@jojolaflche: #V from #bts sticking out his tongue for his fans 😭😛#celineparis #parisfashionweek #pfw #kimtaehyung #taehyung #taehyung_bts #taehyung_v #thv

jojolaflche
jojolaflche
Open In TikTok:
Region: FR
Tuesday 08 July 2025 17:29:29 GMT
4709
310
2
22

Music

Download

Comments

ghvtst
⭐️ :
GOD I LIVE FOR THIS MAN
2025-07-08 17:56:22
1
winter2spring
WB :
🔥
2025-07-09 00:00:02
0
To see more videos from user @jojolaflche, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

isabella Engellia Yohannes Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Saksi Bank dan Mantan Rekan Kerja Bersaksi di PN Surabaya Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan Rp225 juta dengan terdakwa Isabella Engellia Yohannes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing dari pihak bank dan mantan karyawan UD. Pelangi Industri. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 1632/Pid.B/2025/PN Sby ini ditangani JPU Estik Dillah Rahmawati, S.H., M.H., yang mendakwa Isabella dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saksi Bank: Cek Dicairkan Isabella, Prosedur Formal Terpenuhi Saksi dari pihak Bank BCA KCU Darmo membenarkan adanya pencairan dana sebesar Rp225 juta pada 3 Juni 2020 dari rekening atas nama almarhum Boenawan melalui cek bernomor EG035985. Menurut saksi, orang yang datang mencairkan cek adalah terdakwa Isabella. Saat ditanya majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa bank tidak memiliki kewajiban melakukan konfirmasi atau pencocokan tanda tangan kepada nasabah selama syarat formal pencairan warkat cek terpenuhi, saldo mencukupi, dan tidak ada tanda coretan pada kolom “Pembawa”. “Selama cek masih bertuliskan ‘Pembawa’ dan tidak dicoret, siapa pun yang membawa bisa mencairkan,” jelasnya. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa teller yang melayani transaksi tersebut karena ia bukan petugas yang memproses langsung pencairan. Saksi Mantan Karyawan: Isabella Pernah Menulis Cek Atas Perintah Boenawan Saksi kedua, Lie Hia Ing, yang bekerja di UD. Pelangi Industri sejak 1987 hingga 2019, menerangkan bahwa dirinya mengenal terdakwa karena pernah bekerja bersama. Ia menjabat sebagai sekretaris sekaligus bagian akuntansi, sementara Isabella merupakan asisten yang membantu pencatatan pembelian, piutang, dan urusan administrasi lainnya. Menurut saksi, meski UD. Pelangi Industri tutup pada 2018, Boenawan tetap memercayakan urusan bank kepada dirinya, Isabella, atau sopir pribadi. Ia menyebutkan bahwa penulisan cek di perusahaan bisa dilakukan oleh Boenawan sendiri atau oleh Isabella, lalu diserahkan untuk ditandatangani Boenawan. Saksi juga mengaku sering melakukan pencairan cek atas perintah Boenawan. Saksi menambahkan, bonggol cek biasanya disimpan di laci kantor dan masih menggunakan stempel UD. Pelangi Industri untuk berbagai keperluan, termasuk pencairan dana. Ia juga mengungkapkan bahwa Boenawan kerap meminjamkan uang kepada karyawan, termasuk kepada Isabella, dan mencatatnya dalam buku utang karyawan. “Setelah Pak Boenawan meninggal, saya tidak tahu lagi soal transaksi di rekeningnya. Tapi sebelumnya, terdakwa memang pernah menulis cek atas perintah Pak Boenawan,” ujar saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. #isabella  #fyp  #semuaorang #areksuroboyo #wargatiktok
isabella Engellia Yohannes Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Saksi Bank dan Mantan Rekan Kerja Bersaksi di PN Surabaya Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan Rp225 juta dengan terdakwa Isabella Engellia Yohannes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing dari pihak bank dan mantan karyawan UD. Pelangi Industri. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 1632/Pid.B/2025/PN Sby ini ditangani JPU Estik Dillah Rahmawati, S.H., M.H., yang mendakwa Isabella dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saksi Bank: Cek Dicairkan Isabella, Prosedur Formal Terpenuhi Saksi dari pihak Bank BCA KCU Darmo membenarkan adanya pencairan dana sebesar Rp225 juta pada 3 Juni 2020 dari rekening atas nama almarhum Boenawan melalui cek bernomor EG035985. Menurut saksi, orang yang datang mencairkan cek adalah terdakwa Isabella. Saat ditanya majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa bank tidak memiliki kewajiban melakukan konfirmasi atau pencocokan tanda tangan kepada nasabah selama syarat formal pencairan warkat cek terpenuhi, saldo mencukupi, dan tidak ada tanda coretan pada kolom “Pembawa”. “Selama cek masih bertuliskan ‘Pembawa’ dan tidak dicoret, siapa pun yang membawa bisa mencairkan,” jelasnya. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa teller yang melayani transaksi tersebut karena ia bukan petugas yang memproses langsung pencairan. Saksi Mantan Karyawan: Isabella Pernah Menulis Cek Atas Perintah Boenawan Saksi kedua, Lie Hia Ing, yang bekerja di UD. Pelangi Industri sejak 1987 hingga 2019, menerangkan bahwa dirinya mengenal terdakwa karena pernah bekerja bersama. Ia menjabat sebagai sekretaris sekaligus bagian akuntansi, sementara Isabella merupakan asisten yang membantu pencatatan pembelian, piutang, dan urusan administrasi lainnya. Menurut saksi, meski UD. Pelangi Industri tutup pada 2018, Boenawan tetap memercayakan urusan bank kepada dirinya, Isabella, atau sopir pribadi. Ia menyebutkan bahwa penulisan cek di perusahaan bisa dilakukan oleh Boenawan sendiri atau oleh Isabella, lalu diserahkan untuk ditandatangani Boenawan. Saksi juga mengaku sering melakukan pencairan cek atas perintah Boenawan. Saksi menambahkan, bonggol cek biasanya disimpan di laci kantor dan masih menggunakan stempel UD. Pelangi Industri untuk berbagai keperluan, termasuk pencairan dana. Ia juga mengungkapkan bahwa Boenawan kerap meminjamkan uang kepada karyawan, termasuk kepada Isabella, dan mencatatnya dalam buku utang karyawan. “Setelah Pak Boenawan meninggal, saya tidak tahu lagi soal transaksi di rekeningnya. Tapi sebelumnya, terdakwa memang pernah menulis cek atas perintah Pak Boenawan,” ujar saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. #isabella #fyp #semuaorang #areksuroboyo #wargatiktok

About