@tfikaa6194: Mulai bisnis dari rumah dengan jadi agen fastpay #andalanagenindonesia #aplikasiandalanagen #agenfastpay

Fikaaa🐣
Fikaaa🐣
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 15 July 2025 08:53:12 GMT
3226
36
3
1

Music

Download

Comments

1gemini.__
Ulfa fatimah :
kalo dftr harus bayar ya ka
2025-07-21 06:10:35
0
nvtaandra
Pitaaaa😉 :
😂
2025-07-24 02:50:05
0
To see more videos from user @tfikaa6194, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21% untuk setiap transaksi aset kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025 dan membawa perubahan penting dalam rezim perpajakan kripto di Tanah Air. Salah satu poin utama dalam beleid baru ini adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto. Pemerintah kini mengklasifikasikan kripto sebagai surat berharga, sehingga dikecualikan dari PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang PPN. Dengan demikian, transaksi kripto kini hanya dikenai PPh final tanpa tambahan PPN, seperti dalam skema sebelumnya. Meski begitu, kewajiban PPN masih berlaku bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta penambang kripto, merujuk pada aturan terdahulu yaitu PMK Nomor 131 Tahun 2024. Tarif baru ini juga menandai kenaikan dari ketentuan sebelumnya, di mana PPh final atas transaksi kripto berkisar antara 0,1% hingga 0,2%. Kini ditetapkan secara flat sebesar 0,21%. Namun demikian, penggunaan skema PPh final menuai perhatian karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian dalam transaksi. Berbeda dengan pajak atas capital gain yang hanya dipungut saat investor meraup keuntungan, PPh final berlaku atas seluruh nilai transaksi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan regulasi perpajakan kripto dengan perkembangan pasar dan prinsip keadilan fiskal di era digital. #PerwiraCrypto #Hcclips #Reficlip #CryptoIndonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21% untuk setiap transaksi aset kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025 dan membawa perubahan penting dalam rezim perpajakan kripto di Tanah Air. Salah satu poin utama dalam beleid baru ini adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto. Pemerintah kini mengklasifikasikan kripto sebagai surat berharga, sehingga dikecualikan dari PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang PPN. Dengan demikian, transaksi kripto kini hanya dikenai PPh final tanpa tambahan PPN, seperti dalam skema sebelumnya. Meski begitu, kewajiban PPN masih berlaku bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta penambang kripto, merujuk pada aturan terdahulu yaitu PMK Nomor 131 Tahun 2024. Tarif baru ini juga menandai kenaikan dari ketentuan sebelumnya, di mana PPh final atas transaksi kripto berkisar antara 0,1% hingga 0,2%. Kini ditetapkan secara flat sebesar 0,21%. Namun demikian, penggunaan skema PPh final menuai perhatian karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian dalam transaksi. Berbeda dengan pajak atas capital gain yang hanya dipungut saat investor meraup keuntungan, PPh final berlaku atas seluruh nilai transaksi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan regulasi perpajakan kripto dengan perkembangan pasar dan prinsip keadilan fiskal di era digital. #PerwiraCrypto #Hcclips #Reficlip #CryptoIndonesia

About