@zpc41:

ً
ً
Open In TikTok:
Region: SA
Friday 13 June 2025 04:17:35 GMT
186
6
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @zpc41, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KPK Tahan Mantan Kades Karanganom, Terseret Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung, termasuk mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Kamis (2/10/2025), menyampaikan bahwa empat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari Gresik; Jodi Pratama Putra (JPP), swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa Karanganom Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung. “Dua tersangka dari Tulungagung sudah ditahan, yakni Wawan Kristiawan dan mantan Kades Karanganom, Sukar,” tegas Asep. Selain itu, KPK juga mengungkap masih ada satu nama dari Tulungagung yang masuk daftar tersangka, yakni Royan (AR), pihak swasta yang hingga kini belum ditahan. Dengan demikian, total ada tiga orang asal Tulungagung yang terseret dalam kasus rasuah ini. Empat tersangka tersebut diduga sebagai pemberi suap kepada Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sukar, Kades yang Menjabat Tiga Dekade Nama Sukar cukup dikenal di Tulungagung. Ia pertama kali menjabat sebagai Kepala Desa Karanganom pada 1990 di usia 26 tahun. Kepemimpinannya berlangsung hingga 2006, sebelum digantikan oleh istrinya, Bu Yun, yang memimpin selama dua periode (2006–2018). Setelah itu, Sukar kembali menjabat pada 2018 hingga 2024. Total, keluarga Sukar memimpin Desa Karanganom selama 34 tahun. Namun pada September 2024, Sukar mendadak mengundurkan diri dengan alasan ingin lebih fokus pada keluarga, sebelum masa jabatannya berakhir. Kini, namanya justru kembali muncul ke publik bukan karena kepemimpinan panjangnya, melainkan akibat jeratan kasus korupsi hibah Pokmas yang tengah diusut KPK. #tulungagung  #tulungagungberdikari
KPK Tahan Mantan Kades Karanganom, Terseret Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung, termasuk mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Kamis (2/10/2025), menyampaikan bahwa empat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari Gresik; Jodi Pratama Putra (JPP), swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa Karanganom Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung. “Dua tersangka dari Tulungagung sudah ditahan, yakni Wawan Kristiawan dan mantan Kades Karanganom, Sukar,” tegas Asep. Selain itu, KPK juga mengungkap masih ada satu nama dari Tulungagung yang masuk daftar tersangka, yakni Royan (AR), pihak swasta yang hingga kini belum ditahan. Dengan demikian, total ada tiga orang asal Tulungagung yang terseret dalam kasus rasuah ini. Empat tersangka tersebut diduga sebagai pemberi suap kepada Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sukar, Kades yang Menjabat Tiga Dekade Nama Sukar cukup dikenal di Tulungagung. Ia pertama kali menjabat sebagai Kepala Desa Karanganom pada 1990 di usia 26 tahun. Kepemimpinannya berlangsung hingga 2006, sebelum digantikan oleh istrinya, Bu Yun, yang memimpin selama dua periode (2006–2018). Setelah itu, Sukar kembali menjabat pada 2018 hingga 2024. Total, keluarga Sukar memimpin Desa Karanganom selama 34 tahun. Namun pada September 2024, Sukar mendadak mengundurkan diri dengan alasan ingin lebih fokus pada keluarga, sebelum masa jabatannya berakhir. Kini, namanya justru kembali muncul ke publik bukan karena kepemimpinan panjangnya, melainkan akibat jeratan kasus korupsi hibah Pokmas yang tengah diusut KPK. #tulungagung #tulungagungberdikari

About