@its_sunnahh__: 😭🫶🏻 . . . . #drisrarahmadofficial #capcut #explore #fypage #drisrarahmadofficial

~
~
Open In TikTok:
Region: PK
Tuesday 22 July 2025 06:23:40 GMT
382
69
2
2

Music

Download

Comments

syed_asif_ali09
Syed Asif Ali :
❤️❤️❤️
2025-07-22 08:39:39
0
sultan.muhammad8111
Eman30 :
🥰🥰🥰
2025-07-22 08:21:30
0
To see more videos from user @its_sunnahh__, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Temuan ini memunculkan kekhawatiran besar mengenai keamanan produk kecantikan tersebut di Indonesia. Kasus ini mencuat saat sidang dugaan pemerasan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. Dalam persidangan, Nikita menghadirkan bukti fisik berupa produk Glafidsya. Setelah diperiksa, produk tersebut ternyata tidak terdaftar dalam database resmi BPOM. Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh, bahkan memanggil kedua belah pihak ke meja sidang untuk memperjelas legalitas produk tersebut. BPOM kemudian mengonfirmasi temuan ini melalui unggahan di Instagram resminya pada Rabu, 30 Juli 2025. Mereka menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dalam 16 produk kosmetik ilegal yang telah dicabut izin edarnya. Salah satu temuan menyebut bahwa produk tersebut mengandung jarum dalam kemasannya, yang jelas melanggar standar keamanan kosmetik. BPOM juga menemukan ketidaksesuaian nomor registrasi BPOM antara kemasan lama dan baru pada produk Glafidsya. Meskipun kandungannya identik, perbedaan ini mengindikasikan dugaan manipulasi label tanpa melalui prosedur uji ulang resmi. Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menargetkan siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.  #GosipArtis #RezaGladysVsNikita #SkandalProduk #IzinBPOM #KontroversiKecantikan #SkincareIlegal #LabelHalalDipertanyakan #RezaGladysAngkatBicara
Temuan ini memunculkan kekhawatiran besar mengenai keamanan produk kecantikan tersebut di Indonesia. Kasus ini mencuat saat sidang dugaan pemerasan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. Dalam persidangan, Nikita menghadirkan bukti fisik berupa produk Glafidsya. Setelah diperiksa, produk tersebut ternyata tidak terdaftar dalam database resmi BPOM. Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh, bahkan memanggil kedua belah pihak ke meja sidang untuk memperjelas legalitas produk tersebut. BPOM kemudian mengonfirmasi temuan ini melalui unggahan di Instagram resminya pada Rabu, 30 Juli 2025. Mereka menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dalam 16 produk kosmetik ilegal yang telah dicabut izin edarnya. Salah satu temuan menyebut bahwa produk tersebut mengandung jarum dalam kemasannya, yang jelas melanggar standar keamanan kosmetik. BPOM juga menemukan ketidaksesuaian nomor registrasi BPOM antara kemasan lama dan baru pada produk Glafidsya. Meskipun kandungannya identik, perbedaan ini mengindikasikan dugaan manipulasi label tanpa melalui prosedur uji ulang resmi. Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menargetkan siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. #GosipArtis #RezaGladysVsNikita #SkandalProduk #IzinBPOM #KontroversiKecantikan #SkincareIlegal #LabelHalalDipertanyakan #RezaGladysAngkatBicara

About