@tribunsumselcom: TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kopda Bazarsah satu dari dua oknum TNI terdakwa penembak tiga anggota polisi di Lampung hingga tewas menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Ia didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP. Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati. Sementara itu, pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan. Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan. Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa. Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak. Kini sidang perdana Kopda Bazarsah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah. Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum. Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati. "Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy. Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi. "Ada yang mulia," ujar Kopda Bazarsah. Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah secara. Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.

Tribun Sumsel
Tribun Sumsel
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 11 June 2025 08:21:42 GMT
257864
1489
118
43

Music

Download

Comments

jibrill2121
jibril :
angin sorga.. paling 6 bln lalu dimutasi di tmpt yg jauh dan dinas lg
2025-06-11 16:33:54
55
user024821707
Muhammad Al_ Fatih Siregar. :
klau polisi putusan pecat nyata nya tidak.beda dgn tni.hukuman benar2 di laksankn
2025-06-12 07:18:33
9
destatravelbatam
Desta Travel Batam :
dia ini prajurit TNI yg Punya kepandaian tingkat tinggi. 2 lawan 17 .
2025-06-11 23:26:23
8
siapasaya_x
मैं कौन हूँ? :
g pecaya 🤣 paling d pindah tugaskan d tmpt tugas yg bru, agar namanya terlupakan d tmpt tugas lamanya 🤣🤣🤣
2025-06-12 00:42:53
23
ririksolekulhadi
Ririk Solekul hadi :
penggunaan senjata kan harus ada surat ijin
2025-06-11 10:40:30
21
gege0363
gege :
itu kn cuma ancaman pindana,bukan ketok palu.pling nti mentok klo g 20 ya 15tahun.😁🙏
2025-06-11 23:39:59
1
user98527281671704
user98527281671704 :
bravo TNI, kami tetap bangga denganmu
2025-06-11 16:36:00
3
maruli2387
Maruli :
Hanya di Konoha terdakwa sidang pakai pangkat ...😁😂😅
2025-06-12 11:23:37
4
hayfaalmeera_22
hayfa tanisha almeera :
terus pimpinannya , yang memberikan senjata bagaimana ?
2025-06-12 04:56:39
7
azu1n_p
B@nJ@kH @gung :
Saya dukung pututsan peradilan. 😊
2025-06-11 13:23:53
11
snazzysurs
snazzysurs :
TNI bersama Ayam 🥰
2025-06-12 17:43:49
0
haykaka5
haykaka :
tertutup
2025-06-12 00:15:12
0
gatotifaniriandii
yudhi :
ijin
2025-06-12 14:12:41
0
aroencarter
Aroen Carter :
#kamibersamapolri
2025-06-12 09:07:37
1
kapankitakemanalagi
HONITU :
itu pimpinannya yang Nerima setoran apakah diproses
2025-06-12 08:45:26
2
merantassystemhp78
YOHANES :
PALEMBANG KERAS BOS , KAMI TIDAK TAKUT SAMA SUKU MANAPUN 👊🏻
2025-06-12 18:12:36
0
sudahkaya2727
Hercules 007 :
Hanya di konoha anggota TNI ygelakukan tindak pidana umum, di adili diperadilan keluarganya sendiri..
2025-06-15 01:44:37
0
anggiex_y
Anggiex234 :
Tenang, nnt diam2 kita banding putusannya… percaya deh nnt pemecatannya di batalkan dan sanksi hukumannya di turunkan, kita kita juga yg atur… itu kisah di negeri konoha
2025-06-13 09:44:30
0
babangajaaaa
iwan setiyawan :
peradilan keluarga....percaya anda
2025-06-12 15:58:00
0
rahmat8262
rahmat :
d kmpung saya juga ad pak tani kyak gtu sampai skrang main beroperasi bisnis nya😃😄😄
2025-06-13 01:46:57
0
enstain.7557
erickchaniago959 :
semoga tidak ada intervensi dari atasan
2025-06-12 03:32:39
1
happysutrisno
Happy Sutrisno :
nunggu komenya yohanes
2025-06-13 17:19:58
0
cubluk803
cubluk :
pimpinannya yg kasih senjata gimana
2025-06-13 13:13:43
0
To see more videos from user @tribunsumselcom, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About