@infobimantara: Pemerintah memastikan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021. Jadi, sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak 4 tahun lalu. Namun, aturan ini menjadi topik 'panas' belakangan ini imbas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia mengatakan kebijakan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik. "Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7). Proses pengambilalihan dilakukan secara bertahap melalui pemberitahuan awal hingga tiga kali surat peringatan. Setelah itu, jika tidak ada aktivitas atau klarifikasi dari pemilik tanah dalam total waktu 587 hari sejak peringatan pertama, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan masuk ke dalam program reforma agraria. "Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," jelas Nusron. Jika tetap tidak ada kegiatan, pemilik diberikan enam bulan untuk merespons. Bila tetap tidak digunakan, maka statusnya ditetapkan sebagai tanah telantar dan dapat diambil alih negara. #agraria #atrbpn #jokowi #nusronwahid #tanahnganggur2tahun
BiMANTARA
Region: ID
Friday 18 July 2025 01:51:00 GMT
Music
Download
Comments
Madura Story :
kalo gak memeras rakyat fungsinya apa?
2025-07-18 01:56:56
5
Dian_putra93 :
oke gas oke gas
2025-07-18 02:06:32
2
HAN :
klo berita ini benar pasti akan menambah kegaduhan (yg sebenarnya tdk perlu )di era rezim prabowo skrg ini
2025-07-18 02:11:38
5
Rheyes'top Qouachi :
𝙗𝙚𝙧𝙖𝙡𝙞𝙝 𝙥𝙪𝙣𝙜𝙨𝙞 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝘿𝘾
🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2025-07-18 02:00:12
2
saidi M :
nikmati pilihan mu😂😂😂
2025-07-18 01:57:07
4
ahmadnaim :
demo
2025-07-18 03:57:43
0
👉 eddyarekjowo 🙏 :
😁😁
2025-07-18 02:06:47
1
Juliadi :
😆😆😆😆😅
2025-07-18 02:01:59
1
derry love :
😂😂😂
2025-07-18 01:55:43
1
agussuhendi804 :
😃
2025-07-19 01:51:15
0
Dayak ahe :
tunggu saja lah saat nya nanti ..kalau rakyat sdh tidak tahan lagi semua memberontak Indonesia itu tinggal pulau Jawa saja
2025-07-18 02:42:29
1
Kalsummallombasy :
enak banget ya main ambil² aj ...terus gunanya sertifikat resmi apa....begini bgt ya pemerintah sekarang bikin gaduh
2025-07-18 01:58:53
4
wir :
kurang kerjaan pemerintah
2025-07-18 01:58:48
2
Jayson Tatum :
dia kira rakyat yg pnya tanah pasti kaya. kadang pnya tanah warisan tpi ga ada modal buat membangun atau memanfaatkannya. ini malah mau dirampok klo ga diapa2in 2th
2025-07-18 02:04:29
1
Brama Kumbara :
andaikan ini berlaku untuk pemilih Gibran saja
2025-07-19 06:59:15
0
To see more videos from user @infobimantara, please go to the Tikwm
homepage.