@rianavaro:

BebyRiana♌️
BebyRiana♌️
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 14 June 2025 04:29:02 GMT
671
23
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @rianavaro, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#Hukumwarisislam #Belajarhukum Hukum waris dalam Islam disebut “Ilmu al-Faraidh”, yaitu aturan yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat. Dasarnya bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ ulama. Berikut penjelasan singkat dan terstruktur : ⚖️ 1. Dasar Hukum Waris Islam Al-Qur’an: Surah An-Nisa’ ayat 7–14 → menjelaskan siapa saja yang berhak dan berapa bagiannya. Hadis Nabi ﷺ: > “Berikanlah bagian waris kepada orang yang berhak, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat nasabnya.” (HR. Bukhari & Muslim) Ijma’ (kesepakatan ulama) → menyepakati bahwa pembagian waris adalah bagian dari hukum syariat yang wajib dijalankan. 👨‍👩‍👧‍👦 2. Syarat Pewarisan Agar waris bisa dilakukan, harus terpenuhi tiga hal: 1. Pewaris meninggal dunia (baik secara nyata atau hukum). 2. Ahli waris masih hidup ketika pewaris meninggal. 3. Tidak ada penghalang waris, seperti perbedaan agama, pembunuhan, atau perbudakan (dalam konteks klasik). 📜 3. Golongan Ahli Waris Ahli waris dibagi dua kelompok besar: a. Ahli Waris dari Nasab (keturunan) Laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, dll. Perempuan: ibu, anak perempuan, saudari perempuan, nenek, dll. b. Ahli Waris karena Perkawinan Suami atau istri yang sah. 💰 4. Bagian-Bagian Waris (Furudh) Beberapa contoh bagian yang sudah ditetapkan: Suami: ½ (jika tidak ada anak), ¼ (jika ada anak). Istri: ¼ (jika tidak ada anak), ⅛ (jika ada anak). Anak laki-laki dan perempuan: Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan (2:1). Ibu: ⅓ (jika tidak ada anak), ⅙ (jika ada anak). Ayah: ⅙ (jika ada anak); bila tidak ada, bisa mendapat lebih (ashabah). 🚫 5. Penghalang Waris Seseorang tidak bisa menjadi ahli waris jika: 1. Berbeda agama dengan pewaris. 2. Membunuh pewaris. 3. Status perbudakan (masa klasik). 🕌 6. Tujuan Hukum Waris Islam Menjaga keadilan dan keseimbangan sosial. Menghindari konflik keluarga. Menjamin hak setiap anggota keluarga sesuai ketentuan Allah. #FYP #IslamicContent” #IlmuFaraidh
#Hukumwarisislam #Belajarhukum Hukum waris dalam Islam disebut “Ilmu al-Faraidh”, yaitu aturan yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat. Dasarnya bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ ulama. Berikut penjelasan singkat dan terstruktur : ⚖️ 1. Dasar Hukum Waris Islam Al-Qur’an: Surah An-Nisa’ ayat 7–14 → menjelaskan siapa saja yang berhak dan berapa bagiannya. Hadis Nabi ﷺ: > “Berikanlah bagian waris kepada orang yang berhak, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat nasabnya.” (HR. Bukhari & Muslim) Ijma’ (kesepakatan ulama) → menyepakati bahwa pembagian waris adalah bagian dari hukum syariat yang wajib dijalankan. 👨‍👩‍👧‍👦 2. Syarat Pewarisan Agar waris bisa dilakukan, harus terpenuhi tiga hal: 1. Pewaris meninggal dunia (baik secara nyata atau hukum). 2. Ahli waris masih hidup ketika pewaris meninggal. 3. Tidak ada penghalang waris, seperti perbedaan agama, pembunuhan, atau perbudakan (dalam konteks klasik). 📜 3. Golongan Ahli Waris Ahli waris dibagi dua kelompok besar: a. Ahli Waris dari Nasab (keturunan) Laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, dll. Perempuan: ibu, anak perempuan, saudari perempuan, nenek, dll. b. Ahli Waris karena Perkawinan Suami atau istri yang sah. 💰 4. Bagian-Bagian Waris (Furudh) Beberapa contoh bagian yang sudah ditetapkan: Suami: ½ (jika tidak ada anak), ¼ (jika ada anak). Istri: ¼ (jika tidak ada anak), ⅛ (jika ada anak). Anak laki-laki dan perempuan: Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan (2:1). Ibu: ⅓ (jika tidak ada anak), ⅙ (jika ada anak). Ayah: ⅙ (jika ada anak); bila tidak ada, bisa mendapat lebih (ashabah). 🚫 5. Penghalang Waris Seseorang tidak bisa menjadi ahli waris jika: 1. Berbeda agama dengan pewaris. 2. Membunuh pewaris. 3. Status perbudakan (masa klasik). 🕌 6. Tujuan Hukum Waris Islam Menjaga keadilan dan keseimbangan sosial. Menghindari konflik keluarga. Menjamin hak setiap anggota keluarga sesuai ketentuan Allah. #FYP #IslamicContent” #IlmuFaraidh

About