@.ngh.khnh.chu: Đá mài Naniwa độ mịn 1000, có đá sửa

Đồ Nghề Khánh Châu
Đồ Nghề Khánh Châu
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 10 June 2025 14:46:50 GMT
704
7
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @.ngh.khnh.chu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BANDAR LAMPUNG – Konsorsium Pengawasan Audit Independent (DPP KPAI RI) menyoroti keras dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Sekretaris DPRD (Sekwan) dan 17 anggota dewan Kabupaten Pesawaran. Dugaan ini mencuat terkait proses persetujuan (ketok palu) pengajuan pinjaman daerah dari Bank BJB senilai Rp 60 miliar pada periode 2022/2023.   Ketua DPP KPAI RI, M. Yunus, menyampaikan bahwa sorotan ini muncul seiring dengan beredarnya kabar pemanggilan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Suprapto, dan Sekwan Toto Sumedi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. “Kami berharap Kejati Lampung segera mengeluarkan Sprint untuk pemanggilan lanjutan terkait adanya dugaan gratifikasi,” ujarnya.   “Berdasarkan hasil investigasi kami serta keterangan dari narasumber yang kami temui, pada saat ketok palu untuk pinjaman Bank BJB yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022/2023, terdapat indikasi kuat adanya gratifikasi,” tegas Yunus dalam pernyataannya yang diterima media, Senin (24/11/2025).   Yunus memaparkan bahwa nilai dugaan gratifikasi yang diterima oleh Sekwan Kabupaten Pesawaran mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga kuat dana itu kemudian disalurkan kepada 17 anggota dewan. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat informasi awal dan membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum.   “Aliran dana tersebut diduga tersampaikan ke 17 anggota dewan, namun nilainya sekitar Rp 2,5 miliar,” tambah Yunus.   Menanggapi temuan ini, DPP KPAI RI mengambil sikap tegas dan mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak. “Maka, bila mana ini betul terjadi, kami dari DPP KPAI RI mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini,” pungkasnya.   Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan uang rakyat, serta mendorong pemberantasan praktik koruptif di tubuh legislatif daerah. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Sekwan DPRD Pesawaran maupun Kejati Lampung masih belum berhasil.   “Seluruh informasi mengenai dugaan gratifikasi ini merupakan temuan awal berdasarkan keterangan narasumber dan hasil penelusuran lapangan. Informasi ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan menunggu proses verifikasi dari aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak untuk memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.” Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, team media akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan keakuratan dan perimbangan pemberitaan By. Redaksi
BANDAR LAMPUNG – Konsorsium Pengawasan Audit Independent (DPP KPAI RI) menyoroti keras dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Sekretaris DPRD (Sekwan) dan 17 anggota dewan Kabupaten Pesawaran. Dugaan ini mencuat terkait proses persetujuan (ketok palu) pengajuan pinjaman daerah dari Bank BJB senilai Rp 60 miliar pada periode 2022/2023.   Ketua DPP KPAI RI, M. Yunus, menyampaikan bahwa sorotan ini muncul seiring dengan beredarnya kabar pemanggilan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Suprapto, dan Sekwan Toto Sumedi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. “Kami berharap Kejati Lampung segera mengeluarkan Sprint untuk pemanggilan lanjutan terkait adanya dugaan gratifikasi,” ujarnya.   “Berdasarkan hasil investigasi kami serta keterangan dari narasumber yang kami temui, pada saat ketok palu untuk pinjaman Bank BJB yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022/2023, terdapat indikasi kuat adanya gratifikasi,” tegas Yunus dalam pernyataannya yang diterima media, Senin (24/11/2025).   Yunus memaparkan bahwa nilai dugaan gratifikasi yang diterima oleh Sekwan Kabupaten Pesawaran mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga kuat dana itu kemudian disalurkan kepada 17 anggota dewan. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat informasi awal dan membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum.   “Aliran dana tersebut diduga tersampaikan ke 17 anggota dewan, namun nilainya sekitar Rp 2,5 miliar,” tambah Yunus.   Menanggapi temuan ini, DPP KPAI RI mengambil sikap tegas dan mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak. “Maka, bila mana ini betul terjadi, kami dari DPP KPAI RI mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini,” pungkasnya.   Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan uang rakyat, serta mendorong pemberantasan praktik koruptif di tubuh legislatif daerah. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Sekwan DPRD Pesawaran maupun Kejati Lampung masih belum berhasil.   “Seluruh informasi mengenai dugaan gratifikasi ini merupakan temuan awal berdasarkan keterangan narasumber dan hasil penelusuran lapangan. Informasi ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan menunggu proses verifikasi dari aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak untuk memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.” Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, team media akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan keakuratan dan perimbangan pemberitaan By. Redaksi

About