@elextron.store: 180ML Mini Air Humidifier USB Electric Aroma Diffuser Essential Oil Purifier Aromatherapy Mist Maker Lights for Car, Home and Bedroom

Elextron.store
Elextron.store
Open In TikTok:
Region: SE
Thursday 29 May 2025 11:13:28 GMT
4493
140
7
3

Music

Download

Comments

seedof_wealth
SAHEED :
Hey! I saw your TikTok shop/store and you’ve got some serious viral potential. I run an agency that helps TikTok sellers turn traffic into 5-figure months with better creatives, fulfillment, and ad scaling. Want a free breakdown of how we’d grow your store?
2025-06-05 15:46:24
0
ecomsam12
𝐒𝐚𝐦 :
Hello there! Your items look wonderful! I can improve sales and traffic. Would you like to discuss working together?Please follow up and leave me a direct message.❣️🔥❣️🔥🔥🔥❣️❣️❣️❣️❣️❣️
2025-05-30 02:12:19
0
abbie_caroline1
Abbie Caroline® 💗 :
Interested in your products. Can you please follow back for further discussion? 💬😊
2025-05-30 10:23:51
0
marketer_sam
MARKETER SAM +1 (236) 318‑5218 :
You really have some amazing products, if you don’t mind I would 💕 love to ask you a few questions about your products. Kindly follow back 🔙
2025-05-29 13:30:52
0
marketing_coach6
ECOM_AYO✅️ :
🥰❤️❤️Wow,Your products are awesome. Could you send me your store link in dm for promotion and follow back🥰🥰
2025-06-02 00:27:11
0
sanajeshopifyetsycoach
Sanaje David :
🚀🚀🚀Hey! Want to get your website seen by more people? Share your URL🖇️🖇️with me and I'll give you a shout out🚀🚀🚀
2025-05-30 02:28:27
0
marketingmubarak
𝗦𝘁𝗼𝗿𝗲𝗚𝗿𝗼𝘄𝘁𝗵💥💥 :
𝗗𝗼 𝘆𝗼𝘂 𝗻𝗲𝗲𝗱 𝗴𝘂𝗶𝗱𝗮𝗻𝗰𝗲 𝗔𝗻𝗱 𝗺𝗮𝗿𝗸𝗲𝘁𝗶𝗻𝗴 𝘁𝗶𝗽𝘀 𝘁𝗼 𝗯𝗼𝗼𝘀𝘁 𝘆𝗼𝘂𝗿 𝘀𝘁𝗼𝗿𝗲 𝘀𝗮𝗹𝗲𝘀 𝗮𝗻𝗱 𝘁𝗿𝗮𝗳𝗳𝗶𝗰 𝘀𝗲𝗻𝗱 𝗱𝗺 𝗳𝗼𝗿 𝗰𝗼𝗹𝗹𝗮𝗯𝗼𝗿𝗮𝘁𝗶𝗼𝗻𝘀 🔥❤️🤩😍🥰
2025-05-30 01:06:09
0
To see more videos from user @elextron.store, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JAMBI.MPN-Kab.Merangin – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kian tak terkendali. Jika sebelumnya publik menyoroti Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, kini dugaan semakin melebar: tiga kecamatan lain yakni Sungai Manau, Muara Siau, dan Masurai juga diduga menjadi “surga” PETI yang merajalela tanpa ampun. Bom Waktu Sosial-Ekologis PETI bukan sekadar soal emas. Ia adalah bom waktu kehancuran yang bisa meledak kapan saja: Ekonomi: Negara rugi miliaran dari pajak dan royalti yang raib. Warga kehilangan mata pencaharian tradisional. Sosial: Konflik horizontal, kriminalitas, budaya adat punah. Kesehatan: Sungai penuh merkuri, masyarakat terancam penyakit kronis. Kepercayaan Publik: Pemerintah dan aparat dianggap tutup mata, masyarakat makin apatis. APH Diuji Nyali: Tegas atau Mandul? Kini masyarakat menantang Aparat Penegak Hukum (APH) – apakah berani menindak tegas para pelaku PETI, termasuk jika ada oknum pejabat desa yang terlibat? Dasar hukumnya jelas: Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 55 & 56 KUHP: bagi pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan praktik ilegal, termasuk pejabat yang terlibat, juga dapat dipidana. UU Tipikor (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): jika terbukti ada pejabat menerima suap atau ikut melindungi, bisa dijerat dengan pidana minimal 4 tahun penjara. “Kalau ada kepala desa ikut bermain, harus dihukum! Jangan pandang bulu, karena rakyat yang jadi korban. Alam hancur, anak cucu kehilangan masa depan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat dengan suara lantang. Masyarakat mendesak Polres Merangin, Polda Jambi, KLHK, hingga KPK untuk turun tangan. Mereka tak ingin kabupaten Merangin dalam bentuk kehancuran. PETI di Merangin kini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil, tapi kejahatan terorganisir yang menghancurkan ekonomi, merusak sosial-budaya, dan menodai kepercayaan rakyat pada hukum. Jika APH tidak bertindak cepat, publik akan bertanya: apakah hukum di Merangin masih ada, atau sudah dijual ke “mafia emas” yang rakus merusak alam? (Susi Lawati) @kapolrii  @Polda Jambi  @humaspolresmerangin  #kapolri  #polda  #polresmerangin  #kpk  #klhk
JAMBI.MPN-Kab.Merangin – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kian tak terkendali. Jika sebelumnya publik menyoroti Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, kini dugaan semakin melebar: tiga kecamatan lain yakni Sungai Manau, Muara Siau, dan Masurai juga diduga menjadi “surga” PETI yang merajalela tanpa ampun. Bom Waktu Sosial-Ekologis PETI bukan sekadar soal emas. Ia adalah bom waktu kehancuran yang bisa meledak kapan saja: Ekonomi: Negara rugi miliaran dari pajak dan royalti yang raib. Warga kehilangan mata pencaharian tradisional. Sosial: Konflik horizontal, kriminalitas, budaya adat punah. Kesehatan: Sungai penuh merkuri, masyarakat terancam penyakit kronis. Kepercayaan Publik: Pemerintah dan aparat dianggap tutup mata, masyarakat makin apatis. APH Diuji Nyali: Tegas atau Mandul? Kini masyarakat menantang Aparat Penegak Hukum (APH) – apakah berani menindak tegas para pelaku PETI, termasuk jika ada oknum pejabat desa yang terlibat? Dasar hukumnya jelas: Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 55 & 56 KUHP: bagi pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan praktik ilegal, termasuk pejabat yang terlibat, juga dapat dipidana. UU Tipikor (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): jika terbukti ada pejabat menerima suap atau ikut melindungi, bisa dijerat dengan pidana minimal 4 tahun penjara. “Kalau ada kepala desa ikut bermain, harus dihukum! Jangan pandang bulu, karena rakyat yang jadi korban. Alam hancur, anak cucu kehilangan masa depan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat dengan suara lantang. Masyarakat mendesak Polres Merangin, Polda Jambi, KLHK, hingga KPK untuk turun tangan. Mereka tak ingin kabupaten Merangin dalam bentuk kehancuran. PETI di Merangin kini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil, tapi kejahatan terorganisir yang menghancurkan ekonomi, merusak sosial-budaya, dan menodai kepercayaan rakyat pada hukum. Jika APH tidak bertindak cepat, publik akan bertanya: apakah hukum di Merangin masih ada, atau sudah dijual ke “mafia emas” yang rakus merusak alam? (Susi Lawati) @kapolrii @Polda Jambi @humaspolresmerangin #kapolri #polda #polresmerangin #kpk #klhk

About