@pamungkas_999: Arogansi PT. Langkah Terus Jaya sebagai Pengembang Pembangunan Pusat Niaga Megaria Cikupa berujung ricuh.. Rumah warga RT01/01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa di robohkan paksa. kejadian ini terjadi pagi tadi sekitar pukul 11 siang 14/07/2025 #yandrisusanto #andrasonidimyati #dimyatinatakusumah #kemnterianatrbpn #sorotan #pengikut #citrarayacikupa #satgasmafiatanah #bupatitangerang
Hukum Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak):
Kekerasan Psikis terhadap Anak (Pasal 77B): Suara tangisan anak dan ibunya serta situasi yang menyebabkan trauma pada anak dapat menjadi dasar untuk mengajukan dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 77B menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan psikis terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pemenuhan Hak Anak: Negara dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak. Tindakan yang menyebabkan trauma pada anak jelas melanggar hak tersebut.
Hukum Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960):
Penyelesaian Sengketa Tanah: Sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, seperti mediasi atau pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak. Perbuatan perobohan di tengah proses sengketa melanggar prinsip-prinsip hukum agraria yang menjunjung tinggi kepastian hukum atas hak atas tanah
2025-07-14 11:39:28
105
Adhi Pratama :
inilah akibat ke aroganan dari pengembang abal2.. Tanpa pikir panjang di dalam ada orang apa gak.. Gimana nih kades, lurah sm bupati mau diam saja melihat pengembang seperti ini??
2025-07-14 10:22:56
53
X.b GEMA BHAKTI :
jelas” tembok punya pt,malah ditempatin😹😹😹
2025-07-15 07:03:55
21
yo_st22⚡ :
RT setempat pada kemana, engga pada bisa kerja, apa tidak melihat warga nya
2025-07-14 12:02:13
17
Gunawan.gun :
dulu di ganti rugi permeter 1 juta ga pada mau..sedangkan tanah itu punya pemerintah desa ..pemilik rumah yg numpang dah jelas jelas ga memiliki surat .ganti rugin bangunan aja,malah pada brontak..sampe mana pun ga bakal menang..warga,karna ga memiliki surat surat .kadang sedih liat nya,TPI terpengaruh orang lain kaya gini jadi nya kisruh.
2025-07-15 00:44:30
6
Raden Darren Watkins :
menyebut nama tuhan atas perilaku yang salah (misal menduduki lahan orang) apakah dibenarkan ?
2025-07-15 12:46:16
3
teguhtegar02 :
ditangerang pejabat,aparat dn jadi kacung pengusaha😡
2025-07-15 00:22:04
6
raden mas sukoco. :
g tau siapa yg salah. intiny janganlah membangun/menempati lahan pemerintah krn kl lahan itu difungsikan maka akan digusur & itu konskuwensiny menempati lahan pemerintah. krn ditempatku jg banyak yg sperti itu waktu mendirikan bangunn sdh dingatkan tp di abaekan ktka lahan itu diminta kembali pemerintah pd brontak.
2025-07-15 04:06:27
22
bagasikilooo :
tapi kan itu punya PT
sudah pasti sebelumnya sudah di kasih tau baik" tapi kalau menolak ya harus gimana lagi kan dari PT tersebut sudah memiliki hak tanah tersebut
2025-07-15 09:13:12
1
preman malingping :
tanah orang kok di bikin rumah sih
2025-07-15 20:00:09
0
Lùgh Tuathà Dè :
udh jelas itu terlihat tembok punya pt dan rumah tsb numpang pondasi,dan 1 lagi pasti ada pemberitahuan sebelum di bongkar ,saya juga pernah kena gusur di daerah bekasi,tanah merah yg dekat medan satria dirawa rawa pasung dlu
2025-07-15 12:37:26
0
Bu Ngatik :
Sebelumnya pasti sudah di kasih tahu.
Tidak mungkin di hancurkan secara langsung.
2025-07-15 05:00:02
15
alf21 :
lah kayaknya temboknya punya pt...rumah yg nempel karena ga pemiliknya ga mau bangun tembok sendiri....
2025-07-15 05:29:52
2
buttercreamlatte :
gini nih kalo proyek abal2, IMB belum turun udah sok sok an ambil langkah..
udah begini kepala desa kemana aja, masa masih mau diem aja sih!!
2025-07-14 12:35:04
2
Sang Ara putra nusantara :
yg membela sdh msk bui tdk bs bersuara
2025-07-14 13:36:43
2
Jo :
pemimpin pada kemana ini
2025-07-14 10:09:32
2
m.s :
mna gubernur banten ini woy,diem2 aja kaya.a,,rakyat.a mau di apa.n juga,
2025-07-15 02:03:11
1
azoenn :
berlindung dengan menyebut nama Tuhan, sedangkan dia yg salah apakah di perbolehkan?
2025-07-16 04:56:19
1
Heri Heri :
kemana kepala desa dan pejabat setempat
kalian jangan diam saja liat rakyat mu menderita
2025-07-14 12:32:33
1
Dedi Rosadi Dki :
ini pasti sebelum pembongkaran ada surat edarannya. ga mungkin lsng di robohin
2025-07-15 17:49:46
0
GoID_SkiZni★52 :
kasihan anak kecil nya bro, itu suara bocil nya jelas ketakutan bisa traumatuh. @PerlindunganAnak Tindakan perobohan rumah yang masih dalam sengketa persidangan merupakan tindakan yang sangat serius dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, baik perdata maupun pidana. Terlebih lagi, dampaknya terhadap anak kecil yang mengalami trauma akan memperberat tuntutan hukum yang bisa diajukan. Pihak yang dirugikan sangat dianjurkan untuk segera mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-hak mereka.
2025-07-14 11:33:20
5
D💫 :
Bupati yang deket aja, lama ke lokasinya. padahal dari ujung Cisauk sampai Gunungkaler aja gak nyampe 2 jam. 🙏😁
2025-07-14 18:39:04
7
fajar :
mana KPAI sama HAM ko ngajedog wae giliran kdm yg udah bener di keritik giliran ini gak ada aksinya
2025-07-15 00:58:59
3
KabarCikupa. com :
Note: Rumah Alm H. Sutomi Zohan Arifin / Almarhumah Ibu Mimi
2025-07-14 10:43:01
3
MeNuaBer$@maDia,🔥 :
greget ngeliat nya
kasian anak kecil sambil triak triak nagis 🥹
2025-07-14 13:47:48
3
To see more videos from user @pamungkas_999, please go to the Tikwm
homepage.