@ronald_so_99:

𝘼 𝙇 𝙄 𝙀 𝙉  👽
𝘼 𝙇 𝙄 𝙀 𝙉 👽
Open In TikTok:
Region: PE
Saturday 19 July 2025 17:56:12 GMT
14937
634
0
100

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ronald_so_99, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih ke perusahaan yang tidak berhak, Jumat (18/7/2025), dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun penjara. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dihukum pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun. Selain itu, untuk kerugian negara, majelis hakim meyakini kerugian negara yang terbukti dari perkara ini adalah Rp 194,71 miliar. Nilai itu lebih rendah dari perhitungan jaksa yakni Rp 320,69 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau korporasi. Menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan Tom Lembong telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Inti pelanggaran tersebut adalah tindakan terdakwa yang mengenyampingkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk stabilisasi harga gula. Sebaliknya, terdakwa justru memberikan izin kepada korporasi swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah untuk diolah jadi gula kristal putih. Sahabat Kompas bisa baca artikel selengkapnya di  Kompas.id. Oleh Willy Medi Pewarta foto: Kompas/Fakhri Fadlurrohman  #HarianKompas #Kompasid #TomLembong
Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih ke perusahaan yang tidak berhak, Jumat (18/7/2025), dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun penjara. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dihukum pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun. Selain itu, untuk kerugian negara, majelis hakim meyakini kerugian negara yang terbukti dari perkara ini adalah Rp 194,71 miliar. Nilai itu lebih rendah dari perhitungan jaksa yakni Rp 320,69 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau korporasi. Menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan Tom Lembong telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Inti pelanggaran tersebut adalah tindakan terdakwa yang mengenyampingkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk stabilisasi harga gula. Sebaliknya, terdakwa justru memberikan izin kepada korporasi swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah untuk diolah jadi gula kristal putih. Sahabat Kompas bisa baca artikel selengkapnya di Kompas.id. Oleh Willy Medi Pewarta foto: Kompas/Fakhri Fadlurrohman #HarianKompas #Kompasid #TomLembong

About