@bankerindo: ASET TANAH ANDA DALAM BAHAYA! Aturan Baru 2026, Girik/Letter C Tidak Berlaku Lagi | Analisis Lengkap PERINGATAN FINANSIAL PENTING untuk semua pemilik tanah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/2021, mulai 2 Februari 2026, dokumen lama seperti Girik, Petuk, dan Letter C tidak akan diakui lagi sebagai alas hak kepemilikan tanah. Apa artinya ini bagi nilai aset Anda? Risiko apa saja yang mengintai jika Anda tidak segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Sebagai praktisi finansial, saya akan membedah tuntas dampak dari kebijakan ini dari sudut pandang hukum dan perbankan. Video ini adalah panduan krusial untuk mengamankan aset Anda yang paling berharga dari risiko sengketa, penurunan nilai jual, hingga tidak bisa dijadikan agunan bank. Jangan sampai aset miliaran Anda kehilangan nilainya karena kelalaian administrasi. #SertifikatTanah #Girik #LetterC #AsetTanah #InvestasiProperti #Bankerindo #HukumProperti #SLIKojk DISCLAIMER: Video ini bertujuan untuk edukasi finansial dan hukum properti secara umum. Untuk proses spesifik, konsultasikan dengan Notaris/PPAT atau kantor BPN setempat.
BANKERINDO
Region: ID
Tuesday 01 July 2025 05:39:15 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @bankerindo, please go to the Tikwm
homepage.