@danielm.r:

FEDAMORU
FEDAMORU
Open In TikTok:
Region: PE
Sunday 01 June 2025 17:50:21 GMT
352152
9869
18
1058

Music

Download

Comments

elmisterioso_901
Alejandro :
yo quiero una novia caporera 🌹
2025-06-22 03:44:30
1
erickamendozah
✨ERICKA✨ :
bella illary✨🔥
2025-06-28 21:00:38
0
piedrino8
🤗Piedrino🤗 :
que buen 😎
2025-06-21 03:26:19
0
kociamber54
Starry-gie :
❤️❤️❤️
2025-07-29 03:15:02
0
hencantor
encantor :
🤪🤪🥰🥰🥰
2025-07-28 13:23:23
0
bruno.b078
Bruno b :
👌👌👌
2025-07-26 02:18:57
0
aaron.abarca0
Aaron Abarca :
😍😍😍
2025-07-18 00:36:57
0
giovannifinocchia7
giovannifinocchia7 :
👍👍👍👍👏👏👏👏👏
2025-07-17 18:37:33
0
leoandres473
leonardo @ndres :
🌹🌹🌹
2025-07-13 00:19:37
0
alejandroacelbon
alejandroacelbon :
🙏🙏🙏
2025-06-17 22:44:15
0
fieseler156storch
Russell Case :
:100% BOLIVIANA 🇧🇴 🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥 🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨🟨 🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩 🇧🇴 CULTURA BOLIVIANA🇧🇴
2025-07-02 15:30:01
2
mariaozpo3b
Nayla :
🇧🇴🇧🇴🇧🇴 ¡Que viva la cultura boliviana ❤️💛💚, que enamora,❤️‍🔥 que vibra y que se siente en el alma! 🇧🇴 Un tesoro de música, danza y tradición que recorre el mundo con orgullo🔥 🇧🇴🇧🇴🇧🇴
2025-07-28 03:03:20
0
mariaozpo3b
Nayla :
🇧🇴🇧🇴🇧🇴🔥 Hermoso Caporal boliviano, de origen boliviano ❤️💛💚 Que viva el folclore de Bolivia 🇧🇴🇧🇴🇧🇴
2025-07-28 03:03:16
0
usar334675
Guillermo :
🔥🔥🔥
2025-07-05 05:20:16
0
mauropaez736
Mauro Paez P :
asi se goza
2025-06-12 22:16:58
1
user371813224
user371813224 :
VEDETERAS
2025-07-30 00:12:23
0
To see more videos from user @danielm.r, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hukum Perayaan Tahun Baru - Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc  HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU  Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menjelaskan bahwa berpartisipasi dalam perayaan tahun baru merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan bagi seorang muslim. Hal ini karena umat Islam hanya memiliki dua hari raya utama, yaitu Idulfitri dan Iduladha, serta satu hari besar bagi setiap pekannya, yaitu hari Jumat. Mengikuti perayaan non-muslim dapat dikategorikan ke dalam dua hal berikut: Pertama:  Bid’ah, apabila perayaan tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,  مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas dasar urusan kami, amalan tersebut tertolak.” [Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2697) dan Muslim (no. 1718)]  Kedua:  Tasyabbuh (menyerupai orang kafir), apabila perayaan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bagian dari tradisi atau kebiasaan, bukan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.  Disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”  (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’ [1: 269] menyatakan bahwa sanad hadis ini jayyid (bagus). Al-Hafizh Abu Thahir juga menilai hadis ini sebagai hadis hasan.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Barang siapa menyerupai selain golongan kami, maka ia bukan bagian dari kami.”  (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al-Albani menilai hadis ini sebagai hadis hasan). Dikutip dari :  https://muslimah.or.id/20809-hukum-perayaan-tahun-baru-dan-natal-dalam-islam.html
Hukum Perayaan Tahun Baru - Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menjelaskan bahwa berpartisipasi dalam perayaan tahun baru merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan bagi seorang muslim. Hal ini karena umat Islam hanya memiliki dua hari raya utama, yaitu Idulfitri dan Iduladha, serta satu hari besar bagi setiap pekannya, yaitu hari Jumat. Mengikuti perayaan non-muslim dapat dikategorikan ke dalam dua hal berikut: Pertama: Bid’ah, apabila perayaan tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,  مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas dasar urusan kami, amalan tersebut tertolak.” [Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2697) dan Muslim (no. 1718)] Kedua:  Tasyabbuh (menyerupai orang kafir), apabila perayaan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bagian dari tradisi atau kebiasaan, bukan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’ [1: 269] menyatakan bahwa sanad hadis ini jayyid (bagus). Al-Hafizh Abu Thahir juga menilai hadis ini sebagai hadis hasan.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Barang siapa menyerupai selain golongan kami, maka ia bukan bagian dari kami.”  (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al-Albani menilai hadis ini sebagai hadis hasan). Dikutip dari : https://muslimah.or.id/20809-hukum-perayaan-tahun-baru-dan-natal-dalam-islam.html

About