2025-05-29 01:03:03
0
yoga_handhitya1489
Yoga Handhitya :
tak enteni neng warung yo gas😅
2025-05-28 23:51:45
0
heribrengos1
heribrengos1 :
besuk to mas
2025-05-28 17:33:19
0
revio_vio
Revio Vio :
pusat angkere jaranan Pego pakelan punya 😆
2025-05-28 11:20:49
0
pakthii
PAK THI :
lokasi pundi mas
2025-05-28 13:17:48
0
bagiipanjakk89
antoniussz :
tumut maas
2025-05-29 05:02:03
0
To see more videos from user @bagasarya_25, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap Polda Jawa Timur atas kasus penc4bulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukannya di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja, kamar, kolam renang, hingga homestay Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban, berinisial TKD, melapor ke polisi. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2024.
Seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap Polda Jawa Timur atas kasus penc4bulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukannya di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja, kamar, kolam renang, hingga homestay Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban, berinisial TKD, melapor ke polisi. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2024. "Modus operandi pelaku adalah memegang bagian vit4l korb4n. Perbuatan ini dilakukan di ruang kerja pelaku, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay," ujar Abast saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (16/7/2025). Menurut Abast, pelaku sering mengajak korban jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan aksinya. Korb4n merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja sejak 2021 hingga 2022. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga dan KTP pelapor, fotokopi akta kelahiran korban, serta struk pembayaran masuk kolam renang. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. "Tersangka telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim," tambah Abas Baca artikel detikjatim  https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8014007/pendeta-cabuli-anak-di-blitar-resmi-ditahan-polda-jatim.

About