@mabati_rolling_mills_ltd: MRM is a Leading Subsidiary of The Safal Group and Alaf Group Ensuring Quality Mabati To Our Esteemed Clients with nice offers and Discounts. Order Yours Today! Contact Link in The Bio #viral #treanding #treandingnow#foryou#fyp#tiktoktrend#explorepage#animalfarm#farmlife #rareanimals#kenyafarmlife#livestockfarming#farmtotable#sustainable #sustainablefarming#exoticanimals#farmgoals#farmingkenya #farmanimal #eastafricafarming#kenyantiktok #dairyfarm#fyp #fypp #fypdong #unfreezemyacount #pleasesupport #pleasegoviral #everyone #kiambutiktokers #nationwidedeliveries #nakurutiktokers#nairobitiktokers #mombasatiktokers#nakurutiktokers #eldoret#kitui_tiktoker😍😍😍

MABATI ROLLING MILLS LTD
MABATI ROLLING MILLS LTD
Open In TikTok:
Region: KE
Friday 06 June 2025 22:29:46 GMT
523
15
1
3

Music

Download

Comments

hildahjeruu6
Hildah♥️ :
🥰
2025-10-09 19:34:12
0
To see more videos from user @mabati_rolling_mills_ltd, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Insiden memilukan terjadi di RS Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Minggu (2/11/2025). Seorang anak korban kecelakaan harus menunggu sekitar dua jam di depan ambulans kosong lantaran tak ada sopir ambulans rumah sakit yang bertugas. Padahal kondisi korban sudah kritis, bahkan muntah darah berwarna hitam. Menurut keterangan Asep Juanda, salah satu keluarga korban, pihak rumah sakit sempat menyarankan agar korban segera dirujuk ke RSUD Karawang karena kondisinya yang parah. Namun, proses rujukan tidak kunjung dilakukan karena pihak rumah sakit mengaku tidak memiliki sopir ambulans yang siap mengantar. “Kami sudah minta agar segera dibawa ke RSUD, tapi katanya tidak ada sopir. Kami tunggu sampai dua jam lebih, padahal anak itu sudah muntah darah hitam dan lemas sekali,” ujar Asep Juanda, Minggu (2/11/2025). Asep mengungkapkan, di halaman RS Hastien tampak beberapa unit ambulans terparkir, namun tidak ada yang digunakan. Keluarga korban akhirnya memutuskan meminta bantuan ambulans desa untuk membawa anak tersebut ke RSUD Karawang. “Akhirnya kami minta tolong ke pihak desa. Alhamdulillah, ambulans desa datang dan langsung membawa anak itu ke RSUD. Kalau kami terus menunggu dari rumah sakit, entah bagaimana nasibnya,” tambah Asep. Asep menyayangkan lambannya penanganan rumah sakit terhadap pasien dalam kondisi darurat. Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang agar tidak terulang kembali. Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Hastien Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi ke bagian administrasi dan humas rumah sakit belum mendapat respons. Apabila benar terjadi penelantaran pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pihak rumah sakit berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 190 ayat (1). Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 huruf a, yang menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa diskriminasi.
Insiden memilukan terjadi di RS Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Minggu (2/11/2025). Seorang anak korban kecelakaan harus menunggu sekitar dua jam di depan ambulans kosong lantaran tak ada sopir ambulans rumah sakit yang bertugas. Padahal kondisi korban sudah kritis, bahkan muntah darah berwarna hitam. Menurut keterangan Asep Juanda, salah satu keluarga korban, pihak rumah sakit sempat menyarankan agar korban segera dirujuk ke RSUD Karawang karena kondisinya yang parah. Namun, proses rujukan tidak kunjung dilakukan karena pihak rumah sakit mengaku tidak memiliki sopir ambulans yang siap mengantar. “Kami sudah minta agar segera dibawa ke RSUD, tapi katanya tidak ada sopir. Kami tunggu sampai dua jam lebih, padahal anak itu sudah muntah darah hitam dan lemas sekali,” ujar Asep Juanda, Minggu (2/11/2025). Asep mengungkapkan, di halaman RS Hastien tampak beberapa unit ambulans terparkir, namun tidak ada yang digunakan. Keluarga korban akhirnya memutuskan meminta bantuan ambulans desa untuk membawa anak tersebut ke RSUD Karawang. “Akhirnya kami minta tolong ke pihak desa. Alhamdulillah, ambulans desa datang dan langsung membawa anak itu ke RSUD. Kalau kami terus menunggu dari rumah sakit, entah bagaimana nasibnya,” tambah Asep. Asep menyayangkan lambannya penanganan rumah sakit terhadap pasien dalam kondisi darurat. Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang agar tidak terulang kembali. Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Hastien Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi ke bagian administrasi dan humas rumah sakit belum mendapat respons. Apabila benar terjadi penelantaran pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pihak rumah sakit berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 190 ayat (1). Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 huruf a, yang menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa diskriminasi.

About