Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@saunghninphyu7796: #❄️ဆောင်းဆောင်း #ရောက်ချင်တဲ့နေရာရောက်👌 #ငွေကြယ်ပွင့်စားသောက်ဆိုင်နေပြည်တော်မြို့ရှောင်လမ်း💁♀️💚💙
Saung Hnin Phyu
Open In TikTok:
Region: SG
Wednesday 16 July 2025 04:35:25 GMT
38834
6360
0
50
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @saunghninphyu7796, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
JAJAJAJA @rocio🧸
#black #cat #with #red #eyes 🫥
latihan futsal H ke 2 💪yg video terakhir hujan turun gerimis 🌦✨#viralkan2025 #kembalilatihan🔥🔥 #futsalindonesia #futsalprofissional #fypppviralltiktok
Hey all ✨✨Happy Indepedence week….. : #kampala #uganda #viral #viral_video #jewerly
Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari kepolisian buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan. Affan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi di Jakarta, Kamis (28/8) malam. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Cosmas dijatuhkan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (3/9). Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, menegaskan perbuatan Cosmas masuk kategori tercela. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Heri dalam sidang. Sementara itu, Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan rantis akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9) hari ini. Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat. Selain itu, ada lima anggota lain yang akan disidang dalam kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Sebelumnya, Mabes Polri menggelar perkara kasus ini pada Selasa (2/9). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas. Gelar perkara ini juga dihadiri pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal mulai dari Bareskrim, Itwasum, Divkum, hingga Propam. Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Propam Polri, menegaskan langkah ini diambil karena kasus Cosmas dan anak buahnya sudah jelas mengandung unsur pidana. “Dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus. Kasus ini jadi sorotan publik dan jadi bukti bahwa anggota kepolisian yang melanggar hukum tetap harus bertanggung jawab. Sumber: CNN Indonesia #fyp #serunyamembaca
✨🔴 #WelcomeVitinha 🔵✨
About
Robot
Legal
Privacy Policy