@trulystuff: Cozy outfit at home ✨🌧️🏡 #outfitrumahan #outfitideas #fyp

lily
lily
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 16 June 2025 03:57:51 GMT
1044
30
1
3

Music

Download

Comments

xiong_24
A :
Website to purchase ?
2025-06-16 04:04:55
0
To see more videos from user @trulystuff, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menahan Muhammad Aksan, mantan Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) periode Juli – Desember 2023, Jumat (5/9/2025). Di mana sebelumnya, Kepala Inspektorat periode 2023 hingga April 2025, Muhtaruddin lebih dulu ditahan pada Rabu (3/9). “Aksan ditahan dua hari setelah rekan kerjanya (Muhtaruddin) lebih dulu ditahan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Konawe, Fachrizal melalui Kasi Pidsus Kejari Aswar melalui keterangan resminya, Jumat (5/9). Proses penjemputan Aksan dipimpin langsung oleh Aswar bersama timnya di Langara, Kabupaten Konkep. Aksan lalu dibawa ke pelabuhan dan tiba di Kendari menggunakan kapal feri pada Jumat (5/9) siang. Tiba di Kendari, Aksan langsung dipindahkan ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra. Ia kemudian digiring menuju Kejati Sultra untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi,” ujar dia. Modus yang digunakan adalah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000. Total kerugian negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp1.233.557.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 18 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menahan Muhammad Aksan, mantan Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) periode Juli – Desember 2023, Jumat (5/9/2025). Di mana sebelumnya, Kepala Inspektorat periode 2023 hingga April 2025, Muhtaruddin lebih dulu ditahan pada Rabu (3/9). “Aksan ditahan dua hari setelah rekan kerjanya (Muhtaruddin) lebih dulu ditahan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Konawe, Fachrizal melalui Kasi Pidsus Kejari Aswar melalui keterangan resminya, Jumat (5/9). Proses penjemputan Aksan dipimpin langsung oleh Aswar bersama timnya di Langara, Kabupaten Konkep. Aksan lalu dibawa ke pelabuhan dan tiba di Kendari menggunakan kapal feri pada Jumat (5/9) siang. Tiba di Kendari, Aksan langsung dipindahkan ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra. Ia kemudian digiring menuju Kejati Sultra untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi,” ujar dia. Modus yang digunakan adalah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000. Total kerugian negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp1.233.557.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 18 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra

About