Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@daiielapr: Neneeee 🖤 #fyp #pr #viral #cute #girly #reggaeton
Daiiela
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 19 July 2025 02:06:46 GMT
366
11
0
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.82MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.31MB
)
Watermark .mp4 (
1.87MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @daiielapr, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
how we forgave each other 🤣 @Joyy.mei
#trendsobremim #CapCut #Duett #🏳️🌈 #meinerstestiktok #follower
#TAROT #tarotreading #cartomancia #tarotok #amor #adivina #lecturadecartas #lecturadetarot #relacion #espiritualidad #fyp #tarotenespañol #mensajedeluniverso #cartomante #leydeatraccion
Part 999+ | අකාරුණික ලෝකෙ හොයන්නෙපා කරුණාව..!! | 🗣️🔊 . . . . . . . #zanyinzane #inzanenow #sinhalarap #sinhalawadan #srilankan_tik_tok🇱🇰 #srilanka #onemillionaudition #trending #fyp #viral #onebillionaudition #ti̇ktok
Polres Purbalingga menangkap tiga pria yang diduga memeras penjual miras di Kelurahan Kedungmenjangan, Minggu (27/4/2025). Aksi mereka terekam dalam video yang sempat viral, menunjukkan sejumlah orang beratribut ormas mendatangi kios miras dan memaksa mengambil barang. Salah satu pelaku bahkan terekam menerobos masuk kios dan membawa keluar sebotol minuman keras sebelum akhirnya pergi bersama rombongan. Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan bahwa dari lima orang dalam video, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari lima orang yang tampak dalam video, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman,” ujar Achmad, Selasa (29/4/2025). Ketiganya berinisial ATA (44), DS (33), dan EP (41), yang menggunakan atribut ormas saat beraksi. “Modus mereka membeli miras, namun meminta lebih dari jumlah yang seharusnya. Saat ditolak, mereka memaksa disertai ancaman kekerasan,” jelas Achmad. Para pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 368, 335, 369, dan 55 KUHP, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Polisi juga tengah mengecek legalitas ormas yang mereka bawa. Tak hanya para pelaku, kepolisian juga menyelidiki kios miras tersebut. Hasilnya, toko tidak memiliki izin resmi atau SIUP-MB. “Toko tersebut diamankan dengan 8 botol miras dan akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” tegas Achmad. Sebagai catatan, Purbalingga adalah wilayah ‘zero alcohol’ berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 yang melarang penjualan miras di seluruh lini usaha. --- #Radarpena #Radarpenanews #Purbalingga #Premanisme #Ormas #Pemerasan #MirasIlegal #PolresPurbalingga #ZeroAlcohol #BeritaJawaTengah
#الحمدلله_دائماً_وابداً#المغرب🇲🇦تونس🇹🇳الجزائر🇩🇿#صباح_الخير#❤️#
About
Robot
Legal
Privacy Policy