@__2024___5: #اكسبلور #نجاح_الطلاب #تهنئة_نجاح #نجاح_بنتي #نهاية_العام_الدراسي #تهنئة

__2024___5
__2024___5
Open In TikTok:
Region: SA
Friday 20 June 2025 15:46:34 GMT
235795
678
7
1344

Music

Download

Comments

zmncax
اللهم أيام مثل لون الغيم ☁️ :
اقدر اخذها
2025-06-23 15:37:05
0
lilystar345star
خدمات مدرسية ودعوات مناسبات :
اكسبلوووور ☺️
2025-06-25 02:38:48
0
neqiw6
(🥇⭐N⭐🥇) :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2025-06-24 16:08:22
0
zmncax
اللهم أيام مثل لون الغيم ☁️ :
شكرآ
2025-06-23 18:06:45
0
go69102
Go :
😳😳😳
2025-06-23 09:16:57
0
user9015156176561
رضى الله غايتي :
🥰🥰🥰
2025-06-21 06:48:16
0
To see more videos from user @__2024___5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat lanjutan kelulusan rekrutmen Relawan SPPG (Satuan Pelayananan Pemenuhan Gizi) pada Jumat (7/11/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Zoom Lantai 1 Mapolres OKU dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Endo Wibowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Log Polres OKU AKP Marjuni, S.E., M.Si., beserta staf, Kasiwas AKP Gaguk Suhaimi bersama staf, serta Kasi Dokkes Polres OKU Penda Anica Tursia, Am.Keb., S.K.M., beserta staf, dan segenap Ibu Bhayangkari Polres OKU. Dalam rapat ini, Kapolres bersama jajaran meninjau hasil nilai peserta, melakukan perangkingan, serta mendengarkan laporan hasil tes wawancara meliputi Pengalaman dan Kesehatan Calon Peserta dari panitia rekrutmen. Kegiatan ini juga menjadi lanjutan paparan hasil tes teknis sebelumnya, termasuk pembahasan mekanisme pendaftaran, kriteria calon relawan, serta kebutuhan administrasi yang menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen Relawan SPPG. Sebelumnya, Polres OKU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pendaftaran calon relawan yang dibuka secara daring melalui tautan (link) resmi yang disebarluaskan di media sosial Polres OKU. Calon peserta diwajibkan mengunggah berkas administrasi berupa surat lamaran, ijazah, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kesehatan, serta surat bebas narkoba. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis kemitraan masyarakat. Melalui keberadaan Relawan SPPG, diharapkan terwujud sinergi nyata antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang Presisi, Responsif, dan Humanis. #PolresOKU #SPPGPolresOKU #OganKomeringUlu #BaturajaUpdate #AKBPEndoWibowo
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat lanjutan kelulusan rekrutmen Relawan SPPG (Satuan Pelayananan Pemenuhan Gizi) pada Jumat (7/11/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Zoom Lantai 1 Mapolres OKU dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Endo Wibowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Log Polres OKU AKP Marjuni, S.E., M.Si., beserta staf, Kasiwas AKP Gaguk Suhaimi bersama staf, serta Kasi Dokkes Polres OKU Penda Anica Tursia, Am.Keb., S.K.M., beserta staf, dan segenap Ibu Bhayangkari Polres OKU. Dalam rapat ini, Kapolres bersama jajaran meninjau hasil nilai peserta, melakukan perangkingan, serta mendengarkan laporan hasil tes wawancara meliputi Pengalaman dan Kesehatan Calon Peserta dari panitia rekrutmen. Kegiatan ini juga menjadi lanjutan paparan hasil tes teknis sebelumnya, termasuk pembahasan mekanisme pendaftaran, kriteria calon relawan, serta kebutuhan administrasi yang menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen Relawan SPPG. Sebelumnya, Polres OKU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pendaftaran calon relawan yang dibuka secara daring melalui tautan (link) resmi yang disebarluaskan di media sosial Polres OKU. Calon peserta diwajibkan mengunggah berkas administrasi berupa surat lamaran, ijazah, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kesehatan, serta surat bebas narkoba. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis kemitraan masyarakat. Melalui keberadaan Relawan SPPG, diharapkan terwujud sinergi nyata antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang Presisi, Responsif, dan Humanis. #PolresOKU #SPPGPolresOKU #OganKomeringUlu #BaturajaUpdate #AKBPEndoWibowo
Main TikTok Sambil Berjudi, Pria di OKU Selatan Ditangkap Polisi OKU Selatan, Sumsel — Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan kembali mencetak prestasi! Seorang pemuda asal Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Muhammad Hafizin (26), berhasil diringkus polisi setelah kedapatan menjadi bandar judi online (judol) berkedok live streaming di aplikasi TikTok. Penangkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025). Hadir pula Kasi Humas Polres AKP Supardi, Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli dan jajaran unit lainnya. Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap saat Unit Pidsus melakukan patroli siber pada 20 Oktober 2025 dan menemukan siaran langsung (live streaming) mencurigakan di TikTok dengan akun “MODE MEAS” dan “BANG MEAS”. “Setelah diselidiki, ternyata akun itu menayangkan permainan bermuatan judi online. Petugas pun berpura-pura ikut bermain untuk mengumpulkan bukti,” ungkap AKP Aston Sinaga. Dari hasil pro filing digital, diketahui pemilik akun tersebut adalah Muhammad Hafizin. Ia kemudian diburu dan akhirnya ditangkap pada 6 November 2025 di sebuah kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Saat penggerebekan, polisi mendapati pelaku tengah melakukan live judi online menggunakan laptop Asus Vivo book warna silver, bersama seorang saksi berinisial MFR. Dalam aksinya, Hafizin membuka “room live” dan menawarkan taruhan kepada penonton. Siapa pun yang ingin ikut bermain diwajibkan mengirim uang ke dompet digital DANA dengan nominal bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per sesi. Setelah menunggu sekitar 15 menit, pelaku memutar game Winning Eleven dan peserta diminta menebak negara yang mencetak gol terbanyak.
Main TikTok Sambil Berjudi, Pria di OKU Selatan Ditangkap Polisi OKU Selatan, Sumsel — Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan kembali mencetak prestasi! Seorang pemuda asal Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Muhammad Hafizin (26), berhasil diringkus polisi setelah kedapatan menjadi bandar judi online (judol) berkedok live streaming di aplikasi TikTok. Penangkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025). Hadir pula Kasi Humas Polres AKP Supardi, Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli dan jajaran unit lainnya. Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap saat Unit Pidsus melakukan patroli siber pada 20 Oktober 2025 dan menemukan siaran langsung (live streaming) mencurigakan di TikTok dengan akun “MODE MEAS” dan “BANG MEAS”. “Setelah diselidiki, ternyata akun itu menayangkan permainan bermuatan judi online. Petugas pun berpura-pura ikut bermain untuk mengumpulkan bukti,” ungkap AKP Aston Sinaga. Dari hasil pro filing digital, diketahui pemilik akun tersebut adalah Muhammad Hafizin. Ia kemudian diburu dan akhirnya ditangkap pada 6 November 2025 di sebuah kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Saat penggerebekan, polisi mendapati pelaku tengah melakukan live judi online menggunakan laptop Asus Vivo book warna silver, bersama seorang saksi berinisial MFR. Dalam aksinya, Hafizin membuka “room live” dan menawarkan taruhan kepada penonton. Siapa pun yang ingin ikut bermain diwajibkan mengirim uang ke dompet digital DANA dengan nominal bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per sesi. Setelah menunggu sekitar 15 menit, pelaku memutar game Winning Eleven dan peserta diminta menebak negara yang mencetak gol terbanyak. "Siapa yang menang, akan membawa semua uang taruhan. Pelaku mengambil komisi Rp10.000 per permainan,” jelas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. "Ancaman hukumannya tak main-main pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Kasat Pada kesempatan ini Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk yang beroperasi secara online. “Jangan terlibat dalam judi online. Selain merugikan diri sendiri, konsekuensi hukumnya sangat berat. Kami berkomitmen akan terus menindak tegas kasus seperti ini,” Tandasnya tegasnya. Polres OKU Selatan menegaskan akan meningkatkan pengawasan siber dan tak segan menjerat siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dari praktik haram ini. (Red) #okuselatan #fyp #fp #polripresisi #polresokuselatan

About