@urfavoritegeminii333: @natasha @Rox ♱ @Adela Hernandez Ames @Madison Fisher @Erykah🍃 @Mai #fyp #foryou #BestFriends #baddies

𝐁𝐫𝐨𝐨𝐤𝐞🇵🇷🪼
𝐁𝐫𝐨𝐨𝐤𝐞🇵🇷🪼
Open In TikTok:
Region: US
Friday 18 July 2025 04:21:53 GMT
674
42
16
6

Music

Download

Comments

madssfisher0
Madison Fisher :
Thing I love you Brooke 💞💞rides for her friends, hustler, brought the group together🤞🏻literally so much alike 🤏🏼communication queen, music taste
2025-07-18 04:25:05
7
urfavoritegeminii333
𝐁𝐫𝐨𝐨𝐤𝐞🇵🇷🪼 :
I forgot to add Millie to Madison, Rose to Adela and Leo to Natasha 😅😅😅
2025-07-18 04:24:11
4
hernandezamez
Adela Hernandez Ames :
WHAT A GREAT MORNING❤️luvvvv Brooke the most❤️🖤
2025-07-18 15:10:02
2
lookingfornatti
natasha :
One of the things I love about Brooke there’s many but the most she’s so genuine and raw and never afraid to be herself girl be loud and proud 🤍
2025-07-18 05:02:50
4
erykah458
Erykah🍃 :
This is so cute 😭🤎🤎
2025-07-18 04:29:27
3
maiconway79x
Mai :
🩵love you
2025-07-18 04:24:35
4
roxyyp
Rox ♱ :
Love this and you sm🥲❤️‍🔥❤️‍🔥❤️‍🔥
2025-07-18 04:23:31
3
lookingfornatti
natasha :
Brooke why you so cutsie 😭😭😭🤍
2025-07-18 04:59:48
3
madssfisher0
Madison Fisher :
love youuu sooo this is so cute
2025-07-18 04:22:40
4
roxyyp
Rox ♱ :
TEW CUTEEEE😖😖
2025-07-18 04:24:37
3
roxyyp
Rox ♱ :
2025-07-18 04:24:22
8
To see more videos from user @urfavoritegeminii333, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PMK Nomor 49 Tahun 2025 – Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pendahuluan Pada tanggal 21 Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pinjaman ini menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung kemandirian dan keberlanjutan pembangunan desa melalui koperasi. PMK Nomor 49 Tahun 2025 menyusun mekanisme pinjaman yang melibatkan sinergi antara pemerintah dan perbankan untuk mendukung koperasi desa dan kelurahan. Pinjaman ini berfokus pada pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Poin-Poin Penting dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 Tujuan dan Latar Belakang Sebagai langkah untuk mendukung program Presiden terkait percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan, pemerintah menetapkan peraturan ini untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pinjaman. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan dapat digunakan secara efektif dan efisien, untuk kemajuan ekonomi desa. Sistem Pinjaman dan Pembiayaan Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, pinjaman diberikan oleh bank pemerintah kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Pembiayaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing koperasi serta potensi yang dimiliki oleh desa atau kelurahan. Sumber pembiayaan yang dapat digunakan termasuk Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang semuanya harus melalui persetujuan dari pemerintah daerah. Ketentuan Umum Pinjaman Plafon Pinjaman dan Syarat-Syarat Menurut peraturan ini, plafon pinjaman untuk setiap KKMP/KDMP dibatasi hingga Rp3.000.000.000. Pinjaman ini memiliki bunga yang cukup rendah, yakni 6% per tahun. Selain itu, jangka waktu pinjaman maksimal adalah 72 bulan, dengan masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan, serta angsuran bulanan yang harus dibayar tepat waktu. Kriteria Penerima Pinjaman Untuk memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman, koperasi desa dan kelurahan harus memenuhi sejumlah kriteria administratif, seperti berbadan hukum koperasi, memiliki NPWP, rekening bank atas nama koperasi, dan proposal bisnis yang memuat rencana anggaran biaya untuk operasional dan modal. Tata Cara Pengajuan dan Persetujuan Pinjaman Proses pengajuan pinjaman dimulai dengan Ketua Pengurus KKMP/KDMP yang mengajukan proposal ke bank, disertai dengan persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa. Setelah proposal diterima, pihak bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman berdasarkan beberapa aspek, termasuk plafon pinjaman dan dana alokasi dari pemerintah. Perjanjian Pinjaman Jika pinjaman disetujui, maka pihak bank dan koperasi akan menandatangani perjanjian pinjaman yang mencakup rincian seperti besaran pinjaman, tujuan pinjaman, suku bunga, dan masa tenggang. Perjanjian ini juga wajib diketahui oleh bupati atau kepala desa sebagai bentuk pengawasan dan transparansi. Skema Pembayaran dan Pengembalian Pinjaman Mekanisme Pembayaran Setelah pinjaman cair, koperasi desa atau kelurahan wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui rekening yang telah disediakan, dan jika terjadi kekurangan dana, akan ada penempatan dana dari Dana Desa atau DAU/DBH untuk menutupi kekurangan angsuran tersebut. Pengembalian Pinjaman Pengembalian pinjaman dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, dan Bank akan melakukan pendebetan otomatis pada rekening pembayaran pinjaman. Jika terdapat kekurangan dana pada rekening tersebut, pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akan mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban pembayaran. #AdministrasiDesa #PDAPD_PMD_Mesuji #fypシ
PMK Nomor 49 Tahun 2025 – Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pendahuluan Pada tanggal 21 Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pinjaman ini menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung kemandirian dan keberlanjutan pembangunan desa melalui koperasi. PMK Nomor 49 Tahun 2025 menyusun mekanisme pinjaman yang melibatkan sinergi antara pemerintah dan perbankan untuk mendukung koperasi desa dan kelurahan. Pinjaman ini berfokus pada pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Poin-Poin Penting dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 Tujuan dan Latar Belakang Sebagai langkah untuk mendukung program Presiden terkait percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan, pemerintah menetapkan peraturan ini untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pinjaman. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan dapat digunakan secara efektif dan efisien, untuk kemajuan ekonomi desa. Sistem Pinjaman dan Pembiayaan Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, pinjaman diberikan oleh bank pemerintah kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Pembiayaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing koperasi serta potensi yang dimiliki oleh desa atau kelurahan. Sumber pembiayaan yang dapat digunakan termasuk Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang semuanya harus melalui persetujuan dari pemerintah daerah. Ketentuan Umum Pinjaman Plafon Pinjaman dan Syarat-Syarat Menurut peraturan ini, plafon pinjaman untuk setiap KKMP/KDMP dibatasi hingga Rp3.000.000.000. Pinjaman ini memiliki bunga yang cukup rendah, yakni 6% per tahun. Selain itu, jangka waktu pinjaman maksimal adalah 72 bulan, dengan masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan, serta angsuran bulanan yang harus dibayar tepat waktu. Kriteria Penerima Pinjaman Untuk memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman, koperasi desa dan kelurahan harus memenuhi sejumlah kriteria administratif, seperti berbadan hukum koperasi, memiliki NPWP, rekening bank atas nama koperasi, dan proposal bisnis yang memuat rencana anggaran biaya untuk operasional dan modal. Tata Cara Pengajuan dan Persetujuan Pinjaman Proses pengajuan pinjaman dimulai dengan Ketua Pengurus KKMP/KDMP yang mengajukan proposal ke bank, disertai dengan persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa. Setelah proposal diterima, pihak bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman berdasarkan beberapa aspek, termasuk plafon pinjaman dan dana alokasi dari pemerintah. Perjanjian Pinjaman Jika pinjaman disetujui, maka pihak bank dan koperasi akan menandatangani perjanjian pinjaman yang mencakup rincian seperti besaran pinjaman, tujuan pinjaman, suku bunga, dan masa tenggang. Perjanjian ini juga wajib diketahui oleh bupati atau kepala desa sebagai bentuk pengawasan dan transparansi. Skema Pembayaran dan Pengembalian Pinjaman Mekanisme Pembayaran Setelah pinjaman cair, koperasi desa atau kelurahan wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui rekening yang telah disediakan, dan jika terjadi kekurangan dana, akan ada penempatan dana dari Dana Desa atau DAU/DBH untuk menutupi kekurangan angsuran tersebut. Pengembalian Pinjaman Pengembalian pinjaman dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, dan Bank akan melakukan pendebetan otomatis pada rekening pembayaran pinjaman. Jika terdapat kekurangan dana pada rekening tersebut, pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akan mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban pembayaran. #AdministrasiDesa #PDAPD_PMD_Mesuji #fypシ

About