@KAI121 Selamat pagi Kak. Railmin mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 pada pasal 181 dan 199 tentang Perkeretaapian; bahwa setiap orang dilarang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Apabila terdapat seseorang yang beraktivias di ruang manfaat kereta api, dan bukan untuk kepentingan selain angkutan kereta api yang berpotensi mengganggu perjalanan maka dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kereta api adalah transportasi massal yang membutuhkan fokus dan keamanan tinggi dalam operasionalnya. Benda asing di jalur rel sekecil apapun dapat menyebabkan gangguan perjalanan KA yang cukup fatal. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar jalur kereta api. Tks. Cr78
2025-07-07 05:07:21
1
yapping✋ :
pew
2025-05-29 16:24:44
2
Linz 🫦 :
-1 cwe hyper privasi 🫦
2025-07-10 10:13:20
3
ya :
anti kacang nie bebas
2025-05-29 12:28:10
0
⋆. 𐙚 𝒳𝒾𝓃𝓎𝒶𝓃ℊ ̊ :
ak malay,boleh join gaa??
2025-06-05 07:54:35
0
FAR _Z ⚡ :
caranya kek mana uy
2025-07-04 18:10:05
0
To see more videos from user @vinaxyz4, please go to the Tikwm
homepage.