@stereomads: this did not wanna render for some reason #fyp #editaudios #presplitaudios #trendingaudio #company #justinbieber #kalogerassisters

maddie 🎧
maddie 🎧
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 11 June 2025 21:19:46 GMT
896713
51678
125
1068

Music

Download

Comments

ariandelisgirl
jas ۶ৎ :
WHO DAT IN DA BACKKKKK
2025-06-14 16:04:58
200
grand6e
grand6e :
Summer 2023.
2025-06-12 15:13:10
286
narjisalkhafaji0
lor snape :
time to pretend i'm in an edit again
2025-06-16 00:54:09
21
trouble._.0
チャエ // 🇯🇵 :
Why is this 1 minute long 💔
2025-06-15 10:03:11
1
thatmastermind4
💜💙🧡Luna🧡💙💜 :
WHO DAT IN THE BACK
2025-06-13 14:08:52
22
mvcxz21
. :
This song is so nostalgic 😭
2025-07-28 13:28:06
4
audiosfromvero
audiosfromvero 🎵 :
LOVEEE MADDIE OMG
2025-06-11 23:40:46
7
maxisaudios
𝘮𝘢𝘹𝘪𝘴𝘢𝘶𝘥𝘪𝘰𝘴 ♫ :
SO GOOOOD
2025-06-12 17:07:43
7
reavesaudios
reavesaudios :
first ?
2025-06-11 21:28:28
44
_hu_la_hoop
ula :
Sunday gives football wag vibes😭🫶
2025-06-15 11:55:05
0
rn90414
R∆N∆... :
my fav songggggggg
2025-08-12 11:06:26
0
ein0632
E🦇 :
Marlon in da back
2025-06-12 09:11:31
16
tr.mix7
tr.mix7 :
In love with this song till now
2025-06-12 23:29:53
32
kara.tutorialz
𝕂𝕒𝕣𝕒💕 :
IM USING
2025-06-12 01:24:35
1
aud1olays
aud1olays :
BE EACHOTHERS COMPANY!
2025-06-12 00:28:02
94
lenzeditss
lenz ✦ :
THIS IS SO GOOD WHAT
2025-06-12 05:28:44
13
allthe3n9s
katy :
Oh this is perfect
2025-06-13 17:24:10
6
lovzjm
ami ❀ :
I LOVE UR AUDIOS TYY
2025-06-12 14:43:29
5
baconkizz
. :
kesfet
2025-06-12 22:00:47
2
reavesaudios
reavesaudios :
ateeeee
2025-06-11 21:28:25
4
valxoaudios
ᴠᴀʟ ᴀᴜᴅɪᴏs 🎧ྀི :
Be eachothers company😩
2025-06-11 22:38:26
16
aud1olays
aud1olays :
AHHH LOVEEEEEEE
2025-06-12 00:27:35
2
martha0kai
marthaokai :
theyre so fine
2025-06-12 19:37:44
1
thewaynajma
Itzmenajma :
😭😭😭
2025-10-11 21:01:26
0
rabi3_dr
RABI3 _DR :
😂
2025-10-10 13:31:49
0
To see more videos from user @stereomads, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PEMALSUAN SURAT -Pasal 263 KUHP Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. -Pasal 264 Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1.akta-akta otentik; 2.surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4.talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan. -Pasal 266 Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; -PENGGELAPAN Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
PEMALSUAN SURAT -Pasal 263 KUHP Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. -Pasal 264 Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1.akta-akta otentik; 2.surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4.talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan. -Pasal 266 Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; -PENGGELAPAN Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

About