@phuongtusanapple: Cái kết cho bạn khi đặt niềm tin vào Tú nhé 🎉🎉#NhacHayMoiNgay #Giadinhpttc #tiktoknews #capcut #iphone15promax #tiktokgiaitri #nguyenphuongtusansaleuytin

Nguyễn Phương Tú Săn Sale
Nguyễn Phương Tú Săn Sale
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 28 May 2025 10:58:26 GMT
74498
1114
270
75

Music

Download

Comments

th.con7084
rabbit 🎀 :
Uầy thích thế 🥺. Cũng muốn
2025-06-01 01:10:54
2
nguynthhoa472
Mẹ Khoai 😍 ( Duy khôi) :
tặng e vs
2025-06-30 08:44:09
3
_tuanminhdeptrai1
PTMinh :
cho em với
2025-07-29 11:41:37
0
46286394496927d
Ny Ek Mất rồi q :
chị ơi tặng cho em vs
2025-06-15 07:52:19
1
m.mng.84
mẹ bỉm :
tặng e với
2025-07-07 09:33:48
2
kiu.oanh3564
kiều Oanh :
tặng em vs
2025-07-07 05:32:47
2
lan.n019
Lan🍀 :
chị ơi cho em sắn cái vs
2025-07-08 08:39:36
2
lethinhuhuynh.1090
Như Quỳnh 🎀 :
ib ạ
2025-07-07 10:23:52
2
dfghhjjbvc6
𝓜✭⁎✵✵ :
cj tặng em v ạ
2025-07-07 03:26:39
2
inh.tm525
Đinh Tám :
cho em một cái ap
2025-07-25 00:57:49
1
nam.nguyn579
Nam Nguyn :
chị tặng em với ạ
2025-06-12 13:15:17
1
thii.nhungg64
Thii Nhungg :
bnhieu ạ
2025-07-09 03:32:23
2
88888888a64
Codon Đoitoi :
con này bảo nhiêu vậy ad
2025-07-16 04:17:00
2
huy.lng.2001
Huy Lượng 36 :
Nt rồi a
2025-06-13 05:18:55
1
nkhauj.hmoob.yen
nkhauj hmooob 😘yen minh :
tặng e với ạ cj🥰
2025-06-18 00:27:31
1
phuongcham051089
@phuongcham051089 :
C tặng e một con được không
2025-06-15 16:06:10
1
vng.b.hu
vbh :
tạng em với
2025-06-16 16:26:39
1
ngockhang565
123zo :
săn mình với
2025-06-01 10:18:58
1
lanphuong_2013
˚୨୧⋆。˚Hami˚˖𓍢🌷✧˚.🎀⋆ :
bao nhiêu z ạ
2025-07-23 14:54:29
1
tuyn.t387
Tuyến niee 💢 :
chị còn tặng không ạ 😅
2025-06-30 05:03:13
2
user45546643
thao Vy :
chị tặng em với ạ
2025-06-07 05:28:51
1
anh30112014
adu em anh :
Chị ơi tặng cho em với ạ
2025-05-31 08:16:38
2
To see more videos from user @phuongtusanapple, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus pengoplosan beras bermerek Bulog dan sejumlah merek lainnya yang melibatkan seorang pengusaha berinisial RG. Dalam dua tahun terakhir, tersangka diketahui telah menjual lebih dari 228 ton beras oplosan ke masyarakat melalui ritel d “Total yang berhasil dijual pelaku pada tahun 2024 mencapai 130 ton, dan hingga pertengahan 2025 sudah 98 ton, sehingga totalnya mencapai lebih dari 228 ton,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat rilis di Mapolda Riau, Selasa (29/7). Modus operandi tersangka adalah mencampurkan beras kualitas rendah dari Penyalai, Pelalawan, dengan beras reject yang seharusnya hanya digunakan untuk pakan ternak. Lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bermerek SPHP Bulog dan merek-merek lokal asal Sumatera Barat seperti Anak Daro, Kuriak Kusuik, dan lainnya. “Tersangka menciptakan ilusi seolah-olah beras yang dijual adalah produk premium dan legal. Padahal itu hasil oplosan,” tambah Kombes Ade. Pada penggerebekan awal di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, petugas menemukan 79 karung beras 5 kg berlabel SPHP Bulog. Penelusuran lebih lanjut menemukan beras oplosan dengan lebih dari 12 merek berbeda, dengan total barang bukti yang disita mencapai 9,745 ton. Karung yang digunakan juga terbukti merupakan produksi tahun 2024, meski tersangka mengklaim itu sisa stok dari kerja sama dengan Bulog yang berakhir sejak November 2023. Penyidik kini mendalami dugaan adanya pihak lain yang menyuplai karung-karung ilegal tersebut. “Tersangka mengaku membeli beras reject seharga Rp 6.000–Rp 8.000 per kilogram, lalu dijual kembali seharga Rp 16.000. Keuntungan bersih bisa mencapai Rp 5.000 per kilogram, dan selama dua tahun dia sudah meraup untung hingga Rp 500 juta,” ujar Kombes Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. “Kami akan menindak tegas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tutur Kombes Ade. (JPNNcom) #pekanbaru #riau #beras
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus pengoplosan beras bermerek Bulog dan sejumlah merek lainnya yang melibatkan seorang pengusaha berinisial RG. Dalam dua tahun terakhir, tersangka diketahui telah menjual lebih dari 228 ton beras oplosan ke masyarakat melalui ritel d “Total yang berhasil dijual pelaku pada tahun 2024 mencapai 130 ton, dan hingga pertengahan 2025 sudah 98 ton, sehingga totalnya mencapai lebih dari 228 ton,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat rilis di Mapolda Riau, Selasa (29/7). Modus operandi tersangka adalah mencampurkan beras kualitas rendah dari Penyalai, Pelalawan, dengan beras reject yang seharusnya hanya digunakan untuk pakan ternak. Lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bermerek SPHP Bulog dan merek-merek lokal asal Sumatera Barat seperti Anak Daro, Kuriak Kusuik, dan lainnya. “Tersangka menciptakan ilusi seolah-olah beras yang dijual adalah produk premium dan legal. Padahal itu hasil oplosan,” tambah Kombes Ade. Pada penggerebekan awal di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, petugas menemukan 79 karung beras 5 kg berlabel SPHP Bulog. Penelusuran lebih lanjut menemukan beras oplosan dengan lebih dari 12 merek berbeda, dengan total barang bukti yang disita mencapai 9,745 ton. Karung yang digunakan juga terbukti merupakan produksi tahun 2024, meski tersangka mengklaim itu sisa stok dari kerja sama dengan Bulog yang berakhir sejak November 2023. Penyidik kini mendalami dugaan adanya pihak lain yang menyuplai karung-karung ilegal tersebut. “Tersangka mengaku membeli beras reject seharga Rp 6.000–Rp 8.000 per kilogram, lalu dijual kembali seharga Rp 16.000. Keuntungan bersih bisa mencapai Rp 5.000 per kilogram, dan selama dua tahun dia sudah meraup untung hingga Rp 500 juta,” ujar Kombes Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. “Kami akan menindak tegas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tutur Kombes Ade. (JPNNcom) #pekanbaru #riau #beras

About